Bupati Tulungagung dan Ajudannya Resmi Tersangka, Targetkan Pemerasan 5 Miliar Baru dapat 2,7 Miliar – Mirip Bupati Cilacap Tapi Jauh Lebih Besar!

INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Penetapan tersebut mengikuti rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara tertutup dan berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026), menyampaikan bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,” ujar Asep.

Tak hanya Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Modus Pemerasan: Surat Pengunduran Diri untuk Minta Uang Rp5 Miliar

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatut Sunu Wibowo diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan pejabat di Pemkab Tulungagung.

Salah satu modus yang digunakan adalah dengan meminta pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal, yang kemudian digunakan sebagai alat kontrol untuk memastikan pejabat tersebut mengikuti perintah bupati.

Selain itu, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Total permintaan uang dari kepala OPD mencapai sekitar Rp5 miliar, namun dana yang berhasil terkumpul tercatat mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

“Realisasi penerimaan uang oleh tersangka kurang lebih Rp2,7 miliar,” kata Asep.

Dana Pemerasan Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Gatut, termasuk pembelian barang-barang mewah serta kebutuhan lainnya.

Sebagian dana juga diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.

KPK juga menemukan adanya indikasi pengaturan proyek dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Gatut diduga mengatur pemenang lelang hingga menunjuk langsung rekanan tertentu dalam beberapa proyek di OPD. Bahkan, ia disebut meminta jatah hingga 50 persen dari nilai proyek yang dikelola.

Ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, diduga memiliki peran aktif dalam menagih uang dari kepala OPD, bahkan memperlakukan mereka seolah memiliki utang jika belum memenuhi permintaan Gatut.

Barang Bukti yang Disita KPK

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp335,4 juta, dokumen terkait, barang bukti elektronik, serta beberapa barang mewah yang diduga diperoleh dari hasil pemerasan tersebut.

KPK telah menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keduanya dijerat dengan pasal-pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung dan ajudannya.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di tingkat pemerintah daerah dan menjadi perhatian publik mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat daerah yang seharusnya melayani kepentingan masyarakat.

KPK berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di seluruh sektor pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah.