INBERITA.COM, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, muncul mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/3/2026).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), Fadia secara tegas membantah dirinya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apapun yang diambil,” ujar Fadia dengan penuh keyakinan.
Ia bahkan menjelaskan bahwa penangkapannya terjadi di sebuah rumah saat ia sedang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Fadia menegaskan bahwa penangkapannya bukan bagian dari OTT. Ia mengklaim tidak ada barang bukti berupa uang yang disita oleh tim KPK.
“Saya sedang bersama Pak Gubernur Jawa Tengah, jadi saya tidak ada OTT apapun, barang serupiah pun tidak ada,” tegasnya.
Menurutnya, pertemuan dengan Gubernur Ahmad Luthfi hanya membahas izin untuk tidak hadir pada acara program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Enggak, membahas izin karena saya enggak bisa hadir acara MBG,” ujar Fadia menambahkan penjelasan terkait kegiatan yang ia lakukan pada saat penangkapan tersebut.
Selain membantah terlibat dalam OTT, Fadia juga menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang sedang diusut oleh KPK.
Kasus ini berfokus pada penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Fadia mengaku tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan yang diduga terkait dalam proyek tersebut adalah milik keluarganya, bukan miliknya secara pribadi.
“Itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya,” ujar Fadia dengan tegas.
Fadia mengungkapkan kebingungannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga memastikan bahwa tidak ada anak buahnya, terutama kepala dinas, yang menerima uang haram.
“Saya juga bingung, Mas, saya enggak OTT kok. Kepala dinas saya pun tidak ada yang menerima uang haram,” katanya.
Fadia, yang merasa tidak bersalah, berencana untuk melakukan perlawanan hukum.
“Saya akan diskusi dengan pengacara, karena saya demi Allah tidak ada OTT serupiah pun, tidak ada,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa ia meyakini siapa pun yang melakukan perbuatan jahat akan mendapat balasan dari Allah.
Sebelumnya, pada Selasa (3/3/2026) dini hari, KPK melakukan penangkapan terhadap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menangkap 11 orang lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, HM Yulian Akbar.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait dengan proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan,” kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa KPK menduga ada pengondisian dalam pengadaan outsourcing di beberapa dinas di Pemkab Pekalongan, yang menguntungkan sejumlah perusahaan tertentu untuk bisa masuk dan memenangkan tender pengadaan barang dan jasa.
“Ada sejumlah pengadaan yang memang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu bisa masuk dan menang,” kata Budi.
Seiring dengan penangkapan tersebut, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa status hukum Fadia ditetapkan dalam gelar perkara pada Selasa (3/3/2026) malam.
“Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan,” tambah Budi.
Ia juga memastikan bahwa KPK akan mengungkapkan kronologi dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.