Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Resmi Tersangka, Terima Uang Ijon Proyek Senilai 9,5 Miliar Padahal Proyeknya Belum Ada

INBERITA.COM, Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi ijon proyek.

Kasus ini melibatkan penerimaan uang dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ), yang diberikan sebagai uang muka untuk proyek-proyek yang belum dilaksanakan.

Penerimaan uang tersebut disalurkan melalui ayahnya, HM Kunang, yang juga berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara telah rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya, HM Kunang.

“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (20/12).

Lebih rinci, Asep menjelaskan bahwa HM Kunang tidak hanya berperan sebagai perantara antara Ade Kuswara dan pihak swasta, tetapi juga sering kali meminta uang ijon secara langsung tanpa sepengetahuan anaknya.

“HMK itu perannya sebagai perantara, dan kadang-kadang, tanpa pengetahuan ADK, HMK itu juga meminta sendiri,” terang Asep.

Ternyata, HM Kunang yang juga menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Bekasi, tidak hanya meminta uang ijon dari pihak SRJ, tetapi juga dari sejumlah dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Kabupaten Bekasi.

“HMK itu kepala desa, tetapi perannya cukup luas. Dia meminta uang dari SKPD, dan orang-orang melihat bahwa dia adalah ayah dari Bupati, jadi banyak yang melalui dirinya,” tambah Asep.

Kasus ini semakin mencuat karena ternyata Ade Kuswara dan ayahnya menerima uang ijon dari SRJ senilai total Rp 9,5 miliar dalam beberapa kali penyerahan.

Asep mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan oleh SRJ sebagai uang muka untuk proyek-proyek yang akan datang, meskipun proyek-proyek tersebut belum ada pada saat uang diserahkan. Penyerahan uang ijon tersebut terjadi sebanyak empat kali.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, yang diberikan dalam empat kali penyerahan,” kata Asep.

Selain aliran dana dari SRJ, KPK juga mencatat adanya penerimaan uang lain dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Total penerimaan tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang membuat total penerimaan menjadi Rp 4,7 miliar,” ungkap Asep.

Akibat dari perbuatan ini, Ade Kuswara dan ayahnya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait penerimaan gratifikasi dan pemerasan.

“Kedua tersangka, ADK dan HMK, disangkakan dengan pasal 12 huruf H, pasal 11, pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan pihak pemberi, SRJ, disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Asep.

KPK juga telah menahan ketiga tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan, sejak 20 Desember 2025.

Asep menambahkan bahwa meskipun kasus ini baru terungkap, peran penting dari HM Kunang sebagai perantara uang ijon telah memperburuk citra pemerintahan di Kabupaten Bekasi.

Hal ini menunjukkan bagaimana hubungan keluarga dapat mempengaruhi praktik korupsi di pemerintahan daerah.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat posisi Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi yang memegang kendali atas sejumlah proyek besar di wilayah tersebut.

Masyarakat dan pemerintah setempat kini berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, guna memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Dengan penetapan status tersangka terhadap Ade Kuswara dan ayahnya, KPK kembali menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia, termasuk yang terjadi di tingkat pemerintahan daerah.

Kini, masyarakat Kabupaten Bekasi dan seluruh Indonesia menunggu kelanjutan dari kasus ini, yang dapat menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi. (**)