INBERITA.COM, Klaim bahwa Anies Baswedan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali beredar di media sosial.
Narasi tersebut muncul melalui sejumlah unggahan yang menampilkan foto Anies bersama Ketua DPR RI Puan Maharani dan memberikan kesan seolah-olah mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengambil sikap menentang regulasi tersebut.
Namun, persoalannya bukan sekadar soal ada atau tidaknya pernyataan Anies mengenai RUU Perampasan Aset. Pernyataan yang beredar ternyata menghilangkan konteks penting dari apa yang sebenarnya disampaikan Anies.
Unggahan yang beredar di Facebook pada Rabu, 2 September 2026, memuat kalimat singkat: “Anies Baswedan (Mantan Gubernur DKI) menolak UU Perampasan Aset.”
Tidak ada penjelasan mengenai kapan pernyataan tersebut disampaikan, dalam forum apa, maupun bagian pidato mana yang menjadi dasar klaim tersebut.
Penelusuran terhadap informasi yang tersedia tidak menemukan pemberitaan kredibel yang menunjukkan Anies pernah menyatakan penolakan terhadap RUU Perampasan Aset.
Sebaliknya, pernyataan Anies yang kemudian dikaitkan dengan klaim tersebut justru menunjukkan posisi yang berbeda.
Pernyataan itu disampaikan Anies dalam Kelas Kader Gerakan Rakyat di GOR Bonlap, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 17 Januari 2026. Saat itu, ia mendapat pertanyaan dari audiens mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset.
Jika pernyataan tersebut didengarkan secara utuh, Anies tidak mengatakan bahwa dirinya menolak keberadaan ataupun pengesahan aturan mengenai perampasan aset.
Ia justru menyatakan bahwa regulasi tersebut penting dan diperlukan, tetapi penerapannya harus disertai sistem penegakan hukum yang benar.
“Hati-hati mengatakan harus ada Undang-Undang Perampasan Aset. Syaratnya aparatnya sudah menjalankan dengan benar,” kata Anies.
Ia kemudian menjelaskan risiko yang menurutnya perlu diperhitungkan apabila kewenangan besar dalam perampasan aset tidak dibarengi aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dan sesuai aturan.
“Kalau tidak, lawan politik dihabisi asetnya semua, Pak. Betul tidak? Lha wong ditersangkakan dengan mudah, habis itu dihabisin asetnya atas nama Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.
Kalimat tersebut merupakan peringatan mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan pernyataan penolakan terhadap RUU Perampasan Aset.
Perbedaan ini penting karena potongan pernyataan tentang bahaya penyalahgunaan hukum dapat dengan mudah dipelintir menjadi kesan bahwa seseorang menentang keseluruhan kebijakan.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, perdebatan mengenai perampasan aset memang tidak berhenti pada pertanyaan apakah aturan tersebut diperlukan.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana kewenangan itu digunakan, siapa yang mengawasi, bagaimana proses hukumnya berjalan, dan apa mekanisme perlindungan bagi masyarakat agar kewenangan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Karena itu, sikap mendukung sebuah regulasi sekaligus mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan bukanlah dua posisi yang otomatis bertentangan.
Seseorang dapat menyetujui tujuan pemberantasan korupsi, tetapi tetap meminta agar perangkat hukum yang digunakan memiliki pengawasan dan prosedur yang kuat.
Rekam jejak pernyataan Anies juga tidak mendukung kesimpulan bahwa ia menolak upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Ketika mengikuti kontestasi Pemilu 2024, Anies pernah menyampaikan gagasan agar koruptor dimiskinkan.
Ia juga menawarkan pendekatan yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi melalui pemberian penghargaan kepada pelapor.
Dengan latar belakang tersebut, narasi yang menyederhanakan sikap Anies menjadi “menolak RUU Perampasan Aset” menjadi problematis.
Klaim itu tidak menggambarkan keseluruhan pernyataannya dan berpotensi membuat publik salah memahami posisi politik maupun substansi argumentasinya.
Ada pula persoalan lain dalam narasi yang beredar, yakni penyandingan nama Anies dengan Puan Maharani. Penyebutan tokoh lain dalam unggahan tidak otomatis membuktikan adanya hubungan antara tokoh tersebut dengan pernyataan yang diklaim.
Foto yang digunakan sebagai ilustrasi juga bukan bukti bahwa keduanya terlibat dalam pernyataan atau keputusan sebagaimana narasi yang beredar.
Di tengah derasnya informasi politik di media sosial, konteks menjadi bagian penting dalam menilai sebuah klaim.
Pernyataan yang hanya diambil dari satu bagian pidato dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda jauh dari maksud pembicara apabila bagian sebelum dan sesudahnya dihilangkan.
Kasus ini sekaligus menunjukkan mengapa publik perlu berhati-hati terhadap unggahan yang menggunakan kalimat tegas tetapi tidak menyertakan sumber pernyataan secara jelas.
Klaim seperti “menolak” atau “mendukung” seharusnya diperiksa dengan melihat pernyataan lengkap, waktu penyampaian, forum, serta konteks pembicaraan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pernyataan Anies dalam forum di Bekasi pada 17 Januari 2026, tidak terdapat pernyataan yang menunjukkan bahwa ia menolak RUU Perampasan Aset.
Justru, Anies menyatakan pentingnya aturan tersebut sembari memberikan catatan mengenai kesiapan aparat penegak hukum dan risiko penyalahgunaan kewenangan.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Anies Baswedan menolak RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan pernyataan lengkap yang menjadi dasar klaim tersebut.
Informasi yang beredar dapat dikategorikan sebagai hoaks karena mengubah konteks kritik terhadap potensi penyalahgunaan aturan menjadi seolah-olah penolakan terhadap RUU Perampasan Aset secara keseluruhan.