INBERITA.COM, Pemerintah pusat memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun terdapat kebijakan pembatasan belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepastian tersebut disampaikan setelah pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian menyusul kekhawatiran sejumlah daerah terkait implementasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Aturan tersebut mengatur pembatasan belanja pegawai pemerintah daerah dan nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan pemerintah daerah diharapkan tidak mengambil langkah pengurangan tenaga PPPK sebagai dampak dari kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut.
“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjadi respons atas keresahan yang berkembang di sejumlah pemerintah daerah.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai akan mendorong daerah melakukan efisiensi dengan cara mengurangi jumlah PPPK maupun aparatur sipil negara lainnya.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengakui banyak daerah saat ini menghadapi dilema terkait implementasi aturan tersebut.
Bahkan, menurut Tito, ada sejumlah pemerintah daerah yang mulai mempertimbangkan penghentian PPPK karena takut melanggar ketentuan rasio belanja pegawai maksimal.
“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK,” kata Tito.
Namun, Tito menegaskan pemerintah pusat telah menyiapkan solusi konkret bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB untuk meredam kekhawatiran tersebut.
Salah satu langkah yang disepakati adalah memperpanjang masa transisi penerapan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Menurut Tito, mekanisme teknis mengenai masa transisi tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang APBN sehingga daerah memiliki ruang penyesuaian tanpa harus melakukan pengurangan pegawai secara drastis.
Pemerintah pusat juga disebut akan memberikan dukungan terhadap program pembangunan daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi.
Langkah itu dilakukan agar pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan meskipun struktur APBD daerah masih didominasi belanja pegawai.
“Artinya meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” paparnya.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah, terutama di tengah meningkatnya jumlah PPPK hasil rekrutmen beberapa tahun terakhir.
Banyak pemerintah daerah sebelumnya mengkhawatirkan keterbatasan fiskal mereka dalam membiayai kebutuhan belanja pegawai tanpa melanggar aturan baru.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan dukungan penuh terhadap skema solusi yang telah dirumuskan pemerintah bersama lintas kementerian.
Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen dalam Undang-Undang APBN mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah sekaligus menjamin kepastian kerja bagi PPPK.
“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujarnya.
Pemerintah menilai keseimbangan fiskal daerah tetap menjadi perhatian utama dalam implementasi kebijakan ini. Oleh karena itu, penyesuaian dilakukan secara bertahap agar daerah tidak mengalami tekanan anggaran yang terlalu besar.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan surat edaran bersama kepada seluruh pemerintah daerah.
Edaran tersebut akan menjadi pedoman teknis terkait implementasi pembatasan belanja pegawai dan pengelolaan PPPK di daerah.
Selain itu, pemerintah pusat juga akan menyusun kerangka kebijakan baru terkait rekrutmen aparatur sipil negara ke depan.
Kebijakan itu dirancang agar proses penerimaan ASN, termasuk PPPK, lebih selaras dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah serta kebutuhan organisasi pemerintahan.
Langkah tersebut dinilai menjadi upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kesehatan keuangan daerah.
Dengan pengaturan yang lebih terukur, pemerintah berharap pengelolaan ASN di daerah menjadi lebih efektif tanpa menimbulkan gejolak sosial maupun ketidakpastian kerja bagi PPPK.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD sendiri sebelumnya memicu polemik di berbagai daerah karena banyak pemerintah daerah masih memiliki rasio belanja pegawai yang tinggi.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran bahwa penyesuaian anggaran akan berdampak langsung terhadap nasib tenaga PPPK dan layanan publik di daerah.
Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah berupaya memastikan implementasi UU HKPD tetap berjalan tanpa mengorbankan stabilitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.