Bea Cukai Amankan 3 Kontainer Baju Impor Ilegal di Pelabuhan Sunda Kelapa

INBERITA.COM, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil mengamankan kontainer berisi baju impor ilegal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025). Penindakan ini menjadi bagian dari upaya intensif DJBC untuk menekan arus barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan kronologis penindakan kontainer ilegal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat DJBC, Jakarta, pada Kamis (11/12/2025).

“Yang pertama, penindakan tiga kontainer asal KM Indah Kosta di Sunda Kelapa, Jakarta,”ujarnya

“Pada hari Rabu 10 Desember 2025 bea cukai juga melakukan penindakan terhadap tiga kontainer yang diangkut oleh KM Indah Kosta, yang diketahui tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau dan bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta,”imbuhnya

Nirwala menuturkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen manifest, diketahui KM Indah Kosta membawa total 44 kontainer, di mana 13 kontainer di antaranya memuat barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan tiga kontainer yang memiliki pemberitahuan barang campuran dan sajadah, yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.

“Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan tiga kontainer dengan pemberitahuan barang campuran dan sajadah yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, DJBC mengawasi proses pembongkaran dua kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang, sementara satu kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa untuk diperiksa lebih lanjut.

“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa isi kontainer tidak sesuai dengan pemberitahuan, dimana dua kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat merupakan barang eks impor ilegal, seperti yang Anda saksikan di depan ini, sedangkan satu kontainer lainnya berisi mesin,” ungkap Nirwala.

Seluruh kontainer yang diamankan kemudian dibawa ke kantor pusat DJBC untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan penelitian lebih lanjut. Penindakan ini menegaskan komitmen DJBC untuk menindak tegas segala bentuk importasi ilegal, terutama yang mencoba memanipulasi dokumen atau pemberitahuan barang.

Menurut Nirwala, penyelundupan melalui kontainer menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pengawasan kepabeanan. Untuk itu, pihaknya terus memperketat pengawasan hingga ke detail mode pengangkutan, khususnya jalur laut, karena para pelaku cenderung mencari celah untuk mengelabui pengawasan.

“Kami memperketat pengawasan sampai ke mode pengangkutan, pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah, tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” tegasnya.

Penindakan tiga kontainer ilegal ini merupakan bagian dari serangkaian operasi DJBC terhadap arus barang ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk pakaian jadi dan garmen dari berbagai negara.

Menurut data DJBC, impor ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sisi bea masuk dan pajak, tetapi juga merugikan industri lokal karena bersaing dengan barang ilegal yang masuk tanpa regulasi.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara Bea Cukai dengan pihak pelabuhan dan aparat keamanan lainnya untuk meminimalkan risiko penyelundupan barang ilegal. Dengan adanya pengawasan ketat dan sistem pemantauan modern, DJBC diharapkan mampu menindak dan menahan barang ilegal sebelum menyebar ke pasar domestik.

Selain itu, penindakan ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha yang mencoba menghindari regulasi dan memanfaatkan celah dalam sistem kepabeanan. Menurut DJBC, segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan importasi akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk melalui jalur kontainer maupun moda transportasi lainnya.

Pengamanan kontainer ilegal ini juga menjadi bagian dari strategi DJBC untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan importir legal tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan. Dengan begitu, perdagangan ilegal dapat ditekan, penerimaan negara dari bea masuk dan pajak dapat meningkat, serta industri lokal terlindungi dari persaingan tidak sehat.

Nirwala menambahkan bahwa upaya pengawasan tidak hanya dilakukan pada saat barang masuk ke pelabuhan, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap gudang penerima dan distribusi barang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kontainer yang masuk telah sesuai dengan dokumen dan peraturan yang berlaku.

“Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan tiga kontainer dengan pemberitahuan barang campuran dan sajadah yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal,” ulangnya, menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan indikasi dan temuan konkret di lapangan.

Dengan pengamanan tiga kontainer ini, DJBC menunjukkan komitmennya dalam memberantas importasi ilegal dan memperkuat sistem kepabeanan di Indonesia. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan barang tanpa mengikuti prosedur resmi.