Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026: Pekerja Bergaji Rp7,64 Juta Wajib Bayar Rp191 Ribu/Bulan

Standar Zakat Penghasilan 2026 Resmi Ditetapkan, Gaji Rp7,6 Juta Sudah Wajib ZakatStandar Zakat Penghasilan 2026 Resmi Ditetapkan, Gaji Rp7,6 Juta Sudah Wajib Zakat
Perhitungan Zakat 2026 Resmi Dirilis, Wajib Bayar Mulai Gaji Rp7,64 Juta.

INBERITA.COM, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan batas minimal penghasilan atau nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.

Dengan penetapan ini, pekerja Muslim yang memiliki penghasilan setidaknya Rp7,6 juta per bulan dan telah memenuhi ketentuan nisab, wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.

Artinya, karyawan atau pekerja dengan gaji Rp7,64 juta per bulan diwajibkan menunaikan zakat penghasilan sekitar Rp191 ribu setiap bulan.

Kebijakan ini menjadi acuan nasional dalam pengelolaan zakat pendapatan dan jasa di Indonesia sepanjang 2026.

Ketua Baznas Noor Achmad menegaskan bahwa penetapan standar nisab zakat penghasilan ini krusial untuk menjamin kepastian hukum sekaligus keseragaman tata kelola zakat secara nasional.

Menurutnya, sebagai regulator zakat, Baznas berkewajiban menghadirkan standar yang jelas dan dapat dijadikan rujukan oleh seluruh pengelola zakat di Tanah Air.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujar Noor Achmad dalam keterangan resmi, Selasa (24/2).

Penetapan nilai nisab zakat penghasilan 2026 tersebut diputuskan melalui musyawarah pada Jumat (20/2) dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapat dan Jasa 2026.

Dalam prosesnya, Baznas mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari ketentuan syariah, regulasi yang berlaku, hingga dinamika kondisi ekonomi masyarakat.

Secara regulatif, penentuan nisab tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan standar emas sebagai dasar perhitungan nisab bertujuan untuk menghadirkan ukuran yang lebih objektif dan proporsional.

Dengan pendekatan tersebut, kepentingan muzaki atau orang yang wajib berzakat tetap terlindungi, sekaligus memastikan hak mustahik atau penerima zakat tetap terjaga.

Untuk tahun 2026, nilai nisab dihitung berdasarkan harga emas 14 karat setara 85 gram, dengan menggunakan harga rata-rata emas sepanjang 2025.

Dari perhitungan tersebut diperoleh angka Rp91,68 juta per tahun atau Rp7,64 juta per bulan sebagai batas minimal wajib zakat penghasilan.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka nisab zakat pendapatan dan jasa ini mengalami kenaikan sekitar 7 persen.

Penyesuaian tersebut disebut sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat berada di kisaran 6,17 persen.

Dengan demikian, kebijakan ini dinilai tetap relevan terhadap perkembangan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Waryono menambahkan bahwa PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak secara spesifik mengatur jenis karat emas yang digunakan sebagai acuan nisab.

Karena itu, Baznas memiliki kewenangan untuk menetapkan standar jenis emas dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan, baik bagi muzaki maupun mustahik.

Sementara itu, Noor Achmad menjelaskan bahwa pemilihan standar emas 14 karat dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap prinsip syariah dan realitas kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Standar tersebut juga dinilai lebih moderat dan proporsional dalam menentukan batas wajib zakat penghasilan.

Selain aspek syariah dan regulasi, Baznas juga memperhitungkan dampak kebijakan nisab terhadap program pemberdayaan mustahik dan layanan pengentasan kemiskinan yang selama ini dijalankan.

Zakat penghasilan menjadi salah satu sumber utama pembiayaan berbagai program sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan bagi masyarakat yang berhak menerima.

Menurut Noor, standar emas 14 karat tersebut juga dipandang relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mempertimbangkan parameter perak serta Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kewajiban muzaki dalam menunaikan zakat dan perlindungan terhadap kelompok penerima manfaat.

“Pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar’i, aman regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” kata Noor.

Dengan penetapan resmi ini, pekerja Muslim dengan penghasilan minimal Rp7,64 juta per bulan diimbau untuk mulai menghitung dan menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen secara rutin.

Kepatuhan terhadap ketentuan nisab zakat penghasilan 2026 ini tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga berperan penting dalam mendukung sistem pengelolaan zakat nasional yang transparan, terstandar, dan berorientasi pada pengentasan kemiskinan.

Kebijakan nisab zakat penghasilan 2026 dari Baznas ini sekaligus mempertegas posisi lembaga tersebut sebagai regulator utama dalam tata kelola zakat di Indonesia.

Dengan standar yang jelas dan terukur, diharapkan tidak terjadi perbedaan signifikan dalam penetapan nisab di berbagai daerah, sehingga tercipta keseragaman dan kepastian bagi para muzaki dalam menunaikan kewajiban zakat penghasilan mereka.