INBERITA.COM, Koperasi kini resmi diberi ruang lebih luas dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang baru saja dirilis, sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan ini memperkuat posisi koperasi sebagai badan usaha yang sah mengelola kegiatan tambang, tidak hanya di sektor kecil, tetapi juga pada wilayah usaha pertambangan (WIUP) yang sebelumnya lebih banyak didominasi korporasi besar.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Ferry Juliantono menegaskan bahwa terbitnya PP ini menjadi tonggak penting bagi koperasi di Indonesia. Menurutnya, koperasi kini memiliki peluang nyata untuk mengelola tambang minerba secara legal dan terstruktur.
“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara,” ujar Ferry dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Aturan ini dijelaskan secara rinci dalam beberapa pasal yang memberikan legitimasi kuat kepada koperasi. Salah satunya adalah Pasal 26C, yang mengatur bahwa verifikasi administratif terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang menangani urusan koperasi.
Proses ini menjadi syarat utama untuk memberikan prioritas kepada koperasi dalam pengelolaan WIUP.
Kemudian, Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara secara prioritas melalui sistem perizinan terintegrasi berbasis elektronik (OSS).
Lebih lanjut, Pasal 26F secara eksplisit menyatakan bahwa luas wilayah WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) maksimal adalah 2.500 hektare.
Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan porsi yang cukup besar kepada badan usaha berbasis kerakyatan agar turut serta dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
Ferry Juliantono menyebut kebijakan ini sebagai langkah besar untuk memperluas dampak ekonomi dari sektor tambang bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah dengan potensi sumber daya tambang yang tinggi.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama ini pengelolaan tambang cenderung hanya berpusat pada perusahaan-perusahaan besar, baik swasta nasional maupun asing.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong distribusi manfaat yang lebih merata dengan melibatkan koperasi, yang memiliki orientasi langsung pada kesejahteraan anggotanya dan masyarakat sekitar.
“Daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, diharapkan tidak lagi hanya dikelola oleh korporasi besar. Tetapi juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat,” lanjut Ferry.
Tak hanya itu, Ferry mengungkapkan bahwa ke depan, pengelolaan tambang oleh koperasi bisa diperluas lagi ke sektor energi, seperti sumur minyak rakyat.
Ia optimistis langkah ini bisa menjadi program unggulan koperasi, khususnya dalam skema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini tengah didorong pemerintah.
“Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik,” tuturnya.
Menurut Ferry, kebijakan ini bukan hanya terobosan dalam sektor pertambangan, tetapi juga bentuk konkret dari pelaksanaan amanat konstitusi, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Salah satu cara untuk mewujudkan hal itu adalah melalui penguatan peran koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dengan adanya regulasi ini, koperasi tidak lagi dipandang sebagai entitas ekonomi pinggiran. Sebaliknya, koperasi mulai dilibatkan secara aktif dalam sektor strategis nasional seperti minerba.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi simbol pemerataan ekonomi, tetapi juga mengurangi kesenjangan pengelolaan sumber daya yang selama ini hanya terfokus pada kelompok tertentu.
Ke depan, pemerintah menargetkan agar koperasi benar-benar siap, baik dari sisi kelembagaan, tata kelola, hingga sumber daya manusia, untuk mengelola tambang secara profesional dan berkelanjutan.
Langkah ini juga diharapkan dapat memicu tumbuhnya koperasi-koperasi berbasis komunitas di daerah-daerah tambang, yang mampu mengelola usaha secara transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat. (xpr)







