ASN Jambi Diduga Pamer Gaji ke-13, Pemerintah Daerah Tegaskan Bukan untuk Hura-Hura

INBERITA.COM, Gelombang kritik di media sosial menyusul beredarnya video sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kota Jambi yang diduga memperlihatkan dan memamerkan penerimaan gaji ke-13.

Konten tersebut menjadi bahan perbincangan publik karena dinilai tidak mencerminkan sikap profesional seorang aparatur negara, terlebih ketika masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

Pemerintah Kota Jambi pun bergerak cepat merespons polemik yang berkembang. Sejumlah ASN yang diduga tampil dalam video viral tersebut dijadwalkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan guna mengetahui konteks pembuatan konten yang ramai dibicarakan itu.

Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap video tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan fakta yang sebenarnya sebelum mengambil langkah lanjutan.

Ridwan menjelaskan bahwa gaji ke-13 pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan membantu kebutuhan pegawai, khususnya dalam menghadapi berbagai pengeluaran keluarga.

Salah satu tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah mendukung biaya pendidikan anak serta kebutuhan sosial lainnya yang biasanya meningkat pada periode tertentu.

“Sebenarnya mereka tidak harus seperti itu, karena gaji 13 itu juga tidak besar. Gaji itu sebenarnya untuk membantu beban pegawai yang menyekolahkan anak, kegiatan sosial,” kata Ridwan saat ditemui di Aula Griya Mayang, Kota Jambi, Kamis (11/6/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah memandang gaji ke-13 sebagai instrumen kesejahteraan, bukan sesuatu yang patut dipamerkan secara berlebihan di ruang publik digital.

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan media sosial oleh ASN memang menjadi perhatian tersendiri karena berkaitan langsung dengan citra institusi pemerintah.

Di tengah meningkatnya penggunaan platform digital, batas antara kehidupan pribadi dan status sebagai aparatur negara sering kali menjadi perdebatan.

Banyak pemerintah daerah maupun kementerian telah mengingatkan pegawainya agar bijak menggunakan media sosial, terutama terkait unggahan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Ridwan mengaku tidak menyukai konten yang menjadikan penerimaan gaji ke-13 sebagai bahan selebrasi berlebihan. Karena itu, empat ASN yang diduga muncul dalam video tersebut akan dipanggil untuk mendapatkan penjelasan sekaligus pembinaan.

“Saya akan memanggil juga anak-anak tersebut, tidak senang konten seperti itu, gaji itu bukan untuk upaya hura-hura dan lain-lainnya,” ujarnya.

Menurut Ridwan, besaran gaji ke-13 yang diterima ASN golongan II maupun golongan III sebenarnya relatif terbatas dan sangat bervariasi. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan untuk menjadikannya sebagai konten yang bernuansa pamer kekayaan atau kemewahan.

“Soalnya gajinya juga kecil (gaji) 13, saya tahu kalau golongan 3, golongan 2 itu bervariasi, ada yang Rp 2,5 juta, ada yang Rp 3 juta, mau dibeli apa,” katanya.

Sorotan terhadap video tersebut juga memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai etika ASN di era media sosial.

Sebagai pelayan publik, ASN tidak hanya dituntut bekerja secara profesional, tetapi juga menjaga perilaku yang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Dalam sejumlah kasus sebelumnya di berbagai daerah, unggahan ASN yang dianggap menunjukkan gaya hidup berlebihan kerap memicu reaksi publik.

Hal itu terjadi karena masyarakat menaruh ekspektasi tinggi terhadap aparatur negara agar menunjukkan kesederhanaan, integritas, dan empati terhadap kondisi sosial di sekitarnya.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa pendekatan utama yang akan dilakukan saat ini adalah pembinaan. Langkah tersebut dianggap penting untuk memberikan pemahaman mengenai etika bermedia sosial sekaligus menjaga profesionalisme aparatur.

“Saya akan panggil, kita akan lakukan pembinaan, tugas kami akan membina seluruh ASN, PPPK dalam Kota Jambi,” sebut Ridwan.

Meski demikian, kemungkinan pemberian sanksi belum sepenuhnya ditutup. Pemerintah daerah masih mempelajari sejauh mana tindakan yang dilakukan para ASN tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan atau kode etik aparatur sipil negara.

Ridwan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan tertentu, kasus tersebut berpotensi dibawa ke forum yang lebih formal.

“Kita lihat sanksinya seperti apa, ya kan ini mungkin masuk majelis kode etik, akan ada majelis kode etik,” pungkasnya.

Hingga kini, video yang memperlihatkan sejumlah ASN berseragam diduga memamerkan gaji ke-13 masih terus beredar dan menjadi bahan perbincangan di berbagai platform media sosial.

Reaksi publik pun beragam, mulai dari kritik terhadap isi konten hingga perdebatan mengenai batas kebebasan ASN dalam mengekspresikan diri di ruang digital.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap aktivitas aparatur negara di media sosial dapat dengan cepat menarik perhatian publik.

Di era ketika informasi menyebar dalam hitungan detik, unggahan yang dianggap biasa oleh pembuatnya dapat memiliki dampak yang jauh lebih besar terhadap persepsi masyarakat.

Pemerintah Kota Jambi saat ini memilih mengedepankan proses klarifikasi dan pembinaan sembari menunggu hasil pemeriksaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai duduk perkara yang sebenarnya sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menjaga citra institusi yang mereka wakili.