Arogansi Seorang Debt Collector Tantang Polwan Saat Tarik Mobil di Tangsel, Kini Ditahan Polisi

INBERITA.COM, Aksi arogan seorang debt collector yang hendak menarik paksa mobil di kawasan Tangerang Selatan berbuntut panjang.

Tidak hanya mengabaikan mediasi, pelaku bahkan dengan lantang menantang seorang Polisi Wanita (Polwan) yang berupaya meredakan situasi. Peristiwa ini sontak menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat suasana panas ketika beberapa anggota kepolisian hadir untuk menengahi proses penarikan mobil yang dilakukan oleh pihak debt collector.

Seorang Polwan terlihat mencoba menenangkan situasi dan menyarankan agar proses mediasi dilakukan di kantor polisi (polsek), agar tidak menimbulkan konflik di lokasi.

Namun, niat baik aparat kepolisian justru dibalas dengan sikap tak kooperatif. Debt collector yang diketahui berinisial L (38) tersebut malah menunjukkan sikap arogan, bahkan secara emosional berteriak kepada pihak kepolisian.

Dalam video itu, L tampak menunjuk dada sang Polwan dengan nada tinggi, seolah menantang dan tak mengindahkan penjelasan aparat terkait prosedur hukum penarikan kendaraan bermotor.

Insiden memalukan tersebut terjadi pada Kamis (2/10) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian pun segera mengambil tindakan tegas.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut. Pelaku L telah diamankan dan kini telah resmi menyandang status tersangka.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” tegas Victor dalam keterangannya pada Sabtu (4/10/2025).

Tindakan L tidak hanya mencerminkan ketidakhormatan terhadap aparat negara, tetapi juga diduga kuat melanggar hukum.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tanpa kompromi terhadap pelaku yang berani menantang penegak hukum di depan umum.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka L kini dijerat dengan sejumlah pasal pidana yang serius.

Proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme berkedok penagihan utang ini.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP,” ungkap Wira.

Pasal-pasal tersebut mencakup perbuatan tidak menyenangkan, perlawanan terhadap petugas yang sah, dan upaya menghalangi tugas kepolisian.

Penetapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak perilaku yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan ketertiban umum.

Fenomena debt collector yang bertindak sewenang-wenang bukan kali pertama terjadi. Namun dalam kasus ini, keberanian seorang Polwan yang tetap tegas dan profesional dalam menghadapi arogansi pelaku menuai apresiasi dari warganet.

Sikap tegas kepolisian juga menjadi sinyal bahwa tindakan premanisme dalam bentuk apa pun tak akan ditoleransi, apalagi jika dilakukan dengan mengintimidasi warga dan menantang hukum di hadapan aparat.

Dengan proses hukum yang kini berjalan, publik menanti kelanjutan dari penanganan kasus ini.

Masyarakat berharap peristiwa serupa tak lagi terjadi, dan penegakan hukum dapat memberikan rasa aman, terutama dalam menghadapi praktik penagihan utang yang melanggar aturan. (mms)