INBERITA.COM, Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan seorang anggota DPRD Medan berinisial AT memasuki tahap baru setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Polisi memastikan pemeriksaan terhadap AT telah dilakukan setelah status hukumnya berubah dari terlapor menjadi tersangka.
Kepastian pemeriksaan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis. Menurutnya, penyidik sudah meminta keterangan AT dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Sudah (diperiksa setelah menjadi tersangka),” ujar Adrian, Rabu (29/7/2026).
Meski demikian, kepolisian belum memberikan informasi lebih jauh mengenai langkah lanjutan terhadap AT, termasuk kemungkinan penahanan.
Polisi juga belum mengungkap apakah ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari laporan seorang warga bernama Robin Marojahan Silalahi (52).
Adrian menyebut perkembangan lengkap kasus tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” katanya.
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah Robin melaporkan AT bersama anggota keluarganya ke Polrestabes Medan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan yang disebut terjadi setelah adanya perselisihan di jalan.
Berdasarkan keterangan Robin, peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat (5/6/2026) pagi di kawasan Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat.
Saat itu, Robin sedang mengendarai mobil bersama salah seorang anggota keluarganya dan melintas dalam perjalanan menuju rumahnya di kawasan Jalan Karya Rakyat.
Robin mengaku saat melewati lokasi kejadian, dirinya berpapasan dengan AT dan anaknya yang sedang berjalan kaki. Karena mengenal AT sebagai tetangga, Robin awalnya tidak menyangka pertemuan tersebut akan berujung pada konflik.
Menurut pengakuannya, saat mobil melintas terdapat polisi tidur sehingga dirinya tidak sengaja menekan pedal gas. Suara kendaraan tersebut diduga membuat AT merasa terganggu. Robin menyebut AT kemudian memukul bagian mobilnya.
Setelah kejadian itu, Robin mengatakan dirinya dihampiri kembali oleh AT bersama anaknya berinisial D. Ia kemudian membuka kaca mobil untuk mempertanyakan tindakan tersebut. Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya Robin mengaku mengalami kekerasan fisik.
“Saya dipukul sama anaknya laki-laki, sama oknum anggota dewan itu,” kata Robin saat menyampaikan keterangannya sebelumnya.
Robin menyebut dirinya saat itu masih berada di dalam kendaraan dan kesulitan keluar karena situasi yang terjadi. Akibat kejadian tersebut, ia mengaku mengalami luka memar pada bagian wajah dan lengannya.
Tidak berhenti di lokasi tersebut, Robin juga mengklaim mendapat perlakuan kasar ketika sudah berada di rumah. Ia menyebut istri AT datang dan terjadi kembali perselisihan yang berujung dugaan tindakan kekerasan.
“Sampai di rumah diserang lagi saya sama istrinya, dimaki-maki, istrinya nyakar wajah saya,” ujar Robin.
Setelah kejadian tersebut, Robin mengaku sempat berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk permintaan maaf dari pihak AT. Namun, karena tidak menemukan jalan penyelesaian, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Laporan tersebut dibuat ke Polrestabes Medan pada Minggu (7/6/2026) dengan nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi kemudian meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. AT juga sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum.
Setelah tidak hadir dalam pemanggilan pertama, penyidik kembali melayangkan panggilan berikutnya hingga akhirnya pemeriksaan dilakukan setelah penetapan tersangka.
Penetapan tersangka terhadap seorang anggota legislatif menjadi perhatian karena menyangkut figur publik yang memiliki jabatan politik. Namun, kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan tahapan penyidikan yang berlaku.
Di sisi lain, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan AT maupun sikap hukum dari pihaknya terkait tuduhan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa konflik antarwarga, termasuk yang melibatkan tokoh publik, dapat memiliki konsekuensi hukum apabila berujung pada dugaan tindak kekerasan.
Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana arah perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.