INBERITA.COM, Keputusan mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Nevi Rizal, memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya setelah keluarganya menjadi sorotan publik.
Langkah tersebut diambil menyusul ramainya perbincangan mengenai anak Nevi Rizal yang disebut kerap memamerkan gaya hidup mewah atau flexing melalui media sosial. Meski persoalan tersebut berkaitan dengan ranah pribadi, Nevi menilai polemik yang berkembang telah berdampak pada citra dirinya sebagai pejabat publik.
Surat pengunduran diri resmi disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues pada Kamis (23/7/2026).
Dalam surat tersebut, Nevi menegaskan bahwa keputusan itu diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan didasari tanggung jawab moral sebagai aparatur pemerintah.
Menurutnya, jabatan publik menuntut setiap pejabat menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat. Karena itu, ia memilih mundur agar polemik yang berkembang tidak terus memengaruhi kredibilitas pemerintah daerah.
“Meskipun persoalan tersebut bersifat pribadi, sebagai pejabat publik saya memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, etika, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tulis Nevi Rizal dalam surat pengunduran dirinya.
Ia menilai perhatian publik terhadap persoalan yang melibatkan keluarganya berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Atas dasar itu, ia memilih melepaskan jabatan yang selama ini diembannya.
“Demi menjaga nama baik institusi serta memberikan kesempatan agar proses evaluasi dan perbaikan dapat berjalan dengan baik, saya memilih mengundurkan diri dari jabatan yang saya emban saat ini,” lanjutnya.
Selain menyampaikan keputusan mundur, Nevi Rizal juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan daerah, rekan kerja, serta masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
Ia mengaku bersyukur atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan selama menjalankan tugas sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues.
Pengunduran diri tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Bupati Gayo Lues H. Maliki. Ia membenarkan bahwa pemerintah daerah telah menerima surat yang diajukan Nevi Rizal.
Menurut Maliki, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Pemerintah daerah akan terlebih dahulu mempelajari isi surat sebelum mengambil keputusan administratif.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya etika pejabat publik di tengah era media sosial. Meskipun aktivitas anggota keluarga tidak selalu berkaitan langsung dengan tugas pemerintahan, sorotan publik terhadap gaya hidup keluarga pejabat kerap memengaruhi persepsi masyarakat mengenai integritas penyelenggara negara.
Fenomena flexing sendiri dalam beberapa tahun terakhir beberapa kali memicu polemik di Indonesia.
Unggahan yang menampilkan kemewahan sering menjadi perhatian publik, terutama apabila berasal dari keluarga pejabat atau aparatur negara, karena dapat memunculkan pertanyaan mengenai sumber kekayaan maupun gaya hidup yang ditampilkan.
Dalam kasus Nevi Rizal, belum ada informasi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum terkait unggahan tersebut. Namun, keputusan mengundurkan diri diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas situasi yang berkembang di ruang publik.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pejabat publik dapat mengambil keputusan etis untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpinnya, meskipun persoalan yang muncul berada di luar tugas kedinasan.
Kini, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues akan memproses surat pengunduran diri tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, perhatian publik masih tertuju pada bagaimana pemerintah daerah menangani proses tersebut sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.