Akibat Sengketa Pergantian Sekdes, Gerbang Kantor Desa Rimbo Panjang Ditimbun Tanah

INBERITA.COM, Gerbang masuk Kantor Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, ditutup total dengan timbunan tanah pada Minggu (18/1/2026) petang.

Aksi penimbunan ini langsung menyita perhatian publik karena menutup satu-satunya akses menuju kantor pemerintahan desa tersebut dan dipicu oleh konflik internal yang melibatkan kepala desa dan ahli waris pemilik tanah tempat kantor desa berdiri.

Pantauan di lokasi menunjukkan, timbunan tanah setinggi hampir satu meter menutup gerbang utama kantor desa. Di atas gundukan tanah tersebut, terpasang sebuah spanduk berukuran cukup besar yang berisi keluhan dan tuntutan kepada pimpinan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kabupaten agar turun tangan menyelesaikan persoalan yang terjadi di Desa Rimbo Panjang.

Spanduk tersebut menjadi simbol protes terbuka dari pihak ahli waris terhadap kondisi pemerintahan desa yang dinilai bermasalah.

Dalam spanduk itu tertulis permohonan langsung kepada Camat Tambang dan Bupati Kampar.

Isi spanduk tersebut berbunyi, “Mohon izin bapak Camat Tambang/Bupati Kampar tolong perintahkan bapak Kepala Desa Rimbo Panjang, Benzainal Arifin untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di dalam tubuh pemerintahan Desa Rimbo Panjang dengan: BPBD, LPM, Ninik Mamak, Pemuka Masyarakat terutama dengan ahli waris Bapa Alm Syamsudin.”

Tulisan tersebut menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan hanya menyangkut internal kantor desa, tetapi juga melibatkan unsur masyarakat adat dan keluarga pemilik tanah.

Aksi blokade gerbang Kantor Desa Rimbo Panjang ini berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB. Sedikitnya tiga truk tanah dikerahkan untuk menimbun akses masuk kantor desa.

Sejumlah ahli waris dan anggota keluarga terlihat berada di lokasi setelah proses penimbunan selesai dilakukan. Kehadiran mereka menarik perhatian warga sekitar dan para pengendara yang melintas di Jalan Lintas Pekanbaru–Bangkinang, salah satu jalur utama yang cukup padat dilalui kendaraan.

Banyak warga yang berhenti sejenak untuk melihat langsung kondisi kantor desa yang tertutup timbunan tanah. Tidak sedikit pula pengendara yang melambatkan laju kendaraannya karena penasaran dengan kejadian tersebut.

Aksi ini pun dengan cepat menjadi perbincangan di kalangan masyarakat setempat, mengingat kantor desa merupakan pusat pelayanan publik bagi warga Rimbo Panjang.

Persoalan yang berujung pada penimbunan gerbang kantor desa ini bermula dari keputusan Kepala Desa Rimbo Panjang, Benzainal Arifin, yang mengganti Sekretaris Desa (Sekdes), Anas Mario. Pergantian sekdes tersebut memicu reaksi keras dari pihak ahli waris pemilik tanah kantor desa.

Tanah tempat berdirinya kantor desa diketahui merupakan milik almarhum Syamsudin dan selama ini hanya dipinjam pakaikan untuk kepentingan pemerintahan desa.

Anas Mario, yang diberhentikan dari jabatannya sebagai sekdes, merupakan anak kandung almarhum Syamsudin dan menjadi salah satu ahli waris sah tanah kantor desa tersebut. Ia juga disebut sebagai satu-satunya ahli waris yang bekerja dan terlibat langsung dalam aktivitas pemerintahan di kantor desa Rimbo Panjang.

Kondisi ini memperkeruh suasana karena pergantian jabatan sekdes dinilai berkaitan langsung dengan status penggunaan tanah kantor desa.

Salah seorang ahli waris pemilik tanah, Ramli, membenarkan bahwa pihak keluarga yang melakukan penimbunan tanah di gerbang masuk kantor desa. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kekecewaan terhadap situasi yang terjadi di pemerintahan Desa Rimbo Panjang.

Ramli menyampaikan pernyataannya saat ditemui di lokasi kejadian pada Minggu sore.

“Kami dari keluarga ahli waris bapak almarhum Syamsudin, ingin menyampaikan aspirasi tentang adanya kisruh di kantor Kepala Desa Rimbo Panjang,” ujar Ramli.

Menurutnya, langkah yang diambil keluarga besar almarhum Syamsudin bukan tanpa alasan dan telah melalui pertimbangan panjang akibat konflik yang tak kunjung menemukan solusi.

Ramli menjelaskan bahwa pergantian Sekretaris Desa oleh Kepala Desa Rimbo Panjang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut dilakukan secara sepihak dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan keluarga ahli waris yang merasa memiliki keterkaitan langsung dengan keberadaan kantor desa di atas tanah milik orang tua mereka.

Selain persoalan pergantian sekdes, Ramli juga mengungkapkan adanya pernyataan dari kepala desa yang semakin memicu ketegangan. Ia menyebut bahwa kepala desa sempat menyampaikan rencana untuk memindahkan kantor desa ke lokasi lain.

“Bahkan Kepala Desa telah berucap yang bermaksud untuk memindahkan kantor kepala desa,” sebut Ramli, menirukan pernyataan yang menurutnya pernah disampaikan secara langsung.

Rencana pemindahan kantor desa tersebut dinilai memperburuk hubungan antara pemerintah desa dan ahli waris pemilik tanah. Bagi keluarga almarhum Syamsudin, pernyataan tersebut dianggap tidak menghargai kesepakatan peminjaman tanah yang telah berlangsung selama ini dan tidak disertai komunikasi yang baik dengan pihak keluarga.

Pihak ahli waris menegaskan bahwa timbunan tanah yang menutup gerbang kantor desa tidak akan dibongkar sebelum ada penyelesaian yang jelas atas persoalan ini.

Mereka berharap adanya campur tangan dari Camat Tambang dan Bupati Kampar untuk memerintahkan Kepala Desa Rimbo Panjang agar menyelesaikan konflik secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk ahli waris, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya.

Hingga Minggu petang, timbunan tanah masih menutup akses menuju Kantor Desa Rimbo Panjang. Aktivitas pelayanan di kantor desa praktis terganggu akibat aksi tersebut.

Warga berharap konflik antara kepala desa dan ahli waris dapat segera diselesaikan agar roda pemerintahan desa kembali berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terus terhambat.