INBERITA.COM, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) resmi melaporkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut berfokus pada permintaan agar KPK melakukan penelusuran terhadap pertambahan harta kedua pejabat negara sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
GHARIS juga meminta KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal-usul kekayaan tersebut.
Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, mengatakan pihaknya menemukan adanya peningkatan nilai kekayaan yang dinilai signifikan pada kedua politikus tersebut ketika menduduki jabatan publik.
“Kita menemukan peningkatan kekayaan mereka melonjak sangat signifikan ketika mereka di fase-fase jabatan tertentu,” ujar Hotmartua kepada awak media usai menyampaikan laporan di Gedung Merah Putih KPK.
Menurutnya, peningkatan paling besar terlihat pada kekayaan Edhie Baskoro Yudhoyono. Berdasarkan analisis GHARIS terhadap data LHKPN yang telah dipublikasikan, kekayaan Ibas disebut meningkat sekitar 700 persen dalam kurun waktu yang relatif singkat.
“Angka-angka ini muncul, khususnya Edhie Baskoro, mendapatkan penambahan kekayaan sekitar 700 persen dibanding sebelumnya,” katanya.
GHARIS menegaskan laporan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Organisasi itu meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan penelusuran untuk memastikan seluruh harta yang dilaporkan berasal dari sumber yang sah.
Menurut Hotmartua, kewajiban pelaporan LHKPN tidak hanya bertujuan mencatat jumlah aset pejabat negara, tetapi juga menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas yang dapat diuji apabila ditemukan lonjakan kekayaan dalam periode tertentu.
“Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah benar hasil sendiri atau hasil pencucian uang,” ujarnya.
Karena itu, GHARIS meminta KPK bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana, dokumen pendukung, serta sumber pertambahan aset yang tercantum dalam laporan kekayaan kedua pejabat tersebut.
Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan AHY dalam pelaporan tahun 2025 tercatat sebesar Rp118,65 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan laporan tahun 2016 yang mencapai Rp20,4 miliar atau naik sekitar 481,5 persen.
Sementara itu, kekayaan Ibas dalam LHKPN tahun 2025 tercatat sebesar Rp354,72 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan laporan tahun 2021 sebesar Rp42,57 miliar atau mengalami kenaikan sekitar 733,18 persen.
GHARIS menyebut data tersebut menjadi dasar permintaan agar KPK melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
Organisasi itu berharap proses verifikasi dilakukan secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian kepada publik mengenai asal-usul pertambahan harta para penyelenggara negara.
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari AHY maupun Ibas terkait laporan yang disampaikan GHARIS ke KPK.