INBERITA.COM, Insiden penyerangan yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berbuntut panjang.
Hingga kini, sebanyak 34 WNA China masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.
Evakuasi dan pengamanan ini dilakukan menyusul aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh 15 WNA China terhadap warga sipil dan lima anggota TNI di Kecamatan Tumbang Titi.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait karena melibatkan unsur pidana, penggunaan senjata, serta aktivitas asing di kawasan industri.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, membenarkan bahwa puluhan WNA China tersebut saat ini masih berada dalam pengawasan Imigrasi.
“Betul, datanya valid,” jelas Ida Bagus kepada detikKalimantan, Selasa (16/12/2025) malam.
Pria yang akrab disapa Gustu itu menjelaskan bahwa seluruh WNA China tersebut masih menjalani rangkaian pemeriksaan administrasi dan keimigrasian. Selama proses berlangsung, mereka ditempatkan sementara di shelter milik Kantor Imigrasi Ketapang.
“Kita masih dalam rangka pemeriksaan. Belum diperiksa juga dari pihak penjamin (sponsor). Info selanjutnya akan kita sampaikan,” kata Gustu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa dari total 34 WNA China yang dievakuasi dari lingkungan PT IMMI, terdapat dua orang yang telah melakukan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Kitas.
Keduanya adalah Mo Mian dan Li Decai. Sementara itu, satu WNA China lainnya, Wang Xiaoping, dilaporkan dalam kondisi sakit dan mendapat perhatian khusus selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas sendiri merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh warga negara asing untuk dapat tinggal secara legal di Indonesia.
Dokumen ini berlaku bagi berbagai keperluan, mulai dari bekerja, pendidikan, investasi, hingga perkawinan dengan warga negara Indonesia. Masa berlaku Kitas umumnya berkisar antara enam bulan hingga dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Keberadaan Kitas memberikan hak hukum dan perlindungan tertentu bagi WNA selama berada di Indonesia, termasuk izin aktivitas sesuai tujuan tinggalnya.
Sementara aspek keimigrasian terus didalami, unsur pidana dalam kasus penyerangan tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat.
Aparat masih mengusut secara mendalam dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh 15 WNA China terhadap lima anggota TNI dari Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) serta seorang warga sipil.
Peristiwa penyerangan ini terjadi saat personel Yonzipur 6/SD tengah melaksanakan kegiatan Latihan Dalam Satuan (LDS) di kawasan PT SRM, Kecamatan Tumbang Titi. Seorang warga sipil yang bertugas sebagai pengamanan di area tersebut juga menjadi korban dalam insiden tersebut.
Selain menyerang personel dan warga sipil, para WNA China itu juga diduga merusak sejumlah fasilitas.
Mobil milik perusahaan serta sepeda motor karyawan PT SRM mengalami kerusakan akibat aksi para pelaku yang disebut membawa senjata tajam (sajam) dan airsoftgun.
Dugaan awal menyebutkan bahwa insiden bermula dari aktivitas empat WNA China yang menerbangkan drone di kawasan PT SRM. Penerbangan drone tersebut dinilai mencurigakan dan menimbulkan pertanyaan terkait tujuan serta legalitas aktivitas tersebut di area perusahaan.
Saat pihak pengamanan berupaya mengejar dan meminta klarifikasi terkait penerbangan drone tersebut, situasi justru berkembang menjadi aksi kekerasan.
Sebelas WNA China lainnya diduga datang membawa senjata tajam dan kemudian melakukan penyerangan terhadap aparat dan warga di lokasi.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris bersama Komandan Kodim (Dandim) 1203/Ketapang Letkol Inf Abu Hanifah telah turun langsung ke lokasi PT SRM untuk memastikan kronologi kejadian dan mengumpulkan informasi awal di lapangan.
“Kasus tersebut saat ini laporannya secara resmi sudah dibuat pelapor dari PT SRM di Polda Kalbar,” kata Harris kepada wartawan.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta mendalami peran masing-masing WNA China yang terlibat dalam insiden tersebut.
Pemeriksaan juga mencakup legalitas izin tinggal, aktivitas mereka di wilayah Ketapang, serta keterkaitan dengan perusahaan atau pihak penjamin di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan wilayah, aktivitas warga asing, serta potensi pelanggaran hukum yang melibatkan penggunaan senjata dan penyerangan terhadap aparat negara.
Aparat memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan menyeluruh, baik dari sisi pidana maupun keimigrasian. (*)