Wanita di Surabaya Diadili Usai Sewa Ekskavator untuk Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

INBERITA.COM, Kasus dugaan perusakan aset negara dengan menggunakan alat berat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning menjadi terdakwa setelah diduga memerintahkan pembongkaran sebuah rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggunakan ekskavator.

Perkara tersebut menarik perhatian karena bangunan yang diratakan bukanlah bangunan kosong biasa, melainkan rumah dinas yang masih tercatat sebagai aset negara di bawah Kementerian Keuangan. Nilai kerugian akibat peristiwa itu pun ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Kamis (2/7/2026), Jaksa Penuntut Umum Hajita Nurcahyo memaparkan rangkaian peristiwa yang berujung pada penghancuran rumah dinas yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Menurut jaksa, kejadian berlangsung pada Minggu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelum proses pembongkaran dilakukan, terdakwa disebut lebih dahulu mencari penyedia jasa penyewaan alat berat.

“Terdakwa menghubungi saksi Novi Yanti untuk mencari informasi penyewaan alat berat. Setelah mendapatkan tautan sewa melalui pesan WhatsApp, Murnita langsung memesan satu unit ekskavator dengan alasan untuk merobohkan sebuah bangunan rumah,” ujar Jaksa Hajita dalam persidangan.

Setelah alat berat tiba di lokasi, proses pembongkaran disebut tidak bisa langsung dilakukan karena akses menuju halaman rumah masih terkunci. Berdasarkan dakwaan, Murnita kemudian mengambil sebuah palu untuk merusak gembok pagar agar ekskavator dapat masuk ke area bangunan.

Jaksa menyebut operator ekskavator selanjutnya diarahkan untuk mulai menghancurkan bagian pagar sebelum melanjutkan pembongkaran ke struktur utama bangunan.

“Terdakwa kemudian menyuruh operator ekskavator merobohkan rumah dinas tersebut, dimulai dari bagian pagar, lalu mendorong tembok bangunan menggunakan alat penggaruk ekskavator hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi saja,” kata Hajita.

Usai proses pembongkaran selesai, terdakwa disebut membayar biaya sewa ekskavator sebesar Rp7 juta kepada operator alat berat tersebut. Dalam berkas perkara, operator itu diketahui kini masih berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS).

Aktivitas pembongkaran yang berlangsung menggunakan alat berat pada malam hari sempat mengundang perhatian warga sekitar. Suara mesin dan proses penghancuran bangunan membuat sejumlah warga mendatangi lokasi untuk mencari tahu apa yang sedang terjadi.

Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, termasuk salah satu pihak yang datang ke lokasi. Berdasarkan dakwaan, ia menegur terdakwa karena pembongkaran dilakukan tanpa menunjukkan izin resmi.

Selain dinilai mengganggu lingkungan sekitar, aktivitas tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan bangunan yang sedang dihancurkan.

Namun, menurut jaksa, teguran tersebut tidak menghentikan proses pembongkaran. Terdakwa tetap melanjutkan aktivitasnya dengan alasan rumah tersebut telah dibelinya sehingga merasa memiliki hak untuk merobohkannya.

Penjelasan tersebut justru memunculkan kecurigaan. Ketua RT kemudian menghubungi Muhammad Sufyan, pegawai Bea Cukai Tanjung Perak, guna memastikan status bangunan tersebut.

Informasi itu diteruskan kepada Bagian Umum Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I. Setelah dilakukan pengecekan internal, pihak instansi memastikan bangunan yang dihancurkan masih merupakan aset resmi milik negara.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian oleh Kasubbag Rumah Tangga Kanwil DJBC Jawa Timur I, Sapta Pinardi.

Dalam persidangan, jaksa menegaskan rumah dinas tersebut memiliki status hukum yang jelas sebagai barang milik negara.

Keberadaan plang identitas perumahan negara Kementerian Keuangan masih terpasang di lokasi, sementara bangunan juga tercatat secara resmi dalam Kartu Identitas Barang (KIB) dengan nomor kode UAKPB: 015051000410826000KD.

Status administrasi tersebut menjadi salah satu dasar dakwaan bahwa bangunan yang dihancurkan bukan merupakan properti pribadi, melainkan aset yang berada di bawah pengelolaan negara.

Jaksa juga mengungkapkan akibat perbuatan yang didakwakan kepada Murnita, negara mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp537.362.790.

“Bahwa atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian materiil yang dialami negara sekitar Rp537.362.790,” ujar jaksa.

Nilai kerugian tersebut mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap aset negara. Rumah dinas pemerintah bukan hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga merupakan fasilitas penunjang operasional instansi yang pembangunannya menggunakan anggaran negara.

Setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan terhadap aset tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun administratif.

Dalam perkara ini, jaksa menyusun dakwaan secara alternatif. Murnita didakwa melanggar Pasal 410 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai suatu gedung milik orang lain.

Sebagai alternatif, terdakwa juga dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Dakwaan alternatif merupakan mekanisme yang lazim digunakan dalam proses pidana ketika terdapat lebih dari satu pasal yang dinilai dapat diterapkan terhadap perbuatan terdakwa.

Nantinya, majelis hakim akan menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan untuk menentukan pasal yang paling tepat diterapkan.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari masing-masing pihak.

Dalam tahapan tersebut, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti untuk menguatkan dakwaan, sementara terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, status Murnita tetap sebagai terdakwa dan seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan akhir.