INBERITA.COM, Suara bising knalpot brong masih menjadi salah satu keluhan yang paling sering disampaikan warga di berbagai sudut Kota Bandung.
Keluhan itu tidak hanya datang dari kawasan permukiman, tetapi juga dari pusat kota yang setiap hari dipadati aktivitas masyarakat.
Di tengah tuntutan agar pemerintah bertindak lebih tegas, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengakui bahwa persoalan knalpot brong bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan langkah sederhana.
Menurut Farhan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar telah lama menjadi masalah yang memengaruhi kenyamanan publik.
Selain menimbulkan kebisingan, keberadaan kendaraan dengan knalpot brong juga kerap memicu gangguan ketertiban, terutama pada malam hingga dini hari ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang.
Pemerintah Kota Bandung, kata dia, memahami keresahan warga yang berharap ada tindakan nyata untuk mengurangi peredaran dan penggunaan knalpot jenis tersebut.
Namun dalam praktiknya, proses penertiban menghadapi sejumlah tantangan yang tidak ringan, terutama terkait aspek hukum dan kewenangan.
Farhan mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya memiliki keinginan untuk menelusuri sumber peredaran knalpot brong yang banyak beredar di pasaran.
Salah satu langkah yang sempat terlintas adalah melakukan penindakan terhadap toko atau tempat yang menjual produk tersebut. Akan tetapi, upaya itu tidak bisa dilakukan secara langsung karena berkaitan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan.
“Saya sebenarnya ingin razia tokonya, tapi tidak bisa. Itu terkait undang-undang perdagangan dan lainnya, tidak bisa sembarangan,” ujar Farhan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa, 2 Juni 2026.
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat serta-merta menutup atau menindak pelaku usaha yang menjual knalpot tertentu tanpa dasar hukum yang kuat.
Dalam sistem perdagangan, terdapat aturan yang mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha, termasuk jenis produk yang diperbolehkan diperdagangkan serta mekanisme pengawasannya.
Situasi ini membuat penanganan knalpot brong menjadi lebih kompleks dibanding sekadar melakukan operasi lapangan terhadap pengendara.
Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari regulasi perdagangan, perlindungan usaha, hingga dampak ekonomi yang mungkin timbul jika penindakan dilakukan secara luas terhadap produsen maupun distributor.
Farhan juga menyoroti fakta bahwa sebagian knalpot yang beredar merupakan hasil produksi dalam negeri.
Kondisi tersebut menambah pertimbangan tersendiri karena kebijakan yang terlalu agresif berpotensi memengaruhi aktivitas industri lokal yang melibatkan tenaga kerja dan rantai ekonomi tertentu.
Di satu sisi, masyarakat menginginkan lingkungan yang lebih nyaman dan bebas dari kebisingan. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan setiap langkah penegakan aturan dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Karena itulah, pendekatan yang saat ini dianggap paling memungkinkan adalah memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang terbukti memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang diizinkan untuk digunakan di jalan umum.
“Pada prinsipnya, kalau knalpot brong digunakan di jalan, pasti akan kita tindak melalui razia,” kata Farhan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa fokus utama pemerintah daerah masih berada pada aspek penggunaan, bukan pada perdagangan produk.
Dengan kata lain, selama kendaraan beroperasi di ruang publik dan menggunakan knalpot yang melanggar ketentuan, aparat berwenang dapat melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini sejalan dengan praktik yang selama ini diterapkan di berbagai daerah. Operasi gabungan yang melibatkan kepolisian dan instansi terkait biasanya menyasar kendaraan yang menghasilkan tingkat kebisingan di atas ambang batas atau menggunakan komponen yang tidak memenuhi standar.
Bagi sebagian warga, pendekatan tersebut dinilai belum cukup efektif karena tidak menyentuh akar persoalan. Mereka berpendapat bahwa selama produk masih mudah ditemukan di pasaran, pengguna baru akan terus bermunculan meskipun razia rutin dilakukan.
Pandangan itu sebenarnya tidak sepenuhnya keliru. Dalam banyak kasus, penegakan hukum terhadap pengguna memang dapat mengurangi pelanggaran dalam jangka pendek.
Namun untuk menciptakan perubahan yang lebih berkelanjutan, dibutuhkan strategi yang mencakup edukasi, pengawasan distribusi, hingga peningkatan kesadaran masyarakat mengenai dampak kebisingan terhadap lingkungan sosial.
Kebisingan akibat knalpot brong bukan sekadar persoalan suara yang mengganggu telinga. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa paparan kebisingan berlebihan dapat memengaruhi kualitas hidup masyarakat, mulai dari gangguan tidur, meningkatnya tingkat stres, hingga berkurangnya kenyamanan ruang publik.
Di kota besar seperti Bandung yang memiliki kepadatan kendaraan cukup tinggi, isu kebisingan menjadi bagian dari tantangan perkotaan yang perlu mendapat perhatian serius.
Pemerintah tidak hanya dituntut menjaga kelancaran lalu lintas, tetapi juga memastikan kualitas lingkungan perkotaan tetap nyaman bagi seluruh warga.
Karena itu, upaya penertiban knalpot brong sesungguhnya memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar penegakan aturan lalu lintas. Persoalan ini berkaitan dengan hak masyarakat untuk menikmati ruang kota yang aman, tertib, dan nyaman.
Ke depan, pemerintah daerah kemungkinan perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan di sektor industri untuk mencari solusi yang lebih komprehensif.
Jika regulasi yang ada dianggap belum memadai untuk mengendalikan peredaran knalpot yang memicu kebisingan berlebihan, maka evaluasi kebijakan dapat menjadi salah satu opsi yang layak dipertimbangkan.
Di tengah berbagai keterbatasan tersebut, Pemkot Bandung menegaskan bahwa razia terhadap pengguna knalpot brong akan terus dilakukan. Langkah itu dianggap sebagai instrumen yang saat ini paling realistis untuk menjaga ketertiban dan menjawab keluhan masyarakat.
Pernyataan Farhan sekaligus memperlihatkan bahwa penanganan knalpot brong tidak sesederhana yang terlihat di permukaan. Ada batasan hukum yang harus dihormati, ada kepentingan ekonomi yang perlu diperhitungkan, dan ada tuntutan publik yang harus dijawab secara seimbang.
Bagi warga Bandung yang selama ini merasa terganggu oleh kebisingan kendaraan di jalan raya, komitmen pemerintah untuk terus melakukan penindakan menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut tetap menjadi perhatian.
Meski jalan menuju solusi menyeluruh masih panjang, pemerintah daerah memastikan bahwa upaya menjaga kenyamanan kota akan terus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.