INBERITA.COM, Seorang warga Kabupaten Pekalongan, Dwi Purwanto, melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh empat orang dengan modus seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2,65 miliar. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Jawa Tengah.
Dwi Purwanto, saat ditemui di Semarang pada Rabu (22/10), menjelaskan bahwa ia melaporkan empat orang yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut. Dua di antaranya adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polres Pekalongan.
“Dua anggota polisi inisial F dan AUK. Dua terlapor lainnya adalah warga sipil,” ujar Dwi dalam keterangan persnya.
Dwi menceritakan kronologi kasus penipuan ini berawal ketika ia mendapat tawaran dari terlapor F yang mengaku bisa membantu anaknya untuk lolos dalam seleksi penerimaan taruna Akpol yang dijadwalkan pada Desember 2024.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Dwi kemudian memutuskan untuk mendaftarkan anaknya melalui jalur yang dijanjikan oleh terlapor.
Dalam penawaran itu, Dwi diberitahukan bahwa untuk memuluskan proses seleksi, diperlukan uang sebesar Rp3,5 miliar.
Sebagai tanda keseriusan, Dwi diminta untuk memberikan uang muka sebesar Rp500 juta secara tunai kepada terlapor F dan AUK. Dwi yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian memberikan uang sesuai permintaan.
Selanjutnya, Dwi dipertemukan dengan seseorang bernama Agung yang diperkenalkan sebagai adik salah seorang petinggi Polri.
Agung dipercaya sebagai orang yang memiliki akses untuk melancarkan proses seleksi. Dwi kembali memberikan sejumlah uang dalam beberapa tahap hingga total yang disetorkan mencapai Rp2,65 miliar.
Namun, meski telah menyetorkan uang dalam jumlah besar, anak Dwi yang mengikuti seleksi Akpol tersebut langsung gagal pada tahap pemeriksaan kesehatan pertama.
Merasa dirugikan, Dwi kemudian meminta para terlapor untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan.
Namun, menurut Dwi, para terlapor saling melempar tanggung jawab dan hingga kini uang tersebut belum juga dikembalikan.
Merasa tidak ada itikad baik dari terlapor, Dwi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.
“Kami berharap uang bisa dikembalikan, karena itu akan digunakan untuk modal usaha,” ungkap Dwi.
Terkait laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek laporan yang telah disampaikan oleh korban.
“Saya cek dulu ke Propam,” ujar Artanto.
Kasus ini menyoroti modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap jalur-jalur tidak resmi untuk memasukkan seseorang dalam seleksi Akpol.
Dengan menjanjikan kemudahan dan kelulusan dalam seleksi dengan imbalan uang yang sangat besar, para pelaku berhasil menipu korban hingga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Pihak berwenang kini tengah menginvestigasi lebih lanjut dugaan penipuan ini, dan diharapkan para pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dwi Purwanto juga berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran-tawaran yang tidak jelas asal-usulnya, terutama yang berkaitan dengan jalur-jalur seleksi instansi pemerintahan seperti Akpol.
Kasus penipuan dengan modus seperti ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejelasan informasi dalam setiap proses seleksi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang menggiurkan, terutama jika melibatkan sejumlah uang yang sangat besar.
Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban. (xpr)