INBERITA.COM, Perjalanan menuju Amerika Serikat berpotensi menjadi lebih mahal bagi sebagian warga negara asing. Pemerintah AS resmi menjadikan program visa bond sebagai kebijakan permanen, sebuah langkah yang dinilai memperketat sistem imigrasi sekaligus menambah beban finansial bagi pemohon visa dari puluhan negara.
Melalui aturan terbaru yang dipublikasikan dalam pemberitahuan resmi pemerintah federal, pemohon visa tertentu kini dapat diwajibkan menyerahkan uang jaminan hingga 20.000 dolar AS atau sekitar Rp327 juta sebelum visa diterbitkan.
Kebijakan tersebut berlaku untuk visa B1 dan B2, yakni visa yang umum digunakan untuk perjalanan bisnis maupun wisata.
Besaran jaminan tidak berlaku sama untuk seluruh pemohon. Keputusan akhir tetap berada di tangan petugas konsuler yang akan menilai profil, riwayat perjalanan, serta tingkat risiko masing-masing pemohon sebelum menentukan apakah visa bond perlu diterapkan dan berapa nilainya.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program uji coba yang telah dijalankan pada 2025. Saat itu, pemerintah AS menetapkan pilihan jaminan sebesar 5.000 dolar AS, 10.000 dolar AS, atau 15.000 dolar AS.
Dalam aturan permanen yang baru, nominal terendah dihapus, sementara batas maksimum dinaikkan menjadi 20.000 dolar AS.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menilai program tersebut efektif meningkatkan kepatuhan pemegang visa terhadap batas waktu izin tinggal.
Pemerintah beralasan, semakin banyak kasus overstay atau pelanggaran masa tinggal yang perlu ditekan melalui instrumen finansial agar pemegang visa memiliki insentif untuk mematuhi aturan imigrasi.
Aturan permanen itu dijadwalkan mulai berlaku pada 3 Agustus 2026 bersamaan dengan publikasinya di Federal Register. Program ini menyasar pemohon dari 50 negara, dengan sekitar 30 negara berasal dari kawasan Afrika.
Meski demikian, kebijakan tersebut langsung memicu perdebatan. Sejumlah organisasi yang bergerak di bidang hak-hak imigran menilai penerapan visa bond berpotensi menciptakan hambatan baru bagi perjalanan yang sah.
Beban biaya tambahan dinilai dapat menyulitkan pelaku usaha, mahasiswa, hingga wisatawan yang sebenarnya tidak memiliki catatan pelanggaran keimigrasian.
Kritik juga muncul karena kebijakan tersebut dinilai memperlebar kesenjangan akses terhadap mobilitas internasional.
Bagi sebagian pemohon, dana jaminan hingga ratusan juta rupiah bukan sekadar syarat administratif, melainkan hambatan ekonomi yang bisa menggagalkan rencana perjalanan, meski seluruh dokumen telah memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, pemerintahan Presiden Donald Trump tetap mempertahankan pendekatan tersebut sebagai bagian dari strategi memperketat pengawasan imigrasi.
Selain menerapkan visa bond, pemerintah AS juga memperkenalkan sejumlah kebijakan lain, termasuk kenaikan biaya beberapa jenis pengajuan visa dan pemeriksaan aktivitas media sosial terhadap sebagian pemohon visa maupun imigran.
Pendekatan ini memperlihatkan perubahan arah kebijakan imigrasi Amerika Serikat yang semakin menitikberatkan aspek keamanan nasional.
Namun, efektivitasnya masih menjadi bahan perdebatan karena menyentuh dua kepentingan yang sama pentingnya: menjaga keamanan negara sekaligus memastikan akses perjalanan internasional tetap adil bagi pemohon yang memenuhi ketentuan.
Bagi calon pelancong maupun pebisnis yang berencana menuju Amerika Serikat, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa proses pengajuan visa tidak lagi hanya bergantung pada kelengkapan dokumen.
Faktor penilaian risiko kini memiliki peran lebih besar, sementara kemungkinan dikenakan jaminan bernilai tinggi perlu menjadi bagian dari perencanaan perjalanan sejak awal.