Viral Video Menu MBG Jeruk dan Singkong, SPPG Bojonegoro Tempuh Jalur Hukum

Menu MBG Bojonegoro Dikritik di TikTok, Pengelola SPPG Aulia 2 Lapor PolisiMenu MBG Bojonegoro Dikritik di TikTok, Pengelola SPPG Aulia 2 Lapor Polisi
Jeruk, Singkong, Tahu Bakso Jadi Sorotan, Kritik Menu MBG Berujung Laporan Hukum.

INBERITA.COM, Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bojonegoro, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Kritik terhadap menu MBG yang viral di TikTok berujung laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bojonegoro.

Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aulia 2, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, resmi melaporkan akun TikTok @dyputri_ setelah unggahan video berdurasi 27 detik menuai sorotan publik.

Laporan tersebut diajukan oleh pemilik SPPG Aulia 2 yang menaungi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.

Video yang diunggah akun @dyputri_ menampilkan menu MBG berupa jeruk, singkong goreng, dan tahu bakso.

Konten singkat itu memicu beragam reaksi warganet dan menjadi perbincangan luas di media sosial.

Pihak pengelola menilai unggahan tersebut tidak hanya sekadar kritik, melainkan telah berdampak pada reputasi dan operasional dapur SPPG.

Humas SPPG Aulia 2 Sumberagung, Haryono, menegaskan bahwa langkah hukum diambil setelah video tersebut diunggah berulang kali.

“Kami merasa sangat dirugikan. Postingan tersebut diunggah berulang kali sehingga memicu opini publik yang merugikan kami. Akibatnya, dapur SPPG sempat menerima teguran keras,” ujar Haryono kepada awak media, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, opini yang terbentuk di media sosial turut memengaruhi persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bojonegoro.

Padahal, program tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kuasa hukumnya, pihak SPPG Aulia 2 meminta kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa pemilik akun TikTok yang bersangkutan.

Mereka berharap proses hukum dapat mengungkap duduk perkara secara objektif dan proporsional.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari pelapor.

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan tahapan awal proses hukum dengan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait.

“Pengaduan sudah kami terima. Langkah awal, kami akan memanggil pihak pelapor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan awal. Insya Allah minggu depan,” kata AKP Cipto saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).

Terkait barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut, AKP Cipto menjelaskan bahwa untuk sementara kepolisian baru menerima surat pengaduan resmi dari kuasa hukum pelapor.

Adapun bukti pendukung lain, termasuk konten yang dipersoalkan, akan didalami dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang belakangan gencar disosialisasikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Viral di TikTok, menu MBG Bojonegoro berupa jeruk, singkong goreng, dan tahu bakso menjadi sorotan warganet yang mempertanyakan kualitas serta kesesuaian standar gizi.

Meski proses hukum tengah berjalan, Polres Bojonegoro tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Kepolisian mendorong kedua belah pihak untuk mempertimbangkan mediasi sebagai langkah penyelesaian yang lebih cepat dan kondusif.

“Sementara ini (mediasi) belum ada, tapi menurut kami lebih baik jika memang dilakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkas AKP Cipto.

Perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait kritik menu MBG di Bojonegoro ini dipastikan masih akan berlanjut.

Kepolisian menegaskan akan memproses laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sembari tetap mengedepankan asas keadilan dan penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.