INBERITA.COM, Ramainya keluhan wisatawan soal tarif sewa tikar Rp 50 ribu di Pantai Drini, Tanjungsari, Gunungkidul, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pengelola.
Polemik yang viral di media sosial itu disebut terjadi akibat miskomunikasi di lapangan, bukan karena adanya pelanggaran aturan oleh pelaku usaha wisata setempat.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Drini, Marjoko, angkat bicara terkait kronologi kejadian yang menjadi sorotan publik tersebut.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (14/12) ketika sekelompok ibu-ibu datang ke Pantai Drini dan berniat menyewa tikar untuk bersantai di area pantai.
Menurut Marjoko, sejak awal pihak penyedia jasa tikar sudah menyampaikan informasi mengenai tarif sewa kepada calon penyewa.
Ia menegaskan bahwa harga Rp 50 ribu per tikar memang berlaku pada akhir pekan dan hari libur, sesuai kesepakatan bersama para pelaku usaha di kawasan Pantai Drini.
“Jadi pengunjung itu sebetulnya sudah diberi informasi awal oleh penjaga lapaknya kalau mau pakai tikar sewanya Rp 50 ribu,” kata Marjoko saat dihubungi media, Senin (15/12/2025).
Ia melanjutkan, ibu-ibu tersebut menyetujui tarif yang disampaikan dan akhirnya menyewa dua tikar.
Namun, persoalan muncul setelah mereka selesai menggunakan fasilitas tersebut dan salah satu anggota rombongan hendak melakukan pembayaran, bersamaan dengan membayar makanan dan minuman yang dipesan.
“Nah, ibu yang ditawari tikar Rp 50 ribu itu kemungkinan tidak disampaikan ke rombongannya sehingga terjadi miskomunikasi. Akhirnya, yang membayar biaya sewa tikar itu bukan orang yang negoisasi sewa tikar alias beda orang,” ujarnya.
Kondisi itulah yang memicu keterkejutan dari pihak yang melakukan pembayaran. Orang yang membayar merasa heran karena tarif sewa tikar dinilai terlalu mahal, padahal informasi harga sudah disampaikan sejak awal kepada anggota rombongan yang pertama kali bernegosiasi.
“Karena itu yang bayar kaget, kok bisa semahal itu harga sewa tikarnya. Padahal dari awal sudah diberitahu, tapi mungkin tidak disampaikan oleh yang pertama tadi,” lanjut Marjoko.
Marjoko menegaskan bahwa tarif sewa tikar Rp 50 ribu bukanlah tarif harian yang berlaku setiap waktu.
Harga tersebut hanya diterapkan saat akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional.
Dengan tarif tersebut, pengunjung bisa menggunakan tikar selama kurang lebih dua jam.
“Terkait dengan sewa itu memang sudah menjadi kesepakatan semua lapak yang ada di pasiran Pantai Drini. Kalau weekend, Sabtu-Minggu memang disewakan Rp 50 ribu per tikar atau per gazebo dan untuk payung Rp 30 ribu,” ucapnya.
Sementara itu, pada hari biasa atau weekdays, pengelola dan pelaku usaha tidak memberlakukan tarif sewa tikar.
Pengunjung cukup membeli makanan atau minuman yang dijajakan di sekitar pantai dan bisa menikmati fasilitas tikar tanpa biaya tambahan.
“Kalau hari biasa tikar di gazebo dan pasiran itu gratis, jadi cukup jajan makanan dan minuman saja. Begitu pula untuk payung, itu hanya dikenakan tarif sewa saat akhir pekan atau hari libur,” katanya.
Atas kejadian yang viral tersebut, Marjoko memastikan tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada penyedia jasa sewa tikar.
Alasannya, pelaku usaha yang bersangkutan dinilai tidak melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan bersama Pokdarwis Pantai Drini.
“Untuk sanksi karena itu dirasa tidak melanggar kesepakatan bersama tidak ada sanksi. Beda lagi kalau dia melanggar apa yang sudah menjadi kesepakatan Pokdarwis Pantai Drini,” ujarnya.
Meski demikian, pihak Pokdarwis mengakui bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius. Marjoko menyebut, ke depan pihaknya akan lebih menekankan keterbukaan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman antara penyedia jasa dan wisatawan.
“Langkah kami jelas melakukan evaluasi. Intinya kalau ada yang mau pakai tikar saat akhir pekan dan hari libur langsung disampaikan kepada yang mau menyewa. Terus kenapa tidak kami pasang banner tarif sewa tikar karena hari biasa itu gratis,” ucapnya.
Sebelumnya, keluhan wisatawan terkait mahalnya tarif sewa tikar di Pantai Drini ramai beredar di media sosial, khususnya melalui unggahan di platform TikTok.
Salah satu akun mengaku kaget setelah diminta membayar Rp 100 ribu untuk dua tikar, meskipun sudah membeli makanan dan minuman di lokasi.
“Seumur umur baru nemu Sewa TIKAR TERMAHAL gaessss…. 1tikar 50rb pdhl tadi 2tikar 100rb cuman Buat sewa TIKAR… padahl disitu kita juga Beli Kelapa muda dan MIE …saya penjelajah PANTAI baru Sekali ini Di DRINI TIKAR 50rb,” tulis akun TikTok @emmy_store08.
Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul membenarkan adanya kejadian di Pantai Drini.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dispar Gunungkidul, Supriyanta, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola setempat untuk melakukan pembinaan.
“Kami telah menghubungi Pokdarwis Drini dan memang benar ada kejadian itu di Pantai Drini,” kata Supriyanta saat dihubungi detikJogja, Senin (15/12).
Dispar Gunungkidul berharap kejadian serupa tidak terulang dan pengelola wisata dapat meningkatkan transparansi tarif demi kenyamanan pengunjung.
Polemik sewa tikar Pantai Drini ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang jelas antara pelaku wisata dan wisatawan agar citra pariwisata Gunungkidul tetap terjaga.