INBERITA.COM, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi memecat Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, setelah video dirinya yang menyebut akan “merampok uang negara” viral di media sosial.
Langkah tegas ini diambil menyusul laporan dari DPD PDI-P Gorontalo yang telah melakukan klarifikasi dan menyerahkan rekomendasi sanksi ke DPP.
Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, mengatakan bahwa keputusan pemecatan diambil usai Komite Etik dan Disiplin partai memberikan rekomendasi resmi kepada DPP.
“Komite etik dan disiplin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan. Dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).
Komarudin menegaskan bahwa PDI-P tidak akan mentoleransi perilaku kader yang mencoreng nama baik partai dan menyakiti kepercayaan publik.
Ia juga mengimbau seluruh kader di seluruh Indonesia untuk menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing. Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” tegasnya.
Pemecatan Wahyudin menjadi sorotan publik setelah sebuah video memperlihatkan dirinya bersama seorang wanita di Bandara Djalaluddin Tantu, Gorontalo, menyampaikan pernyataan kontroversial. Dalam video itu, Wahyudin mengatakan dirinya tengah menuju Makassar menggunakan uang negara.
“Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini semakin miskin,” ucap Wahyudin dengan lantang dalam video tersebut.
Pernyataan itu memicu kemarahan luas dari publik, terlebih mengingat posisinya sebagai anggota DPRD aktif periode 2024–2029 dari Fraksi PDI-P.
Video tersebut menyebar cepat di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform digital. Menyusul kejadian tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo segera memanggil Wahyudin untuk dimintai klarifikasi.
Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, dalam keterangannya menyebut bahwa Wahyudin mengaku dalam kondisi tidak sadar saat mengucapkan pernyataan tersebut.
“Sejak malam sampai besok pagi ke bandara, masih kondisi tidak sadar, artinya dalam keadaan mabuk,” kata Fikram dalam konferensi pers.
Ia juga menyebut bahwa pengakuan tersebut disampaikan Wahyudin secara terbuka dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.
“Intinya, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia dalam keadaan tidak sadar dan tidak mengetahui bahwa itu direkam,” tambah Fikram.
Setelah video tersebut menuai kecaman, Wahyudin menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam video permintaan maaf tersebut, ia tampil bersama istrinya, Mega Nusi, dan menyampaikan penyesalan atas ucapannya.
“Sesungguhnya saya tidak berniat menyinggung perasaan masyarakat Gorontalo yang saya wakili. Semua ini murni kesalahan saya. Atas kejadian ini saya mohon maaf,” ujar Wahyudin.
Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya.
“Saya dan keluarga memohonkan maaf dan siap menanggung konsekuensi yang ditimbulkan,” ucapnya.
Dengan keputusan pemecatan ini, DPP PDI-P akan segera memproses penggantian antar waktu (PAW) untuk kursi DPRD Provinsi Gorontalo yang ditinggalkan Wahyudin.
Meski belum diumumkan siapa sosok penggantinya, proses internal partai disebut tengah berlangsung.
Langkah cepat dan tegas dari DPP PDI-P ini menjadi pesan jelas bagi seluruh kader partai agar menjaga integritas, terutama di era digital saat segala tindakan mudah terekam dan tersebar luas.
Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab sebagai pejabat publik bukan hanya soal jabatan, tetapi juga soal sikap dan ucapan yang membawa konsekuensi nyata. (xpr)