INBERITA.COM, Nama Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa mantan pejabat tinggi Polri tersebut tengah menjalani pendidikan magister atau S2 saat masih menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Informasi mengenai aktivitas pendidikan Ferdy Sambo langsung menarik perhatian warganet dan memicu rasa penasaran publik. Banyak yang mempertanyakan kampus tempat dirinya kuliah, jurusan yang diambil, hingga bagaimana proses perkuliahan dapat dilakukan dari dalam lapas.
Perhatian publik terhadap Ferdy Sambo memang masih sangat besar sejak dirinya terjerat kasus pidana yang menghebohkan nasional dan berujung hukuman penjara.
Karena itu, kabar mengenai aktivitas pendidikan yang dijalaninya di dalam lapas kembali memancing berbagai respons di media sosial.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen PAS, Ferdy Sambo diketahui sedang menempuh pendidikan program magister atau S2 Teologi di Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI).
Program pendidikan tersebut terlaksana melalui kerja sama antara Lapas Kelas IIA Cibinong dengan pihak kampus sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia bagi warga binaan.
Ferdy Sambo disebut menjadi salah satu warga binaan Nasrani yang mengikuti program beasiswa pendidikan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Perkuliahan dilakukan secara daring atau online dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Dengan sistem pembelajaran tersebut, warga binaan tetap dapat mengikuti kegiatan akademik tanpa harus keluar dari area lapas.
Program pendidikan bagi warga binaan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pembinaan agar para narapidana tetap memiliki kesempatan meningkatkan kualitas diri selama menjalani hukuman.
Selain itu, pendidikan juga diharapkan dapat membantu warga binaan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Pihak Ditjen PAS menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan bagi narapidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan maupun melanjutkan pendidikan formal selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Karena itu, program pendidikan di lapas bukan hanya diberikan kepada Ferdy Sambo semata. Sejumlah warga binaan lain di berbagai lapas di Indonesia juga diketahui mengikuti pendidikan formal dengan berbagai jenjang.
Mulai dari program kejar paket A, B, dan C hingga pendidikan perguruan tinggi disebut telah menjadi bagian dari program pembinaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan.
Di Lapas Kelas IIA Cibinong sendiri, program pendidikan formal bagi warga binaan disebut telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.
Selain program kuliah, terdapat pula kegiatan pendidikan dasar dan menengah yang diikuti puluhan warga binaan sejak tahun 2024.
Program tersebut menjadi bagian dari pendekatan pembinaan yang menitikberatkan pada pengembangan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia di dalam lapas.
Kabar mengenai Ferdy Sambo yang menjalani pendidikan S2 juga memunculkan diskusi publik mengenai hak-hak narapidana selama menjalani hukuman pidana.
Sebagian masyarakat menilai pendidikan merupakan hak dasar yang tetap harus diberikan kepada warga binaan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan pembinaan.
Namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang mempertanyakan perhatian publik terhadap aktivitas pendidikan tokoh yang pernah terseret kasus besar dan menjadi perhatian nasional.
Meski menuai berbagai respons, pemerintah menegaskan program pendidikan bagi narapidana merupakan amanat undang-undang dan berlaku untuk seluruh warga binaan tanpa terkecuali.
Program tersebut juga dipandang sebagai salah satu upaya mendorong perubahan perilaku serta memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk memperbaiki masa depan mereka setelah bebas nanti.
Dalam sistem pemasyarakatan modern, pendidikan dianggap memiliki peran penting dalam menekan risiko pengulangan tindak pidana atau residivisme.
Karena itu, sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia mulai memperluas akses pendidikan formal dan keterampilan bagi warga binaan, termasuk melalui kerja sama dengan sekolah maupun perguruan tinggi.
Kasus Ferdy Sambo yang kini menempuh pendidikan S2 Teologi dari dalam lapas akhirnya membuka kembali perhatian publik terhadap sistem pembinaan narapidana di Indonesia, khususnya terkait hak pendidikan dan program rehabilitasi sosial di lingkungan pemasyarakatan.