INBERITA.COM, Ketegangan yang berlangsung selama berbulan-bulan di lingkungan Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, akhirnya mencapai puncaknya.
Warga perumahan sepakat untuk mengusir Imam Muslimin, yang dikenal sebagai Yai Mim, seorang eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, beserta istrinya, Rosida Vignesvari.
Keputusan itu diambil dalam sebuah pertemuan warga yang secara khusus membahas konflik antara Yai Mim dengan salah satu tetangganya, Sahara.
Ironisnya, keputusan pengusiran itu dilakukan meski Imam Muslimin dan istrinya menempati rumah yang secara hukum adalah milik pribadi mereka sendiri.
Konflik ini bermula dari sengketa tanah yang telah disedekahkan oleh keluarga Yai Mim untuk dijadikan fasilitas umum berupa jalan perumahan.
Menurut Rosida Vignesvari, konflik bermula saat mereka membeli tanah pada tahun 2007.
Ketika itu, pihak pengembang meminta sebagian tanah untuk disedekahkan sebagai akses jalan masuk ke kawasan kavling yang sempit. Ia menyanggupi permintaan itu dan menyerahkan sebagian tanah di depan rumahnya agar bisa digunakan bersama oleh warga sebagai jalan masuk.
“Dulu tahun 2007 waktu beli tanah ke pengembang bilang kepada saya supaya sedekah jalan. Karena jalan masuk ke kavling hanya setapak dan sempit. Jadi jalan di depan rumah kami itu adalah tanah yang kami beli,” tutur Rosida, Senin (29/9/2025).
Masalah mulai muncul ketika Sahara, salah satu warga yang tinggal di area tersebut, memasang pagar di atas tanah yang telah disedekahkan tersebut. Tanah itu kemudian digunakan sebagai kandang kambing dan juga tempat parkir mobil rental milik Sahara.
Yai Mim pun menegur Sahara secara langsung. Ia merasa keberatan atas penggunaan tanah yang sejatinya telah diwakafkan untuk kepentingan umum, namun malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi tanah sedekah untuk jalan, bukan untuk parkir mobil rental atau pagar kandang. Dan keberatan pula dipakai untuk parkir mobil-mobil Sahara. Dulu sangat sering parkir di depan rumah saya,” ujarnya.
Namun Sahara memberikan keterangan berbeda. Ia membantah bahwa tanah tersebut merupakan tanah sedekah milik Yai Mim.
Menurut Sahara, lahan itu bukan milik Imam Muslimin, melainkan milik orang lain yang telah mengonfirmasi kepemilikan tersebut.
“Kami ada bukti dan keterangan pemilik, bahwa tanah itu bukan milik dia (Imam Muslimin) dan tanah tersebut ada yang punya bukan tanah waqaf,” ucap Sahara saat dikonfirmasi terpisah.
Konflik ini pun berkembang jauh dari substansi awal persoalan tanah. Perseteruan tersebut mulai meluas setelah muncul sejumlah video viral yang menampilkan Yai Mim dalam kondisi tidak wajar—seperti guling-guling, pura-pura stroke, hingga dugaan pelecehan.
Video tersebut menyebar luas di media sosial, khususnya TikTok, dan memicu reaksi publik.
Akibat viralnya konten itu, Imam Muslimin akhirnya kehilangan pekerjaannya sebagai dosen di UIN Malang. Ia pun mengeluarkan klarifikasi resmi bahwa seluruh video itu merupakan fitnah.
“Itu fitnah keji yang dilakukan oleh orang yang hasut terhadap saya. Dan semuanya tidak ada satu pun yang benar,” ujar Imam, Selasa (16/9/2025).
Ia menuding bahwa video yang beredar telah diframing secara sengaja oleh Sahara untuk menjatuhkan dirinya.
“Berita yang beredar di TikTok itu semua di-framing oleh ibu Sahara. Sebenarnya ibu Sahara lah yang mohon maaf ‘minta kepada saya’, maksudnya bisa minta artikel, bisa minta tulisan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Imam membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya melakukan tindakan amoral. Ia menegaskan identitasnya sebagai seorang penghafal Al-Qur’an yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
“Saya ini orang yang anti zina. Kenapa? Saya ini khafidul Qur’an dan saya hamilul Qur’an,” tegas Imam.
Namun, klarifikasi dan pengunduran dirinya dari jabatan dosen belum cukup untuk meredakan gejolak.
Warga Perumahan Joyogrand Kavling Depag tetap menggelar pertemuan khusus dan secara bulat memutuskan untuk meminta Imam Muslimin dan istrinya meninggalkan lingkungan mereka.
Merespons keputusan itu, Imam Muslimin dan Rosida memilih mengalah. Mereka menyatakan akan mematuhi kesepakatan warga dan segera pindah dari rumah yang selama ini mereka tempati.
“Kami akan menjual rumah ini dan pindah,” ucap Rosida dengan nada tegas, menyiratkan bahwa mereka telah menerima kenyataan pahit itu.
Peristiwa ini pun menjadi catatan penting bagaimana konflik sosial di tingkat lokal dapat berkembang menjadi persoalan yang kompleks, bahkan menyentuh aspek hukum, sosial, dan reputasi pribadi.
Hingga saat ini, belum ada tindak lanjut resmi dari pihak berwenang mengenai penyelesaian konflik tersebut.
Namun yang jelas, kisah antara Yai Mim dan warga Perumahan Joyogrand menjadi potret nyata bagaimana sengketa lahan dan konflik sosial bisa merusak kehidupan bertetangga jika tidak ditangani secara bijaksana sejak awal. (xpr)