INBERITA.COM, Berbekal pengetahuan dari internet dan atribut medis yang dibeli secara mandiri, seorang wanita berinisial FE (26) nekat membuka praktik terapi kesehatan di wilayah Bantul, Yogyakarta.
Meski hanya lulusan SMA, FE berani mengaku sebagai dokter dan menipu korban dengan diagnosa penyakit palsu, hingga menyebabkan kerugian lebih dari setengah miliar rupiah.
FE menjalankan aksinya di sebuah tempat praktik tanpa papan nama di wilayah Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
Modusnya terbilang licik: mengenakan jas dokter, melakukan “pemeriksaan medis”, memberikan diagnosa palsu, dan menagih biaya pengobatan yang tidak masuk akal.
Salah satu korbannya, seorang warga berinisial J, menjadi sasaran FE sejak Juni 2024. Awalnya, J mencari terapi untuk anaknya dan diarahkan oleh seorang kerabat ke praktik milik FE.
Setelah melakukan konsultasi awal, korban langsung diminta membayar Rp15 juta untuk mengikuti program terapi.
Beberapa minggu kemudian, FE memberikan diagnosa bahwa anak korban menderita Mythomania, atau gangguan kebohongan patologis.
Untuk terapi lanjutan, korban diminta membayar tambahan Rp7,5 juta. Tidak berhenti di situ, pada Agustus 2024, FE kembali menagih Rp132 juta sebagai uang jaminan pengobatan.
Dalam rangkaian penipuan tersebut, FE juga mengklaim anak korban membutuhkan terapi psikologis dan mengenakan biaya Rp7,5 juta, ditambah Rp46,95 juta sebagai “uang talangan”.
Bahkan, korban sampai menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayahnya sebagai jaminan.
Puncaknya terjadi pada Februari 2025, saat FE menyampaikan vonis bahwa korban dan keluarganya mengidap HIV berdasarkan hasil tes darah yang diambil sendiri oleh FE.
Untuk “pengobatan” HIV tersebut, FE meminta bayaran sebesar Rp320 juta. Ia bahkan menjanjikan bahwa uang tersebut akan kembali dalam bentuk “deposit cair”, sehingga korban kembali menyetorkan Rp10 juta pada Juli 2025.
Kecurigaan mulai muncul saat korban mencoba mengecek kredibilitas FE. Pada September 2025, korban menghubungi RSUP Dr. Sardjito untuk menelusuri status tenaga medis FE, namun hasilnya mengejutkan—nama FE tidak tercatat sebagai tenaga kesehatan.
Tidak hanya itu, pemeriksaan medis lanjutan di RS PKU Gamping membuktikan bahwa anak korban dan keluarganya tidak mengidap HIV seperti yang sebelumnya divonis oleh FE.
Merasa tertipu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Bantul. Polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan FE pada Jumat, 5 September 2025, di lokasi praktiknya.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti jas dokter, ponsel, vitamin, dan alat kesehatan yang digunakan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa FE menjalankan praktiknya murni bermodalkan informasi dari internet. FE tidak pernah menempuh pendidikan kedokteran dan mengakui bahwa seluruh pengetahuannya didapat secara otodidak.
“Belum pernah (kuliah kedokteran),” kata Mirza menirukan pengakuan FE.
Tersangka juga mengaku membeli sendiri alat-alat medis dari apotek dan sempat mengambil sampel darah korban, meskipun tidak pernah melakukan penyuntikan langsung. Dalam praktiknya, FE tidak memberikan resep medis, melainkan langsung memberikan obat kepada pasien.
Menariknya, FE dikenal sebagai sosok yang dihormati di lingkungan tempat tinggalnya karena juga menjalankan usaha bimbingan belajar. Citra sebagai “orang pintar” membuat warga sekitar percaya bahwa FE benar-benar seorang dokter.
“Jadi, warga sana tahunya tersangka adalah dokter,” kata Mirza.
Namun demikian, tempat praktik yang digunakan FE tidak memiliki papan nama atau izin resmi. Aktivitas ilegal ini hanya diketahui oleh kalangan terbatas dan korban yang datang melalui rekomendasi mulut ke mulut.
Saat diinterogasi, FE mengaku bahwa profesi dokter adalah cita-citanya sejak kecil dan nekat menjalankan praktik gadungan karena keinginan pribadi.
“Dulu cita-cita saya dokter, Pak. Jadi sempat khilaf. Maaf,” kata FE saat dimintai keterangan.
Ia juga menambahkan bahwa tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi setelah lulus SMA dan belajar menggunakan alat medis secara otodidak melalui internet.
“Saya baru ngambil darah saja (kepada korban),” ujarnya.
Kini, FE telah diamankan di Mapolres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang mengancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 439 dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. (xpr)