Uji UU Pesantren di MK, Majelis Masyayikh Tegaskan Negara Wajib Biayai Pesantren

INBERITA.COM, Posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional kembali menjadi sorotan setelah berlangsungnya sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perdebatan yang muncul bukan semata soal teknis anggaran, melainkan menyangkut bagaimana negara memandang keberadaan pesantren dalam kerangka pendidikan nasional yang dijamin konstitusi.

Dalam perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026, Majelis Masyayikh menyampaikan pandangannya sebagai pihak terkait dan menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk membiayai pendidikan pesantren.

Menurut lembaga tersebut, pengakuan negara terhadap pesantren melalui UU Pesantren membawa konsekuensi hukum dan konstitusional yang tidak bisa diabaikan.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin atau yang akrab disapa Gus Rozin, menyatakan bahwa pesantren telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang memberikan bantuan ketika memiliki kemampuan fiskal, melainkan sebagai pihak yang berkewajiban menjamin keberlangsungan pembiayaan pendidikan pesantren.

“Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya,” ujar Gus Rozin dalam keterangannya di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Pasal 48 UU Pesantren.

Bagi Majelis Masyayikh, persoalan utama bukan hanya keberadaan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, tetapi juga penggunaan kata “membantu” dalam ketentuan mengenai pendanaan pesantren.

Menurut mereka, pilihan kata tersebut menimbulkan persepsi bahwa negara hanya berperan sebagai pendukung tambahan, bukan penanggung jawab utama.

Padahal, setelah pesantren diakui secara resmi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, kewajiban negara terhadap lembaga pendidikan tersebut seharusnya setara dengan kewajiban terhadap institusi pendidikan lainnya.

Pandangan itu didasarkan pada penafsiran terhadap Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hak warga negara memperoleh pendidikan dan kewajiban negara untuk menyelenggarakan serta mengembangkan sistem pendidikan nasional.

Dalam pandangan Majelis Masyayikh, amanat konstitusi tersebut tidak membedakan bentuk lembaga pendidikan selama menjalankan fungsi pendidikan nasional.

Pesantren dinilai memiliki kontribusi yang sangat relevan dengan tujuan pendidikan nasional. Sejak lama, lembaga ini tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu keagamaan, tetapi juga membentuk karakter, akhlak, kemandirian, serta nilai-nilai kebangsaan yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat.

Karena itu, menurut Gus Rozin, tidak ada alasan konstitusional yang dapat digunakan untuk menempatkan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara.

“Karena itu, tidak terdapat alasan konstitusional untuk menempatkan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara,” katanya.

Di sisi lain, Majelis Masyayikh mengakui bahwa pesantren secara historis lahir dan berkembang dari masyarakat.

Kemandirian dan dukungan masyarakat menjadi ciri khas yang membedakan pesantren dengan banyak lembaga pendidikan lainnya. Namun, karakter tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi kewajiban negara.

Dalam argumentasi yang disampaikan di MK, mereka menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dan tanggung jawab negara merupakan dua hal yang saling melengkapi.

Dukungan masyarakat tetap penting, tetapi tidak dapat menggantikan peran negara dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan berkelanjutan.

“Negara tetap memikul tanggung jawab utama karena pesantren telah diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional,” ungkap Gus Rozin.

Majelis Masyayikh juga mengungkap latar belakang historis pembentukan Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan pengalaman para pihak yang terlibat dalam proses penyusunan regulasi tersebut, semangat awal yang diperjuangkan sebenarnya adalah mewajibkan negara membiayai pesantren.

Namun pada saat pembahasan berlangsung, sistem penganggaran yang tersedia dinilai belum sepenuhnya mendukung mekanisme pendanaan langsung.

Karena itu, lahirlah formulasi yang menggunakan istilah “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” sebagai bentuk kompromi teknis dalam kerangka fiskal saat itu.

Penjelasan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa penggunaan kata “membantu” bukanlah pilihan yang lahir dari pertimbangan ideologis ataupun prinsip konstitusional.

Sebaliknya, istilah tersebut muncul sebagai solusi sementara untuk menyesuaikan dengan mekanisme anggaran yang berlaku ketika undang-undang disusun.

Bagi Majelis Masyayikh, kondisi tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan tafsir yang menyimpang dari amanat konstitusi.

“Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945 sehingga frasa membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin.

Persoalan yang diperdebatkan tidak berhenti pada aspek redaksional undang-undang. Dampaknya dinilai telah terasa dalam praktik pengelolaan anggaran di berbagai daerah.

Banyak pemerintah daerah menafsirkan ketentuan tersebut sebagai dasar bahwa dukungan terhadap pesantren bersifat pilihan, bukan kewajiban.

Akibatnya, bantuan kepada pesantren kerap bergantung pada kondisi keuangan daerah, kebijakan kepala daerah, atau mekanisme hibah yang harus diajukan melalui proposal tertentu.

Dalam sejumlah kasus, dukungan anggaran bahkan tidak masuk dalam prioritas belanja daerah sehingga keberlanjutannya sulit dipastikan dari tahun ke tahun.

Situasi ini memunculkan paradoks dalam kebijakan pendidikan nasional. Di satu sisi, negara memberikan pengakuan formal terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Namun di sisi lain, jaminan pembiayaan yang diterima belum memiliki kepastian sebagaimana yang dinikmati oleh banyak lembaga pendidikan formal lainnya.

Majelis Masyayikh menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan konstitusional bagi para santri. Sebab, mereka merupakan warga negara yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang didukung negara.

Dalam perspektif hukum tata negara, ketimpangan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan perlindungan dari perlakuan diskriminatif sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

“Apabila sekolah umum memperoleh jaminan pembiayaan sebagai bagian dari kewajiban negara, sementara pesantren hanya memperoleh kemungkinan bantuan berdasarkan kemampuan dan kebijakan pemerintah, maka muncul disparitas perlakuan terhadap dua institusi yang sama-sama menjalankan fungsi pendidikan nasional,” jelasnya.

Lebih jauh, perkara yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi dipandang memiliki arti strategis bagi masa depan pendidikan pesantren di Indonesia.

Putusan yang nantinya dihasilkan tidak hanya akan memengaruhi tafsir terhadap satu pasal dalam UU Pesantren, tetapi juga menentukan bagaimana negara menempatkan pesantren dalam arsitektur pendidikan nasional.

Bagi kalangan pesantren, perdebatan ini menyangkut pengakuan yang lebih substansial, bukan sekadar simbolik.

Pengakuan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dinilai harus diikuti oleh jaminan kebijakan dan pendanaan yang setara agar pesantren dapat terus berkontribusi dalam mencetak generasi yang berilmu, berkarakter, dan memiliki nilai-nilai kebangsaan yang kuat.

Majelis Masyayikh berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan penafsiran Pasal 48 UU Pesantren sesuai semangat UUD 1945, yakni menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama pendidikan nasional dalam seluruh bentuk dan jalurnya, termasuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren.

“Perkara ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali posisi pesantren dalam arsitektur konstitusi Indonesia: apakah pesantren benar-benar dipandang setara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, atau masih ditempatkan sebagai entitas pendidikan yang sekadar layak untuk dibantu,” pungkas Gus Rozin.