Trump Gebuk Impor Panel Surya Indonesia, Bea Masuk Tembus 143%

INBERITA.COM, Kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump kembali memicu ketegangan dagang global. Terbaru, pemerintah Amerika Serikat resmi mengenakan bea masuk imbalan (countervailing duties) dengan tarif tinggi terhadap impor sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos.

Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak signifikan dengan tarif mencapai 104,38%.

Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) atau Department of Commerce (DOC) pada Selasa waktu setempat mengumumkan pengenaan tarif subsidi terhadap produk sel dan panel surya yang diimpor dari tiga negara Asia tersebut.

Langkah ini disebut sebagai upaya untuk melawan subsidi pemerintah yang dinilai mendukung industri energi surya di negara-negara itu sehingga merugikan produsen dalam negeri AS.

Mengutip laporan Reuters, Kamis (26/2/2026), pemerintah AS menetapkan tarif subsidi umum sebesar 125,87% untuk impor produk surya dari India, 104,38% untuk Indonesia, dan 80,67% untuk Laos.

Kebijakan tarif impor terbaru ini menjadi sorotan karena besarnya persentase yang dikenakan, terutama terhadap Indonesia yang menembus lebih dari 100%.

Berdasarkan data perdagangan pemerintah AS, ketiga negara tersebut menyumbang nilai impor panel surya dan sel surya sebesar US$ 4,5 miliar atau sekitar Rp75,73 triliun sepanjang tahun lalu.

Angka ini setara dengan sekitar dua pertiga dari total impor produk serupa ke AS sepanjang 2025.

Artinya, kebijakan ini berpotensi berdampak besar terhadap arus perdagangan energi surya global, termasuk ekspor panel surya Indonesia ke pasar Amerika.

Tak hanya tarif umum, DOC juga menetapkan tarif individu kepada sejumlah perusahaan.

Dari India, Mundra Solar dikenakan tarif sebesar 125,87%. Sementara dari Indonesia, PT Blue Sky Solar menghadapi tarif tertinggi yakni 143,3%, dan PT REC Solar Energy dikenakan tarif sebesar 85,99%.

Adapun Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company yang beroperasi di Laos masing-masing dikenai tarif 80,67%.

Keputusan ini merupakan bagian dari rangkaian panjang kebijakan bea masuk AS terhadap impor produk surya murah dari Asia dalam satu dekade terakhir.

Pemerintah AS menilai sebagian besar produk tersebut diproduksi oleh perusahaan-perusahaan asal China yang memanfaatkan basis produksi di negara-negara Asia lainnya.

Dalam lembar fakta yang diunggah di situs resmi DOC, otoritas perdagangan AS menjelaskan bahwa tarif subsidi umum dihitung untuk para importir berdasarkan hasil investigasi atas dugaan pemberian subsidi oleh pemerintah masing-masing negara.

Pemerintah AS menyatakan kebijakan ini bertujuan melindungi industri manufaktur panel surya domestik.

Pejabat perdagangan AS menyebut langkah tersebut diambil untuk “mendukung pemilik pabrik tenaga surya domestik setelah menemukan bahwa perusahaan yang beroperasi di tiga negara itu menerima subsidi pemerintah”.

Ia menambahkan bahwa subsidi tersebut “membuat produk AS menjadi tidak kompetitif di pasar sendiri”.

Isu tarif panel surya ini tidak berhenti sampai di sini. DOC dijadwalkan mengeluarkan keputusan terpisah bulan depan untuk menentukan apakah perusahaan-perusahaan dari Indonesia, India, dan Laos juga melakukan praktik dumping, yakni menjual produk di pasar AS dengan harga di bawah biaya produksi.

Investigasi ini merujuk pada permohonan dari Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, sebuah kelompok aliansi yang beranggotakan sejumlah produsen besar.

Di antaranya Hanwha Qcells dari Korea Selatan, First Solar yang berbasis di Arizona, serta Mission Solar milik OCI Holdings.

Kelompok produsen tersebut disebut tengah berupaya melindungi investasi bernilai miliaran dolar AS yang telah digelontorkan untuk membangun dan memperluas pabrik panel surya di Amerika.

Mereka khawatir membanjirnya impor panel surya murah akan menggerus daya saing industri domestik serta mengancam lapangan kerja.

Pengacara utama aliansi tersebut, Tim Brightbill, menyambut baik keputusan pemerintah AS.

Ia menyebut kebijakan tarif ini sebagai langkah penting dalam memulihkan persaingan usaha yang adil di sektor energi terbarukan.

“Langkah ini merupakan tahap penting menuju pemulihan persaingan yang adil. Produsen AS menginvestasikan miliaran dolar untuk membangun kembali kapasitas domestik dan menciptakan lapangan kerja dengan gaji yang layak. Investasi tersebut tidak dapat berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar,” kata Tim Brightbill dalam sebuah pernyataan yang dimuat di laman resmi tersebut.

Di sisi lain, kebijakan tarif tinggi ini menuai kekecewaan dari pihak perusahaan yang terdampak.

Pengacara untuk Solarspace yang berbasis di Laos, Matthew Nicely, menyatakan bahwa tarif yang ditetapkan pemerintah AS tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Tingkat tarif ini tidak mencerminkan pengalaman aktual perusahaan atau bahkan analogi yang realistis,” ujar Matthew Nicely melalui surat elektronik.

Hingga berita ini diturunkan, perusahaan-perusahaan lain yang terdampak, termasuk dari Indonesia dan India, belum memberikan komentar resmi melalui perwakilan hukum mereka di AS.

DOC menyatakan bahwa penentuan akhir dalam investigasi bea masuk imbalan ini ditargetkan rampung pada Juli mendatang.

Hasil akhir tersebut akan menjadi penentu apakah tarif tinggi atas impor panel surya dari Indonesia dan dua negara Asia lainnya akan diberlakukan secara permanen atau mengalami penyesuaian.

Kebijakan tarif AS terhadap panel surya Indonesia ini berpotensi memengaruhi kinerja ekspor nasional di sektor energi terbarukan.

Dengan tarif mencapai 104,38% secara umum, bahkan lebih tinggi untuk perusahaan tertentu, daya saing produk panel surya Indonesia di pasar Amerika diperkirakan akan tertekan signifikan.

Langkah Washington ini sekaligus mempertegas dinamika proteksionisme dagang yang masih membayangi perdagangan global, khususnya di sektor energi bersih yang tengah berkembang pesat.

Para pelaku industri kini menanti keputusan lanjutan pemerintah AS bulan depan, yang bisa semakin memperketat akses produk surya Asia ke pasar Negeri Paman Sam.