Tragedi di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Cirebon, Dua Nyawa Melayang Tertabrak KA Tawangjaya

Kereta 1Kereta 1
Kereta Api Tawangjaya mengalami kecelakaan dengan mobil colt bak di waruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Jawa Barat pada Rabu (24/9/2025) siang.(Dokumentasi PT Kai Daop 3 Cirebon)

INBERITA.COM, CIREBON — Sebuah insiden maut kembali mengguncang Kabupaten Cirebon pada Rabu (24/09/2025) siang. Sebuah mobil pikap Suzuki bernomor polisi E 8928 BE tertabrak oleh Kereta Api Tawangjaya Premium relasi Pasar Senen–Semarang Tawang.

Kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, tepatnya di Km 213+3/4 jalur Cirebon Prujakan–Waruduwur, Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura.

Benturan keras antara mobil dan kereta api menyebabkan kendaraan terseret cukup jauh, mengakibatkan dua orang yang berada di dalam mobil meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban diketahui bernama Sigit, warga Desa Martapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dan Jahudin, warga Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.

Jenazah keduanya dievakuasi ke RSUD Gunung Jati Kota Cirebon untuk proses identifikasi dan visum.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyesalkan peristiwa ini dan menyoroti kurangnya kesadaran pengguna jalan terhadap bahaya di perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Perlintasan sebidang memiliki risiko tinggi apabila pengguna jalan lalai terhadap keselamatan,” ujar Muhibbuddin dalam pernyataan resminya.

Muhibbuddin menegaskan bahwa kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena bobot dan momentum yang besar.

Ia mengingatkan bahwa sebelum melintasi perlintasan, setiap pengguna jalan wajib berhenti dan memperhatikan kondisi sekitar.

“Pengguna jalan harus berhenti, tengok kanan-kiri, dan memastikan tidak ada kereta api yang hendak melintas,” tegasnya.

Setelah kejadian, PT KAI Daop 3 Cirebon segera melakukan evakuasi dan memastikan kondisi jalur kembali aman. Operasional kereta api yang sempat terganggu kembali berjalan normal.

Namun insiden ini kembali membuka luka lama soal lemahnya pengawasan dan kesadaran keselamatan di perlintasan sebidang, terutama yang tidak dilengkapi sistem pengamanan aktif seperti palang pintu dan penjaga.

Pihak KAI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan edukasi keselamatan kepada masyarakat.

Dalam upaya meminimalkan risiko kecelakaan, KAI mengaku terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait, terutama di titik-titik perlintasan yang dinilai rawan insiden.

Dalam konteks hukum, posisi KAI diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009.

Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap pengguna jalan diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintas di perlintasan sebidang.

Muhibbuddin kembali mengingatkan publik agar tidak menganggap enteng bahaya di sekitar jalur rel. Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.

“Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan. Ingat, kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Utamakan keselamatan bersama dengan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” pungkasnya.

Kecelakaan ini menjadi sinyal keras bahwa tragedi serupa masih mengintai, selama disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang belum menjadi kesadaran kolektif.

Dua nyawa melayang dalam hitungan detik karena kelengahan, dan hal ini bisa saja terulang, jika tidak ada perubahan serius dari seluruh pihak, terutama pengguna jalan yang melintasi rel kereta api.