Tiga Remaja Tewas Tertabrak KA Argo Merbabu di Batang, Diduga Sedang Swafoto di Rel

INBERITA.COM, Tiga remaja perempuan dilaporkan meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api Argo Merbabu relasi Semarang–Gambir di KM 81 jalur hilir antara Stasiun Batang dan Stasiun Pekalongan, Jawa Tengah.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 06.53 WIB di perlintasan wilayah Kedungmiri, Kasepuhan, Batang.

Insiden tersebut membuat perjalanan kereta sempat terhenti. PT KAI menyatakan KA Argo Merbabu melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi kejadian untuk pemeriksaan kondisi sarana dan rangkaian.

Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan aman, kereta kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 07.09 WIB. Pihak operator menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian yang merenggut tiga nyawa pelajar tersebut.

“PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga korban diketahui bernama Isnati Sawita (15), Dila (15), dan Gita (15). Ketiganya merupakan pelajar dan warga Kelurahan Kasepihan, Kecamatan Batang.

Disebutkan bahwa saat kejadian para korban tengah berada di sekitar jalur kereta api dekat GOR Sarengat. Mereka diduga sedang berswafoto di area tersebut sebelum akhirnya tertabrak kereta yang melintas.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat keras akan bahaya aktivitas di sekitar rel kereta api. Jalur tersebut merupakan lintasan aktif dengan frekuensi perjalanan tinggi, khususnya untuk kereta jarak jauh relasi Semarang–Jakarta.

Luqman Arif menegaskan, masyarakat dilarang melakukan aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur kereta api. Ia merujuk pada Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan tersebut sangat berisiko dan dapat berujung fatal. Jalur kereta api bukan ruang publik untuk beraktivitas, apalagi dijadikan lokasi berswafoto.

KAI Daop 4 Semarang, lanjutnya, akan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi keselamatan kepada masyarakat. Upaya preventif dilakukan baik secara internal maupun eksternal guna menekan angka kecelakaan di perlintasan dan jalur aktif.

“KAI Daop 4 Semarang akan terus melakukan penyampaian imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penyebab pasti ketiga remaja tersebut berada di jalur rel saat kereta melintas. Aparat masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi lengkap kejadian.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan di jalur kereta api yang melibatkan warga, khususnya remaja. Aktivitas seperti swafoto atau sekadar duduk di sekitar rel kerap dianggap sepele, padahal risiko yang mengintai sangat besar.

Kereta api jarak jauh melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang panjang. Masinis tidak selalu dapat menghentikan laju kereta secara mendadak ketika ada orang di lintasan.

Tragedi di KM 81 Batang ini menjadi peringatan penting bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat luas untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi keselamatan. Rel kereta api adalah area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.

KAI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berada, berjalan, atau melakukan aktivitas apa pun di jalur rel. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.