Tiffany & Co Mau Bayar Denda Pelanggaran Impor 97 Miliar, Menkeu Purbaya Datang Langsung Buka Segel Gerai Plaza Indonesia

INBERITA.COM, Gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, kembali beroperasi setelah sebelumnya disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akibat dugaan pelanggaran di bidang impor.

Pembukaan kembali toko tersebut ditandai dengan kunjungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (8/6/2026).

Kehadiran Purbaya tidak hanya menjadi simbol berakhirnya proses penyegelan, tetapi juga menunjukkan bahwa pemerintah membuka ruang penyelesaian bagi pelaku usaha yang bersedia memenuhi kewajiban hukum dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan salah satu merek perhiasan mewah paling dikenal di dunia.

Di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan barang premium di Indonesia, pengawasan terhadap kepatuhan impor menjadi salah satu fokus utama pemerintah guna memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat dan penerimaan negara tetap terjaga.

Menurut keterangan resmi, pembukaan segel dilakukan setelah pihak Tiffany & Co menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepabeanan yang timbul dari hasil pemeriksaan.

Perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil audit kepabeanan yang dilakukan DJBC, ditemukan adanya barang impor yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Penetapan Pabean kepada Tiffany & Co.

Nilai kewajiban yang harus diselesaikan perusahaan mencapai Rp97,49 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp78,50 miliar merupakan sanksi administratif berupa denda, sementara sisanya merupakan kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi sesuai hasil audit.

Besarnya nilai penetapan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius dalam memperketat pengawasan terhadap aktivitas impor, termasuk terhadap perusahaan-perusahaan besar dan merek internasional yang beroperasi di Indonesia.

Langkah tersebut juga mencerminkan upaya menciptakan kesetaraan perlakuan hukum bagi seluruh pelaku usaha tanpa memandang skala bisnis maupun reputasi perusahaan.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi syarat utama untuk menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.

Dalam kesempatan itu, Purbaya menekankan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan pemerintah tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, melainkan juga membangun budaya kepatuhan di kalangan dunia usaha.

Menurutnya, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus berjalan beriringan agar iklim investasi tetap terjaga.

Dengan adanya kepastian aturan, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara lebih terukur sekaligus mengurangi risiko sengketa administratif di kemudian hari.

Kasus Tiffany & Co juga menjadi pengingat bahwa sektor barang mewah tidak terlepas dari pengawasan ketat otoritas kepabeanan.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah meningkatkan pemanfaatan sistem audit dan analisis risiko untuk memastikan seluruh barang yang masuk ke Indonesia telah memenuhi ketentuan impor yang berlaku.

Selain berdampak pada penerimaan negara, kepatuhan impor juga berkaitan dengan perlindungan pasar domestik serta transparansi rantai distribusi barang.

Karena itu, setiap pelanggaran administrasi maupun kepabeanan berpotensi dikenakan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Purbaya menegaskan pemerintah akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten. Namun di saat yang sama, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme yang telah diatur.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan aktivitas ekonomi. Dengan demikian, dunia usaha tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan kewajiban terhadap negara.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari strategi bisnis. Menurutnya, kepatuhan bukan sekadar memenuhi aturan, melainkan fondasi penting untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan berdaya saing.

“Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Purbaya.

Kembalinya operasional Tiffany & Co setelah proses penyegelan dan penyelesaian kewajiban kepabeanan menjadi contoh bahwa penegakan aturan dapat berjalan bersamaan dengan keberlangsungan investasi.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi sinyal bagi seluruh perusahaan bahwa pengawasan impor kini semakin ketat dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan dalam menjalankan bisnis di Indonesia.