INBERITA.COM, Perkembangan baru terjadi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Meski telah resmi dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa diputuskan tidak menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut diumumkan setelah proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum rampung dilakukan pada Senin (22/6/2026).
Dengan demikian, kedua tersangka kini berstatus sebagai terdakwa yang tengah menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa meskipun tidak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap dikenakan kewajiban hukum selama proses penanganan perkara berlangsung. Salah satu syarat yang harus dipatuhi adalah wajib lapor secara berkala.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ujar Marcelo kepada awak media di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, keputusan untuk tidak melakukan penahanan diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah aspek yang diajukan oleh pihak tersangka.
Salah satunya adalah adanya permohonan resmi dari kuasa hukum serta jaminan dari keluarga yang bersedia bertanggung jawab atas kehadiran kedua tersangka selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan surat pernyataan yang disampaikan masing-masing tersangka terkait komitmen mereka untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif,” kata Marcelo.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penahanan bukan merupakan kewajiban yang harus diterapkan terhadap seluruh tersangka atau terdakwa.
Aparat penegak hukum memiliki ruang pertimbangan berdasarkan syarat objektif maupun subjektif, termasuk kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Karena alasan tersebut tidak dinilai mendesak dalam perkara ini, jaksa memilih menerapkan mekanisme wajib lapor sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berjalan.
Di sisi lain, pelimpahan perkara ke kejaksaan menandai bahwa penyidikan yang dilakukan kepolisian telah selesai. Selanjutnya, tanggung jawab penanganan kasus beralih sepenuhnya ke jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan proses persidangan.
Marcelo mengungkapkan bahwa perkara ini akan segera dibawa ke pengadilan mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.
Jaksa saat ini tengah merampungkan administrasi pelimpahan, termasuk penyusunan surat dakwaan yang nantinya menjadi dasar pemeriksaan di persidangan.
“Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang,” ujarnya.
Menariknya, meski proses tahap dua dilakukan di wilayah hukum Jakarta Selatan, persidangan nantinya tidak akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” kata Marcelo.
Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan ratusan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Total terdapat 714 barang bukti yang diterima kejaksaan.
Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai dokumen, buku, telepon genggam, perangkat penyimpanan data, hingga flashdisk yang berisi informasi digital yang dianggap relevan dengan perkara.
Jumlah barang bukti yang cukup besar menunjukkan bahwa penyidik melakukan pengumpulan data dalam berbagai bentuk, termasuk bukti elektronik yang kini semakin sering digunakan dalam proses pembuktian perkara pidana.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyedot perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.
Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo telah berulang kali menjadi perdebatan di ruang publik dan media sosial, hingga akhirnya berujung pada proses hukum yang kini memasuki tahap penuntutan.
Meski demikian, status tersangka maupun pelimpahan perkara ke pengadilan belum dapat dianggap sebagai bukti kesalahan seseorang. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan tidak adanya penahanan, perhatian publik kini beralih pada proses persidangan yang akan datang. Sidang nantinya akan menjadi arena utama untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari jaksa maupun tim pembela.
Perkara ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan karena melibatkan figur publik yang dikenal luas sekaligus menyangkut isu yang telah lama menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Hasil persidangan nantinya akan menjadi penentu akhir atas seluruh tuduhan dan pembelaan yang selama ini berkembang di ruang publik.