INBERITA.COM, Praktik impor ilegal pakaian bekas atau balpres yang selama ini disinyalir merugikan negara akhirnya terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan balpres terlarang yang beroperasi di Bali sejak 2021 hingga 2025.
Dalam pengungkapan ini, aparat menyita aset dengan total nilai mencapai Rp 22 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Kedua tersangka masing-masing berinisial ZT, warga Denpasar, dan SB, warga Tabanan.
Keduanya diduga kuat menjadi aktor sentral dalam jaringan impor ilegal pakaian bekas dari luar negeri yang kemudian diedarkan secara luas di Bali dan sejumlah daerah lain di Indonesia. Modus yang digunakan tidak hanya sebatas perdagangan barang terlarang, tetapi juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi menjelaskan bahwa para tersangka memesan pakaian bekas dari luar negeri melalui perantara warga negara asing berinisial KDS dan KIM.
Barang-barang tersebut dikirim melalui jalur laut dari Korea menuju Port Klang, Malaysia, sebelum kemudian masuk ke wilayah pabean Indonesia dan diteruskan ke gudang milik para tersangka di Bali.
“Barang impor ilegal tersebut jelas dilarang peredarannya di Indonesia, namun tetap dipasarkan secara masif untuk meraup keuntungan besar,” tegas Ade Safri saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Senin (15/12).
Menurutnya, praktik impor balpres ilegal ini dilakukan secara terorganisir dan berulang dalam kurun waktu yang cukup panjang. Dari hasil penyidikan, aparat tidak hanya menemukan pelanggaran di bidang perdagangan, tetapi juga indikasi kuat adanya upaya pencucian uang.
Hasil penjualan pakaian bekas impor ilegal tersebut diduga dialirkan dan disamarkan melalui berbagai usaha lain yang dimiliki oleh para tersangka. Aliran dana itu masuk ke sejumlah lini bisnis, di antaranya perusahaan transportasi bus PT KYM, toko-toko pakaian, serta rekening perbankan atas nama pihak lain.
“Ini bukan sekadar pelanggaran perdagangan, tetapi sudah masuk kategori pencucian uang yang terstruktur dan berkelanjutan,” imbuh Ade Safri.
Ia menegaskan bahwa penggunaan skema pencucian uang bertujuan untuk mengaburkan asal-usul dana hasil kejahatan agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK, menegaskan bahwa pengungkapan kasus impor ilegal pakaian bekas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga Bali dari praktik perdagangan ilegal.
Menurutnya, peredaran balpres tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat.
“Bali tidak boleh menjadi tempat subur bagi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi pelaku usaha yang taat aturan. Dari sisi analisis transaksi keuangan, Kepala PPATK yang disampaikan oleh Muhammad Novian mengungkapkan bahwa aliran dana hasil penjualan balpres memang sengaja disamarkan.
Dana tersebut mengalir melalui berbagai rekening dan memanfaatkan jasa remitansi untuk memutus jejak transaksi.
“Pola pencucian uang dilakukan dengan mencampur hasil kejahatan dengan usaha legal, sehingga sulit dilacak jika tidak dianalisis secara mendalam,” jelasnya.
Menurut PPATK, pola semacam ini kerap digunakan dalam kejahatan ekonomi berskala besar untuk mengelabui sistem pengawasan keuangan.
Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali Nusra yang diwakili oleh Kepala Bea Cukai menegaskan bahwa impor pakaian bekas merupakan barang larangan. Selain berpotensi merugikan industri tekstil dan garmen dalam negeri, balpres juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan standar.
“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan negara dalam menutup celah masuknya balpres,” katanya.
Bea Cukai, lanjutnya, akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI melalui Direktur Tertib Niaga Mario Josko, SE, ME. Ia menegaskan bahwa praktik impor ilegal pakaian bekas telah merusak tatanan pasar dan menekan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sah.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha nakal yang mengabaikan hukum demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk menciptakan persaingan usaha yang adil. Dalam perkara ini, penyidik menyita sebanyak 846 bal pakaian bekas, tujuh unit bus, dua unit mobil, serta dana di rekening perbankan senilai lebih dari Rp 2,5 miliar.
Selain itu, aparat juga mengamankan berbagai dokumen pengiriman dan pembukuan gudang yang berkaitan dengan aktivitas impor ilegal tersebut. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 22 miliar.
Atas perbuatannya, ZT dan SB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemasok di luar negeri.
Aparat penegak hukum memastikan akan bertindak tegas terhadap setiap praktik impor ilegal pakaian bekas yang merugikan negara dan merusak tatanan ekonomi nasional.
“Ya, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tutup Kabid Humas Polda Bali.