Skandal ‘Setoran THR’ Pejabat Cilacap: KPK Sebut Ada Target Setoran 750 Juta, ada Ancaman Rotasi jika Tidak Setor

INBERITA.COM, Kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap mulai terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam pengungkapan awal, penyidik menemukan adanya tekanan dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap sejumlah kepala dinas agar menyetor sejumlah uang menjelang Hari Raya Idul Fitri.

KPK menyebutkan bahwa para kepala dinas di lingkungan Pemkab Cilacap merasa khawatir akan posisinya jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Mereka disebut-sebut terancam dimutasi atau digeser dari jabatannya apabila tidak mengikuti perintah sang bupati.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kekhawatiran tersebut disampaikan oleh beberapa saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Jadi beberapa saksi yang di, dari 13 kan ada kepala-kepala, itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain, gitu ya, seperti itu. Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupatinya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Asep, pengumpulan uang tersebut tidak dilakukan secara acak. Bupati Cilacap disebut telah menetapkan target setoran dari setiap perangkat daerah yang ada di wilayah pemerintahannya.

Target yang dipasang untuk pengumpulan dana tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan KPK menyebut angka target total setoran yang diminta mencapai Rp 750 juta.

“Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan ‘target setoran’ mencapai Rp 750 juta,” terang Asep.

Dalam praktiknya, setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) disebut diminta menyetorkan dana dengan nominal tertentu. Nilai yang diminta berkisar antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta dari setiap instansi.

Kabupaten Cilacap sendiri diketahui memiliki cukup banyak perangkat daerah yang menjadi potensi sumber pengumpulan dana.

Berdasarkan data yang diungkap KPK, terdapat 25 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap, ditambah dua rumah sakit umum daerah serta 20 puskesmas.

“Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,” ungkap Asep.

Dalam skema yang terungkap, pengumpulan uang tersebut tidak dilakukan langsung oleh bupati kepada para kepala dinas.

Bupati Syamsul disebut memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari berbagai perangkat daerah.

Permintaan pengumpulan uang itu disebut berkaitan dengan kebutuhan pemberian THR menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,” ujar Asep.

KPK mengungkap bahwa proses pengumpulan uang tersebut berlangsung dalam rentang waktu beberapa hari menjelang pertengahan Maret. Para perangkat daerah diminta menyerahkan setoran paling lambat pada 13 Maret 2026.

Bagi instansi yang belum menyetor hingga batas waktu tersebut, proses penagihan dilakukan oleh jajaran pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut KPK, penagihan dilakukan oleh para asisten pemerintah daerah yang dibantu oleh sejumlah pejabat lainnya, termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

Dalam prosesnya, uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Sekda melalui salah satu asisten pemerintah daerah bernama Ferry Adhi Dharma.

KPK menyebut bahwa hingga periode pengumpulan dana tersebut berakhir, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang sesuai permintaan.

Total uang yang berhasil dihimpun dari berbagai instansi tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta,” ujar Asep.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono.

Penangkapan tersebut menjadi perhatian publik karena dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pejabat daerah menjelang momentum hari raya.

KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengumpulan uang tersebut.

Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi maupun pihak yang dimintai keterangan akan terus bertambah seiring proses penyidikan.

Kasus ini sekaligus menambah daftar perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah di Indonesia. Praktik pengumpulan dana dengan dalih kebutuhan tertentu kerap menjadi modus yang disorot oleh lembaga antirasuah.

Sementara itu, proses hukum terhadap Bupati Cilacap dan pihak-pihak terkait kini masih berjalan di KPK. Penyidik terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme serta pihak yang mendapatkan manfaat dari dana yang telah dikumpulkan tersebut.