INBERITA.COM, Kontroversi seputar riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan publik setelah pakar telematika Roy Suryo melontarkan pernyataan yang memancing perhatian.
Dalam sebuah diskusi bedah buku yang ditayangkan melalui kanal YouTube Refly Harun, Roy tidak hanya menyoroti keaslian ijazah sarjana Gibran, tetapi juga menyindir kemampuan intelektual putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Dalam kesempatan tersebut, Roy Suryo secara terbuka menyatakan keraguannya terhadap ijazah S1 yang diklaim dimiliki oleh Gibran dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada periode 2007 hingga 2009.
Ia mengungkapkan dugaan kejanggalan pada orientasi dokumen ijazah yang menurutnya tidak sesuai dengan standar institusi tersebut.
“Padahal Singapura itu MDIS, Management Development Institute of Singapore. Ijazahnya harusnya horizontal karena ada dua logo. Yang dia pamerkan ijazahnya vertikal. Itu berarti salah beli di fake-document.com,” ujar Roy Suryo dengan nada menyindir, dikutip Minggu (21/9/2025).
Pernyataan tersebut dilontarkan dengan penuh percaya diri dan dilanjutkan dengan perbandingan yang langsung mengaitkan Gibran dengan ayahnya, Presiden Jokowi.
Roy menyebut bahwa dugaan kepalsuan ijazah ini mengulang kontroversi serupa yang pernah dialamatkan kepada Jokowi.
“Anaknya Jokowi yang sekarang (Wapres) itu enggak kalah dari bapaknya. Palsunya enggak kalah ijazahnya, IQ-nya juga enggak kalah rendahnya,” lanjut Roy Suryo dalam pernyataan yang cukup tajam.
Serangan tersebut menambah panjang daftar polemik seputar latar belakang pendidikan Gibran. Sebelumnya, publik juga sempat dihebohkan dengan keberadaan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran yang diperoleh dari luar negeri.
Isu ini bahkan sempat berujung pada gugatan hukum senilai Rp125 triliun yang dilayangkan oleh seorang pengacara dari Firma Hukum Subhan Palal & Rekan.
Gugatan tersebut mengacu pada Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Pemilu 2023 yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat.
Dalam konteks ini, ijazah dari luar negeri harus memiliki dokumen penyetaraan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk dinyatakan sah.
Namun secara administratif dan legal, Gibran telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek pada 8 Agustus 2019, ijazah sekolah menengah yang diperoleh Gibran dari luar negeri telah disetarakan dengan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.
Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah tersebut menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam proses pendidikan menengah Gibran.
Meski demikian, dengan munculnya pernyataan baru dari Roy Suryo, fokus polemik kini beralih dari jenjang SMA ke pendidikan tingkat sarjana.
Roy tampaknya berusaha membuka kembali ruang publik untuk mempertanyakan tidak hanya kelengkapan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga kredibilitas akademiknya secara menyeluruh.
Pernyataan-pernyataan Roy ini memunculkan kembali perdebatan di tengah masyarakat, terlebih karena disampaikan dalam forum terbuka dan disiarkan secara luas.
Sejauh ini, belum ada klarifikasi publik dari Gibran maupun juru bicara resmi pemerintah terkait pernyataan tersebut.
Sementara sebagian pihak menilai tudingan Roy Suryo sekadar spekulasi tanpa bukti kuat, sebagian lain memandang perlu adanya transparansi lebih lanjut terkait latar belakang pendidikan pejabat publik, terutama di posisi strategis seperti wakil presiden.
Tak sedikit pula yang mengkritik gaya komunikasi Roy yang dinilai menyerang secara personal dan menyimpang dari etika diskusi publik.
Apa pun perkembangan berikutnya, isu ini menegaskan bahwa latar belakang pendidikan figur politik akan terus menjadi sorotan.
Di era digital dengan arus informasi cepat, satu dokumen bisa menjadi pemicu perdebatan nasional, terlebih jika melibatkan tokoh-tokoh dengan posisi strategis di pemerintahan. (xpr)