INBERITA.COM, Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Sidang kali ini diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama terkait proses penyidikan dan kelengkapan dokumen perkara.
Dalam keterangannya kepada awak media setelah persidangan, kuasa hukum dr. Tifa, Wirawan Adnan, menilai proses hukum yang berjalan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Ia bahkan menyebut perkara tersebut sebagai bentuk reversal of judicial process atau pembalikan proses peradilan.
Menurut Wirawan, pihaknya berpandangan bahwa substansi perkara yang dipersoalkan berbeda dengan posisi hukum yang saat ini dihadapi kliennya.
“Namun kemudian yang didudukkan sebagai terdakwa adalah proses sebaliknya, yaitu Dokter Tifa,” ujar Wirawan.
Selain menyampaikan pandangan mengenai pokok perkara, tim pembela juga menyoroti proses administrasi penyidikan.
Abdullah Alkatiri, yang juga menjadi kuasa hukum dr. Tifa, menyatakan pihaknya sempat mengalami kendala dalam memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap.
Ia mengatakan dokumen tersebut memuat keterangan puluhan saksi ahli, termasuk empat ahli digital forensik yang menurutnya memiliki peran penting dalam pembuktian perkara.
“Itu kami dihalang-halangi (menerima BAP). Majelis hakim tadi menyatakan harus diberikan karena itu adalah amanat dari KUHP,” kata Abdullah.
Menurutnya, akses terhadap seluruh dokumen perkara diperlukan agar tim pembela dapat menguji proses pemeriksaan barang bukti, termasuk hasil analisis digital yang menjadi bagian dari alat bukti dalam persidangan.
Abdullah juga menilai objek yang diperiksa dalam perkara tersebut berupa dokumen digital sehingga, menurut pandangan pihaknya, perlu dikaji secara menyeluruh dari aspek teknis maupun unsur pidananya.
Sementara itu, dr. Tifa kembali mengemukakan pandangannya mengenai polemik yang berkaitan dengan status akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam keterangannya, ia mempertanyakan kehadiran Jokowi dalam sejumlah kegiatan alumni selama menjabat sebagai pejabat publik.
“Beliau tidak pernah hadir, sungguh pun sudah menjadi pejabat publik selama 10 tahun, tidak pernah mengakui lulusan UGM, tidak pernah datang ke UGM, dan tidak pernah diundang oleh UGM. Itu adalah sebuah ketidaklaziman pada kampus kami UGM,” ujar dr. Tifa.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari terdakwa yang disampaikan di luar persidangan. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali menghadirkan agenda pemeriksaan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pengadilan.
Hasil akhir perkara akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan serta penilaian majelis hakim terhadap alat bukti dan keterangan para pihak.