INBERITA.COM, Konten video yang diunggah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Kang Dedi Mulyadi Channel kembali menarik perhatian publik. Dalam video tersebut, Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendalam ke pabrik Aqua yang terletak di Subang, Jawa Barat.
Video tersebut memperlihatkan sumber air minum yang digunakan oleh Aqua berasal dari empat sumur dengan kedalaman lebih dari 100 meter. Temuan ini memicu berbagai pertanyaan mengenai asal-usul air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh perusahaan besar tersebut.
Menanggapi perbincangan yang berkembang, Pakar Tata Kelola Air Universitas Indonesia (UI) Firdaus Ali menegaskan bahwa meskipun tidak ada peraturan yang secara spesifik mengatur tentang sumber air minum dalam kemasan, perusahaan harus tetap transparan mengenai asal sumber air yang digunakan.
“Sumber atau asalnya tidak diatur. Hanya perusahaan AMDK harus jujur menyatakan dari mana asalnya,” kata Firdaus pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Masalah asal-usul sumber air minum memang menjadi perbincangan hangat, mengingat banyak klaim dan iklan yang menyebutkan bahwa air yang dijual dalam kemasan berasal dari mata air pegunungan yang murni.
Namun, dalam kenyataannya, air yang diambil bisa berasal dari berbagai sumber, baik itu air permukaan, air tanah, ataupun sumber dari mata air pegunungan.
Ini tentu saja memunculkan pertanyaan lebih lanjut terkait keaslian dan kualitas sumber air yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan produsen air minum.
Berbeda dengan ketentuan mengenai kualitas air itu sendiri, yang sudah diatur secara jelas melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) 3553:2015 untuk air mineral, di mana aspek kualitas fisika, kimia, dan mikrobiologi menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan air minum dalam kemasan aman dikonsumsi.
SNI ini juga mencakup berbagai kriteria uji seperti tidak berbau, rasa yang normal, dan warna yang tidak lebih dari 5 Unit Pt-Co.
Menurut Tenaga Ahli Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Muhammad Sirod, saat ini belum ada aturan khusus yang menetapkan syarat asal-usul sumber air minum dalam kemasan.
Namun, yang terpenting adalah air yang dipasarkan sebagai AMDK harus memenuhi standar SNI, BPOM, dan sertifikasi halal.
Sirod menambahkan bahwa kualitas air sumur yang terhubung dengan pegunungan, pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan kualitas air pegunungan, meskipun tetap perlu dilakukan riset untuk memastikan kandungannya.
Dalam konteks ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui SNI 3553:2015 memberikan panduan jelas tentang bagaimana air mineral seharusnya diuji dan dipastikan kualitasnya.
Misalnya, kandungan logam seperti besi (Fe) dan timbal (Pb) harus berada di bawah ambang batas yang telah ditentukan, yakni masing-masing maksimal 0,1 mg/L untuk besi dan 0,005 mg/L untuk timbal.
Apabila air tersebut melebihi batasan ini, maka produk air minum dalam kemasan tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar SNI dan tidak layak untuk dikonsumsi.
Terkait dengan video yang beredar, PT Tirta Investama, produsen Aqua, mengeluarkan klarifikasi resmi mengenai isu yang berkembang setelah Gubernur Dedi Mulyadi mengunjungi pabrik Aqua.
Klarifikasi tersebut menyatakan bahwa Aqua tidak menggunakan air dari sumur bor biasa, melainkan menggunakan air dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan.
Air ini terlindungi secara alami dan telah melalui berbagai kajian ilmiah oleh universitas terkemuka seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).
Aqua juga menjelaskan bahwa sebagian titik sumber air yang digunakan bersifat self-flowing, yang berarti air mengalir secara alami tanpa bantuan pompa.
Terkait dengan pengambilan air, Aqua menegaskan bahwa mereka sudah mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk pengawasan berkala oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebagian besar isu yang muncul juga berkaitan dengan dampak lingkungan, seperti kemungkinan adanya longsor atau pergeseran tanah akibat pengambilan air tanah dalam.
Menurut kajian bersama antara Aqua dan UGM, pengambilan air dilakukan secara hati-hati dan tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor.
Meskipun demikian, Aqua juga mengakui bahwa faktor lain seperti perubahan tata guna lahan dan deforestasi berpotensi mempengaruhi kondisi lingkungan.
Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan, Aqua aktif melakukan konservasi dan pemantauan lingkungan secara berkala untuk memastikan bahwa kualitas dan kuantitas sumber daya air tetap terjaga.
Terkait dengan pajak dan izin pengambilan air, Aqua juga mengonfirmasi bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai bukti kepatuhan, Aqua secara transparan melaporkan volume air yang diambil, yang juga diaudit oleh pemerintah untuk memastikan tidak ada manipulasi dalam pengambilan air.
Menanggapi isu ini, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa ia tidak memiliki pemahaman yang lengkap tentang sumber air Aqua sebelum kunjungan tersebut.
“Dulu pemahaman saya [sumbernya] adalah air permukaan,” ujar Dedi dalam video yang diunggah pada Rabu malam, 22 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi juga menyoroti masalah penggunaan kendaraan perusahaan yang dapat memperpendek usia infrastruktur jalan.
Dalam klarifikasinya, Aqua menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan, transparansi, dan perlindungan lingkungan.
Mereka berupaya menjaga kualitas sumber daya air melalui kebijakan pengelolaan yang melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan setempat untuk menjaga kelestarian sumber daya air.
Isu mengenai asal-usul sumber air minum Aqua ini telah membuka ruang diskusi lebih luas tentang transparansi dan pengelolaan air tanah dalam, yang merupakan isu penting di tengah kebutuhan masyarakat akan air bersih yang semakin meningkat. (xpr)