INBERITA.COM, Sejumlah platform e-commerce terbesar di Indonesia, termasuk Shopee, Tokopedia, dan Lazada, kini memperketat pengawasan dan penertiban terhadap penjualan pakaian bekas impor ilegal.
Langkah ini diambil setelah adanya koordinasi dengan Kementerian UMKM yang meminta para platform untuk menindak tegas penjualan barang-barang yang tidak sesuai dengan regulasi, khususnya pakaian bekas impor yang dilarang untuk diperjualbelikan di pasar domestik.
Radynal Nataprawira, Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima arahan dari Kementerian UMKM beberapa hari lalu.
Shopee kemudian langsung merespons dengan melakukan penindakan terhadap produk-produk yang melanggar aturan tersebut.
“Dari platform Shopee, kami sudah dapat informasi dari kementerian. Hari Selasa itu, kami langsung berkoordinasi,” ujar Radynal usai pertemuan dengan pihak Kementerian UMKM di Kantor UMKM, pada Jumat (7/11/2025).
Radynal juga menyinggung soal berita viral di media sosial mengenai salah satu penjual Shopee yang akun jualannya diblokir karena menjual pakaian bekas impor. Menurutnya, tindakan pemblokiran tersebut merupakan wujud keseriusan Shopee dalam menegakkan kebijakan yang ada.
“Jadi ada beberapa berita terkait di sosial media, ada akun yang memang seller Shopee yang barangnya diturunin terkait barang impor,” ungkap Radynal, menambahkan bahwa penertiban ini mencakup ratusan ribu SKU (stock keeping unit) yang telah diambil tindakan.
Radynal menjelaskan bahwa pihak Shopee tidak langsung memblokir barang secara otomatis menggunakan sistem mesin, melainkan melalui penilaian manual untuk memastikan bahwa produk yang dihapus memang benar-benar melanggar aturan.
Hal ini dilakukan agar tidak ada UMKM kecil yang secara tidak sengaja terkena dampak dari penertiban yang terlalu ketat.
“Jadi memang agak-agak humanis kita turunkan satu-satu judgement-nya biar judgement manusia, karena kita nggak mau pake mesin langsung blokir secara keyword, takutnya di situ ada UMKM-UMKM kecil yang memang kita turunkan. Itu sih dari Shopee, mungkin dari kebijakan,” jelas Radynal.
Tindakan penertiban ini sebenarnya bukan hal baru bagi Shopee. Pihaknya mengaku sudah melakukan penurunan barang-barang impor bekas sejak tahun 2023, namun kali ini penindakan menjadi lebih intens setelah mendapat arahan lebih lanjut dari pemerintah.
Sebelumnya, kasus pemblokiran akun penjual di Shopee sempat menjadi perbincangan di media sosial, di mana seorang pedagang mengeluhkan bahwa seluruh barang dagangannya ditandai sebagai pelanggaran, dan akun jualannya diblokir karena menjual pakaian bekas impor yang tidak sesuai dengan ketentuan platform.
Tokopedia dan Lazada, dua platform e-commerce besar lainnya, juga memberikan tanggapan serupa terkait penertiban penjualan barang bekas impor.
Richard Anggoro, Lead of Public Policy Tokopedia, menegaskan bahwa Tokopedia memiliki kebijakan yang jelas terkait larangan penjualan barang impor bekas.
“Kebijakan daftar produk kami di Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia melarang penjualan barang impor bekas. Apabila ditemukan produk yang melanggar akan segera kami turunkan,” kata Richard.
Sementara itu, Yovan Sudarma, Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, menyatakan bahwa Lazada mendukung penuh langkah-langkah yang diambil pemerintah dan siap patuh pada semua arahan dari Kementerian UMKM.
“Lazada berkomitmen untuk menjadi partner yang baik bagi pemerintah khususnya hari ini dengan Kementerian UMKM. Terkait diskusi dan arahan hari ini Lazada akan patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia dan akan mengikuti arahan dari Kementerian UMKM terkait barang-barang bekas impor ini,” ujar Yovan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi pasar domestik dan UMKM, serta mencegah perdagangan barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional.
Penertiban terhadap pakaian bekas impor yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar kesehatan ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas barang yang beredar di Indonesia, serta memastikan keberlanjutan industri fashion lokal.
Sebagai langkah lanjutan, platform e-commerce juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasar digital, baik dengan menggunakan sistem otomatis maupun melalui pendekatan manual yang lebih selektif dan hati-hati.
Dengan adanya koordinasi yang lebih erat antara platform e-commerce dan pemerintah, diharapkan perdagangan barang-barang ilegal dapat ditekan, dan pasar Indonesia bisa menjadi lebih aman serta lebih bersaing.
Kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi produk lokal untuk lebih berkembang dan diterima oleh konsumen, yang pada akhirnya akan membawa dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian digital di Indonesia. (xpr)