INBERITA.COM, Warga Kampung Ledoksari di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, menghadapi tekanan berat setelah PT Kereta Api Indonesia menerbitkan surat perintah pertama untuk pengosongan lahan.
Kawasan permukiman tersebut kini berada di ujung tanduk karena perusahaan pelat merah itu mengklaim tanah yang mereka tempati merupakan aset sah Stasiun Solo Jebres.
Klaim kepemilikan PT KAI didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 23 Tahun 1996. Tapi warga menolak tunduk begitu saja karena mereka telah mendiami kawasan tersebut jauh sebelum dokumen legalitas itu diterbitkan.
Warga setempat memegang bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 1980-an silam. Dokumen historis ini menjadi benteng pertahanan utama bagi masyarakat yang menolak digusur dari tanah kelahiran mereka.
Pemerintah Kota Solo didesak untuk segera turun tangan menyelamatkan nasib ratusan jiwa yang terancam kehilangan tempat tinggal.
Warga berharap ada keberpihakan nyata dari kepala daerah setempat terhadap masyarakat asli pemegang identitas kependudukan setempat.
Salah satu warga, Mahfud (25) mengatakan, warga Ledoksari telah mengantongi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1980-an.
Pengakuan ini memperkuat fakta bahwa eksistensi perkampungan tersebut mendahului klaim kepemilikan sepihak perusahaan kereta api.
“Jadi intinya kami juga menunggu sih dari pemerintah buat lebih memperhatikan kasus ini. Karena warga di sini tuh juga warga asli, KTP-nya juga sini, tinggal lama di sini,“ ujar Mahfud saat ditemui, Senin (7/9/2026).
Penerbitan surat peringatan pertama menciptakan atmosfer ketakutan yang masif di tengah perkampungan padat penduduk tersebut. Warga merasa tertekan secara psikologis meskipun mereka masih memilih bertahan di rumah masing-masing.
“Pasti takut ya. Kalau saya sendiri ya terasa seperti terintimidasi. Soalnya kan surat peringatannya itu muncul tapi keputusan hukum yang jelas kan belum ada,” terangnya.
Langkah perlawanan konstitusional telah ditempuh warga dengan mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solo. Lembaga legislatif tersebut bahkan menemukan adanya indikasi cacat hukum dalam penerbitan sertifikat kepemilikan oleh pihak perusahaan.
“DPRD pun ketika KAI menunjukkan bukti SHP-nya, itu dari pihak DPRD menyatakan ada indikasi cacat hukum, karena ada pemukiman yang jauh sebelum SHP itu muncul,“ terangnya.
Proses penerbitan sertifikat hak pakai seharusnya melalui verifikasi ketat yang memastikan objek tanah tidak dalam status sengketa atau dihuni warga. Tapi prosedur tersebut diduga diabaikan dalam penerbitan dokumen hukum yang dipegang oleh PT KAI.
“Seharusnya ada peninjauan ulang dari dari yang terkait *lah*, dinas terkait kan seperti itu. Salah satu syarat buatnya juga disertifikatkan ini tanahnya kan bukan tanah sengketa, kayak *gitu*,” jelasnya.
Harapan masyarakat sangat sederhana di tengah badai penggusuran yang mengancam eksistensi kampung halaman mereka. Warga hanya ingin hidup tenang tanpa gangguan intervensi pihak luar.
“Harapannya ya saya mau tetap tinggal di sini harapannya dan udah *nggak* ada intervensi lagi dari KAI kan,” tandasnya.
Manajemen PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta memberikan penjelasan resmi mengenai agenda besar penataan kawasan stasiun. Perusahaan membutuhkan tambahan ruang untuk mengakselerasi pertumbuhan volume angkutan penumpang.
Pengembangan infrastruktur stasiun menjadi prioritas nasional guna meningkatkan kualitas layanan transportasi publik terpadu di wilayah Jawa Tengah. Tenggat waktu pengosongan mandiri diberikan secara bertahap kepada warga terdampak.
“Setelah besok jika belum dikosongkan mandiri masih ada surat kedua, selanjutnya surat ketiga, jadi tetap diberikan kesempatan untuk mengosongkan atau membongkar secara mandiri,” ujar Feni kepada, Senin (7/9/2026) malam.
Upaya legalisasi aset oleh perusahaan kereta api nasional ini mulai masif digencarkan sejak akhir dekade sembilan puluhan. Dokumen peninggalan masa kolonial dijadikan dasar historis dalam proses pensertifikatan tanah negara.
“Dokumen-dokumen pendukung lain yang menjadi dasar atau mendukung terbitnya sertifikat maupun upaya sertifikasi tersebut adalah Groundkaart milik KAI, dan Peta Bumi Tahun 1947 yang dikeluarkan Pemerintah yang kini adalah Kepala BPN,” urainya.
Transformasi besar sedang dirancang matang untuk mengubah fungsi Stasiun Solo Jebres menjadi pusat transportasi multimoda modern. Stasiun ini akan menghubungkan berbagai moda transportasi mulai dari kereta api jarak jauh hingga angkutan perkotaan.
Koneksi terintegrasi tersebut melibatkan fasilitas kereta lokal, kereta bandara, hingga layanan bus raya terpadu Trans Jateng. Seluruh rangkaian penataan kawasan diklaim telah dikoordinasikan secara matang dengan instansi lintas sektoral terkait.
“KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan seluruh langkah dan kegiatan yang telah dan akan dikakukan sudah melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.