Said Iqbal Usul Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus, Bisa Dongkrak Daya Beli Masyarakat

INBERITA.COM, Usulan pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali mengemuka.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai kebijakan tersebut tidak hanya memberi manfaat langsung kepada pekerja, tetapi juga berpotensi memperkuat perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

Menurut Said, manfaat JHT yang diterima secara utuh akan meningkatkan daya beli pekerja, terutama mereka yang baru memasuki masa pensiun atau kehilangan pekerjaan.

Dana tersebut umumnya langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sehingga dapat memicu perputaran ekonomi di berbagai sektor.

Ia menjelaskan bahwa pembebasan pajak atas pencairan JHT sebaiknya dipandang sebagai kebijakan yang memiliki efek berganda (multiplier effect), bukan semata-mata dilihat dari potensi berkurangnya penerimaan negara dalam jangka pendek.

“Karena itu, saya memandang usulan pembebasan pajak JHT tidak hanya memiliki dimensi keadilan bagi pekerja, tetapi juga berpotensi memperkuat konsumsi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Said menilai kebijakan perpajakan terhadap pencairan JHT sudah saatnya dievaluasi agar semakin mencerminkan prinsip perlindungan sosial dan keadilan bagi seluruh peserta.

Saat ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen. Dengan skema tersebut, sebagian besar peserta sudah menikmati manfaat tanpa dikenai pajak.

Ia mengungkapkan sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini telah memperoleh fasilitas tarif pajak nol persen. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan pekerja.

“Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama.”

Karena hanya sebagian kecil peserta yang masih dikenai pajak saat mencairkan JHT, Said menilai pemerintah memiliki ruang untuk mengkaji kemungkinan pemberlakuan pembebasan pajak secara menyeluruh tanpa mengabaikan kondisi fiskal negara.

Menurutnya, JHT pada dasarnya merupakan tabungan milik pekerja yang berasal dari akumulasi iuran selama masa kerja. Oleh sebab itu, manfaat yang diterima ketika pensiun maupun setelah mengalami pemutusan hubungan kerja memiliki fungsi penting sebagai jaring pengaman ekonomi.

“JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan.”

Said mengakui pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, tentu memiliki pertimbangan terkait keberlanjutan penerimaan negara. Namun, ia menilai pembahasan mengenai pembebasan pajak JHT perlu melihat manfaat ekonomi yang lebih luas.

Ia berpendapat, ketika pekerja menerima dana JHT tanpa potongan pajak, uang tersebut cenderung segera dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan, layanan kesehatan, renovasi rumah, hingga modal usaha kecil.

Aktivitas tersebut diyakini mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain mendorong konsumsi, kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja yang telah menyetor iuran selama bertahun-tahun.

Said juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, serta organisasi serikat pekerja untuk mencari formulasi kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan fiskal negara.

Menurutnya, penyempurnaan kebijakan perpajakan atas pencairan JHT bukan hanya menyangkut aspek penerimaan negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem jaminan sosial nasional serta menjaga daya beli masyarakat sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.