INBERITA.COM, Ketahanan fiskal pemerintah daerah kembali diuji. Di tengah tuntutan agar pelayanan publik tetap berjalan dan belanja pegawai tidak terganggu, puluhan daerah justru menghadapi keterbatasan anggaran karena hak mereka dari pemerintah pusat belum seluruhnya diterima.
Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sedikitnya 79 pemerintah daerah berada dalam tekanan fiskal yang cukup serius.
Daerah-daerah ini dinilai tidak lagi memiliki ruang anggaran yang memadai untuk memenuhi kewajiban rutin meski berbagai langkah efisiensi telah dilakukan.
Persoalan ini menunjukkan bahwa kesehatan keuangan daerah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah mengelola anggaran, tetapi juga oleh kelancaran transfer dana dari pemerintah pusat.
Ketika dana yang menjadi hak daerah terlambat diterima, dampaknya dapat langsung dirasakan pada operasional pemerintahan hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tito mengungkapkan, secara nasional nilai dana bagi hasil (DBH) yang masih berstatus kurang bayar diperkirakan mencapai sekitar Rp70 triliun. Namun menurutnya, pemerintah tidak harus mencairkan seluruh nilai tersebut sekaligus.
“Jadi lebih kurang ada Rp70 triliun yang kurang bayar total semuanya, enggak harus semuanya, tapi di daerah-daerah tertentu yang mereka kekurangan fiskal, tapi punya DBH yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat, itulah yang diprioritaskan,” ujarnya.
Meski demikian, besarnya angka kurang bayar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Bagi daerah yang sangat bergantung pada transfer pusat, keterlambatan pencairan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dapat memengaruhi keberlangsungan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Tito menjelaskan, tidak semua daerah yang memiliki piutang DBH otomatis mengalami krisis keuangan.
Namun hasil pemetaan Kemendagri menunjukkan terdapat 79 daerah yang benar-benar kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai setelah seluruh upaya efisiensi dilakukan.
“Nah, ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah enggak cukup, DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai, enggak ada jalan lain. Ini harus top up dari Kementerian Keuangan. Dan kami hitung lebih kurang paling tidak 79 (daerah),” jelasnya.
Kemendagri memperkirakan kebutuhan tambahan anggaran untuk membantu daerah-daerah tersebut mencapai sekitar Rp3,5 triliun.
Nilai itu jauh lebih kecil dibandingkan total kekurangan pembayaran DBH secara nasional, sehingga pemerintah dinilai memiliki ruang untuk memberikan prioritas kepada daerah yang paling terdampak.
Di sisi lain, Tito mengungkapkan adanya perbedaan data antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
Data Kementerian Keuangan mencatat terdapat sekitar 409 daerah yang masih memiliki DBH belum dibayarkan. Namun menurut Kemendagri, tidak seluruh daerah tersebut berada dalam kondisi fiskal yang mengkhawatirkan.
“Tapi Menkeu 409 itu adalah yang DBH-nya belum dibayarkan ya. Jadi bukan yang enggak bisa bayar ya. Yang enggak bisa bayar belanja pegawai kami lihat minimal 79,” katanya.
Perbedaan pemetaan ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi data antarlembaga agar kebijakan fiskal dapat tepat sasaran.
Daerah yang benar-benar mengalami tekanan keuangan memerlukan kepastian mengenai waktu pencairan maupun skema bantuan, bukan sekadar kepastian bahwa hak mereka akan dibayarkan pada waktu yang belum jelas.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan angka dalam laporan keuangan negara.
Di balik keterlambatan transfer dana terdapat layanan publik yang harus tetap berjalan, pegawai yang menggantungkan penghasilan dari APBD, serta masyarakat yang berharap pelayanan pemerintahan tidak ikut terganggu akibat masalah fiskal yang seharusnya dapat diantisipasi melalui koordinasi dan pengelolaan anggaran yang lebih baik.