INBERITA.COM, Penanganan hukum terhadap kasus dugaan penyekapan dan kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat kembali menjadi perhatian publik.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan pentingnya ketepatan dalam menentukan dasar hukum agar proses peradilan tidak justru memberikan keuntungan bagi pihak yang diduga sebagai pelaku.
Menurut Rieke, pemilihan instrumen hukum bukan sekadar persoalan administratif, tetapi akan menentukan kekuatan dakwaan hingga peluang penegakan keadilan bagi korban.
Ia menilai kesalahan dalam menggunakan landasan hukum berpotensi dimanfaatkan oleh tim pembela untuk menggugat proses hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pandangan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang sebelumnya menggunakan kerangka Konvensi Anti Penyiksaan atau Convention Against Torture (CAT) sebagai dasar mendorong penanganan perkara tersebut.
Rieke berpandangan pendekatan tersebut kurang tepat jika diterapkan pada kasus yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil. Ia menjelaskan bahwa secara doktrin hukum internasional,
Konvensi Anti Penyiksaan mensyaratkan adanya keterlibatan aparat negara atau pejabat publik dalam tindakan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 konvensi tersebut.
“Pasal 1 CAT mensyaratkan bahwa tindakan penyiksaan harus dilakukan oleh atau atas persetujuan pejabat publik atau aparat negara,” kata Rieke dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Ia mengingatkan bahwa memaksakan penerapan CAT terhadap perkara yang dilakukan oleh warga sipil justru dapat menjadi celah hukum bagi pihak pelaku.
“Memaksakan CAT pada pelaku warga sipil justru berpotensi menjadi blunder yang membuka loophole bagi penasihat hukum pelaku untuk membatalkan dakwaan karena salah menerapkan hukum internasional,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Rieke menilai kasus tersebut lebih tepat ditempatkan dalam kerangka Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Menurutnya, konvensi tersebut menjadi fondasi penting dalam pembentukan berbagai regulasi nasional yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta sejumlah ketentuan yang telah diadopsi dalam KUHP baru.
Dengan dasar hukum tersebut, aparat penegak hukum dinilai memiliki pijakan yang lebih kuat untuk membangun konstruksi perkara sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Selain meminta perubahan pendekatan hukum, Rieke juga mendesak penyidik dan jaksa penuntut umum menerapkan dakwaan secara kumulatif atau berlapis terhadap pelaku.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar seluruh dugaan tindak pidana yang terjadi dapat dipertanggungjawabkan secara utuh di hadapan pengadilan.
Ia menyarankan dakwaan primer menggunakan Pasal 468 ayat (1) KUHP Baru mengenai Penganiayaan Berat Berencana, dipadukan dengan Pasal 446 ayat (2) KUHP Baru tentang Penyekapan yang Mengakibatkan Luka Berat.
Dakwaan tersebut juga dapat diperkuat melalui Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf h UU TPKS mengenai Kekerasan Seksual Fisik Berat beserta pemberatan ancaman pidananya.
“Dakwaan berlapis merupakan langkah yang diperlukan agar seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara utuh dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” katanya.
Dalam rekomendasinya, Rieke menyampaikan tiga poin utama yang menurutnya perlu segera dilakukan. Pertama, ia meminta Komnas Perempuan menyesuaikan kembali narasi hukum yang digunakan dalam memberikan rekomendasi terhadap perkara tersebut.
“Saya mendesak Komisioner Komnas Perempuan beserta jajarannya segera melakukan reposisi narasi hukum secara total ke dalam kerangka kerja Konvensi CEDAW demi menjaga presisi dokumen akademik dan rekomendasi kelembagaan,” ujarnya.
Kedua, ia meminta aparat penegak hukum menuntut pelaku dengan ancaman hukuman maksimal melalui kombinasi dakwaan berdasarkan KUHP Baru dan UU TPKS.
Menurutnya, penggunaan dua instrumen hukum tersebut akan memperkuat posisi penuntut umum dalam membuktikan seluruh unsur pidana yang diduga terjadi.
Selain aspek pemidanaan, Rieke juga menekankan pentingnya pendekatan yang berorientasi pada pemulihan korban.
Ia meminta hak-hak korban menjadi prioritas, termasuk melalui pemberian restitusi, pembiayaan medis, serta pemulihan lain yang dapat dibebankan kepada aset milik pelaku apabila memenuhi ketentuan hukum.
Hal lain yang mendapat perhatian adalah kemungkinan penyelesaian perkara di luar jalur peradilan. Rieke secara tegas menolak penggunaan mekanisme restorative justice dalam kasus tersebut.
Menurutnya, tingkat kekerasan yang diduga terjadi telah masuk dalam kategori berat sehingga penyelesaian melalui perdamaian tidak sejalan dengan prinsip perlindungan korban maupun kepentingan publik.
“Segala bentuk upaya perdamaian atau penyelesaian di luar pengadilan harus ditutup rapat. Derajat kekerasan dalam kasus ini masuk kategori ekstrem dan mematikan sehingga tidak boleh ada kompromi terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, politikus PDI Perjuangan tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum agar berjalan profesional, independen, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Ia berharap aparat dapat mengusut perkara secara menyeluruh sehingga mampu menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan di Indonesia.
“Indonesia, mari kita beri dukungan kepada aparat penegak hukum untuk tidak berkompromi demi keadilan publik dan perlindungan hak asasi perempuan secara utuh,” tutup Rieke.