Revolusi Parkir di Samarinda! Bayar Sekali untuk Parkir Seharian

INBERITA.COM, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menargetkan peluncuran program parkir berlangganan pada April 2026 sebagai langkah strategis untuk menata sistem parkir tepi jalan sekaligus menghapus praktik pembayaran langsung kepada juru parkir (jukir).

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi dalam mendukung tata kelola transportasi perkotaan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa seluruh persiapan terus dikebut agar program parkir berlangganan ini dapat segera direalisasikan sesuai target. “Ada target, untuk rencana launching di April ini,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, Dishub Samarinda telah menyiapkan sejumlah perangkat pendukung untuk menunjang implementasi kebijakan tersebut.

Di antaranya adalah kartu parkir berlangganan serta stiker khusus sebagai identitas kendaraan yang terdaftar dalam program.

Kedua instrumen ini nantinya menjadi bagian penting dalam pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Meski demikian, Manalu mengakui masih terdapat beberapa aspek teknis yang perlu disempurnakan sebelum peluncuran resmi dilakukan.

Salah satu fokus utama adalah sistem pembayaran serta kesiapan sumber daya manusia yang akan terlibat langsung dalam operasional program.

“Kematangan konsep dan kesiapan personel masih perlu disempurnakan, termasuk perbaikan sistem pembayaran,” ungkapnya.

Dalam skema yang dirancang, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp 400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp 1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat.

Jika dihitung secara harian, biaya tersebut dinilai jauh lebih ekonomis dibandingkan sistem pembayaran konvensional.

Untuk sepeda motor, pengguna hanya perlu mengeluarkan sekitar Rp 1.300 per hari, sementara mobil sekitar Rp 2.700 per hari.

Kebijakan tarif ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk beralih ke sistem berlangganan, sekaligus mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir.

Selain itu, program ini juga dirancang untuk meminimalkan interaksi langsung antara pengguna dan juru parkir, yang selama ini kerap menimbulkan persoalan di lapangan.

Dishub Samarinda juga menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan.

Salah satunya melalui penyediaan layanan pengaduan masyarakat.

“Nanti ada call center langsung petugas kami yang akan menindak jukir-jukir yang bandel. Semoga pembayaran parkir berlangganan ini bisa dimanfaatkan untuk peningkatan layanan transportasi di Samarinda,” pungkas Manalu.

Melalui sistem ini, Pemkot Samarinda berharap pengelolaan parkir tepi jalan dapat menjadi lebih tertib dan profesional.

Pendapatan dari sektor parkir pun diharapkan dapat lebih optimal dan berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan transportasi publik di kota tersebut.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa program parkir berlangganan ini tidak berlaku untuk seluruh lokasi.

Sejumlah area seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan termasuk mal, serta Pasar Pagi yang telah menerapkan sistem parkir mandiri tetap akan memberlakukan tarif normal di luar skema berlangganan.

Dengan target peluncuran pada April 2026, program parkir berlangganan Samarinda menjadi salah satu inovasi kebijakan yang patut ditunggu.

Selain menawarkan kemudahan dan efisiensi bagi pengguna kendaraan, program ini juga menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam membenahi sistem parkir sekaligus meningkatkan pelayanan publik di sektor transportasi.