Razman Arif Nasution Resmi Masuk Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

INBERITA.COM, Perkara hukum yang mempertemukan dua pengacara ternama, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, memasuki tahap akhir.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara resmi mengeksekusi Razman Arif untuk menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026) sore. Razman tiba di Lapas Cipinang sekitar pukul 16.20 WIB dan langsung menjalani proses administrasi sebagai warga binaan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan penerimaan terpidana tersebut. Menurutnya, Razman masuk ke lapas sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani, Jumat (26/6/2026).

Pelaksanaan eksekusi menandai berakhirnya proses panjang perkara pencemaran nama baik yang berawal dari laporan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan dua figur yang selama ini dikenal aktif menangani berbagai perkara besar sekaligus memiliki eksposur tinggi di media sosial.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Razman Arif Nasution.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim pada 30 September 2025 setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sesuai amar putusan.

Saat membacakan vonis, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan secara berlanjut bersama pihak lain.

“Menyatakan terdakwa Dr. H. Razman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah,” demikian kutipan amar putusan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan sebagai konsekuensi atas perbuatan yang dinilai terbukti di persidangan.

Eksekusi yang dilakukan kejaksaan menjadi tahap akhir pelaksanaan putusan pidana setelah proses hukum selesai. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terpidana mulai menjalani masa hukuman setelah jaksa melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di tengah pelaksanaan eksekusi tersebut, Hotman Paris Hutapea juga menyampaikan informasi mengenai penahanan Razman melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahan video, Hotman mengaku telah memperoleh konfirmasi dari sumber yang disebutnya terpercaya terkait proses penahanan tersebut.

“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Rasman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” ujar Hotman dalam video yang diunggah melalui akun media sosialnya.

Hotman juga menyebut pelaksanaan eksekusi tersebut berkaitan dengan putusan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan terhadap Razman.

Perseteruan hukum antara keduanya sebelumnya berlangsung cukup panjang dan menjadi sorotan publik. Selain proses persidangan yang menyita perhatian, hubungan keduanya juga kerap memunculkan polemik di ruang publik melalui berbagai pernyataan maupun unggahan di media sosial.

Kasus ini sekaligus menjadi salah satu perkara yang kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi atau pernyataan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.

Di era digital, penyebaran informasi melalui media elektronik memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap Razman Arif Nasution, rangkaian proses hukum dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea memasuki tahap pelaksanaan pidana.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memastikan proses eksekusi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan pihak Lapas Kelas I Cipinang telah menerima Razman sebagai warga binaan untuk menjalani masa hukumannya.