INBERITA.COM, Kasus dugaan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kembali menunjukkan sisi lain dari perkembangan teknologi digital. Di Cileungsi, Kabupaten Bogor, teknologi tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi foto pelajar menjadi materi bermuatan tidak senonoh.
Perkara ini bukan sekadar persoalan penyuntingan gambar. Dugaan jumlah materi yang mencapai ribuan membuat kasus tersebut berkembang menjadi perkara yang berpotensi melibatkan ratusan pelajar sebagai korban.
Laporan terkait kasus itu telah diterima Polres Bogor. Perkara tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/1143/V/SPK/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 19 Mei 2026.
Perkembangan terbaru muncul pada Senin, 14 September 2026. Dua orang saksi yang didampingi kuasa hukum datang ke Polres Bogor untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Keduanya disebut mengetahui dugaan aktivitas manipulasi foto tersebut ketika masih berstatus sebagai pelajar.
Kuasa hukum para saksi, Muhammad Ari Pratomo, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai dugaan penyalahgunaan AI diketahui setelah saksi melihat aktivitas dua orang yang disebut berinisial KF dan DCF.
Menurut Ari, kedua orang tersebut diduga menggunakan teknologi AI untuk memanipulasi foto teman-teman sekolah. Ketika ditanyakan secara langsung oleh saksi, mereka disebut mengakui perbuatan tersebut.
“Saksi yang didampingi ini dalam keterangannya itu menyaksikan langsung dan menanyakan langsung ke pelaku dan pelaku mengakui pada saat mereka (saksi) tanya. Yang mana betul dia (pelaku) yang melakukan from AI untuk video-video tidak senonoh dan foto-fotonya dan itu disebarluaskan,” kata Ari, Selasa, 15 September 2026.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diuji lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Sebab, selain memastikan bagaimana materi dibuat, penyidik juga perlu menelusuri siapa saja yang terlibat, bagaimana materi diperoleh, kepada siapa konten dikirim, serta apakah penyebaran memang telah terjadi dalam skala luas.
Dugaan jumlah korban menjadi perhatian lain dalam perkara ini. Ari menyebut saksi menemukan banyak materi ketika melihat telepon seluler yang diduga berkaitan dengan pelaku.
Dari penelusuran tersebut, jumlah foto atau materi yang tersimpan disebut mencapai ribuan. Banyaknya materi itulah yang kemudian memunculkan dugaan bahwa jumlah orang yang terdampak juga mencapai ratusan.
“Dilihat dari Hp yang diduga pelaku ini oleh para saksi yang saya didampingi itu jumlahnya ternyata ribuan kemungkinan korbannya ada ratusan,” ujar Ari.
Angka tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diperlakukan sebagai jumlah korban yang telah terkonfirmasi.
Penetapan mengenai jumlah korban, jenis materi, maupun pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik dan alat bukti yang dikumpulkan dalam proses hukum.
Persoalan ini juga memperlihatkan tantangan baru dalam penggunaan teknologi generatif. Perangkat berbasis AI yang semula banyak digunakan untuk kebutuhan kreatif, pendidikan, maupun produktivitas kini dapat disalahgunakan untuk membuat manipulasi visual tanpa persetujuan orang yang fotonya digunakan.
Risikonya menjadi jauh lebih serius ketika objek manipulasi merupakan pelajar. Dampaknya tidak berhenti pada ruang digital.
Nama baik, rasa aman, hubungan sosial, dan kondisi psikologis korban dapat ikut terdampak apabila materi tersebut beredar di lingkungan sekolah maupun internet.
Penyebaran digital juga membuat penanganan perkara semacam ini memiliki tingkat kesulitan tersendiri. Materi yang telah dikirim melalui berbagai platform dapat dengan cepat berpindah dari satu perangkat ke perangkat lain.
Karena itu, penghapusan dari satu sumber tidak selalu berarti materi tersebut telah benar-benar hilang dari ruang digital.
Ari juga menyebut adanya dugaan bahwa sebagian materi telah tersebar melalui internet. Informasi ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena akan menentukan sejauh mana dampak perkara tersebut dan bagaimana alur distribusi materi terjadi.
Bagi lingkungan sekolah, kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa literasi digital tidak cukup hanya mengajarkan cara menggunakan teknologi.
Pelajar juga perlu memahami persoalan persetujuan, privasi, jejak digital, manipulasi berbasis AI, serta konsekuensi hukum dari penggunaan teknologi untuk merugikan orang lain.
Di sisi lain, korban dan keluarga juga membutuhkan penanganan yang hati-hati. Identitas pelajar yang diduga menjadi korban perlu dilindungi agar proses hukum tidak justru menimbulkan dampak baru.
Publik juga perlu menghindari menyebarkan ulang materi yang diduga menjadi barang bukti, karena tindakan tersebut dapat memperluas kerugian terhadap korban.
Kasus di Cileungsi ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Keterangan dua saksi pada pertengahan September menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menyusun gambaran perkara secara lebih utuh.
Dengan dugaan jumlah materi mencapai ribuan dan kemungkinan korban hingga ratusan pelajar, penyidikan tidak hanya penting untuk mengungkap pihak yang diduga membuat manipulasi tersebut.
Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui bagaimana materi dibuat, disimpan, dan didistribusikan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap para pelajar yang terdampak.
Untuk sementara, seluruh dugaan tersebut tetap harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Fakta mengenai jumlah korban, keterlibatan pihak tertentu, dan luasnya penyebaran materi akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta bukti yang diperoleh aparat.