Ratusan Ojol Datangi Gedung DPR Siap Menginap, Kawal Massa Pati Jelang Demo Besok

INBERITA.COM, Ratusan pengemudi ojek online (ojol) memadati area depan Gerbang Utama Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu sore (26/8/2026).

Mereka datang untuk mempersiapkan aksi unjuk rasa yang rencananya digelar esok hari, Kamis (27/8/2026), dengan membawa berbagai atribut seperti spanduk bertuliskan seruan tegas terhadap korupsi.

Di lokasi tersebut, para ojol terlihat duduk di aspal dan rumput, sementara sepeda motor mereka diparkir di depan gerbang utama dan pinggir jalan. Dua truk juga terlihat, satu digunakan sebagai toilet darurat dan yang lainnya untuk mengangkut massa aksi.

Salah satu momen mencolok terjadi ketika Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, hendak menggunakan toilet.

Ia dikawal ketat oleh rekan-rekannya yang merekam setiap gerakannya, dengan teriakan spontan dari para ojol, “Wey, jangan ada yang nyulik ye.”

Spanduk-spanduk dengan pesan keras terpasang di pagar gerbang utama, antara lain bertuliskan “RAKYAT BANTU RAKYAT, GANYANG KORUPTOR!” dan “BANGUN KEKUATAN RAKYAT, GANYANG KORUPTOR BANGS*T!”

Sementara itu, truk pengangkut massa menampilkan spanduk “HUKUM MATI KORUPTOR.”

Kondisi ini menunjukkan semangat perlawanan masyarakat terhadap praktik korupsi yang semakin meluas.

Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan situasi keamanan di Jakarta tetap terkendali meski sejumlah kegiatan penyampaian aspirasi tengah berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa aktivitas masyarakat di ibu kota masih berjalan normal hingga Rabu sore. Menurut catatan polisi, terdapat 68 kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan 24 rencana kegiatan masyarakat lainnya.

“Jakarta itu masih aman dan kondusif sampai hari ini. Kegiatan aktivitas masyarakat juga berjalan dengan baik,” ujar Budi kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa pengamanan disiapkan di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan DPR hingga sekitar Istana Negara, untuk memastikan kelancaran aktivitas masyarakat dan lalu lintas.

Jumlah personel yang dikerahkan tidak hanya untuk mengamankan massa aksi, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum.

Budi menekankan bahwa moda transportasi publik seperti MRT, LRT, dan Transjakarta menjadi perhatian utama dalam pengamanan. Polisi juga mempertimbangkan aktivitas pengguna transportasi daring, sekolah, pusat perbelanjaan, serta kegiatan perekonomian lainnya.

“Ini juga kami harus memberikan rasa aman. Kegiatan aktivitas masyarakat masih berjalan seperti biasanya,” katanya.

Polisi memperkirakan massa aksi yang akan hadir di depan Gedung DPR sekitar 500 orang. Pihaknya telah menerima dua pemberitahuan kegiatan dari massa aksi, termasuk dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Namun, polisi masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menentukan langkah pengamanan secara menyeluruh.

Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, mengungkapkan bahwa empat bus yang membawa rombongan sekitar 200 orang dari Pati dicegat polisi saat hendak keluar dari wilayah tersebut.

Ia menyebutkan bahwa informasi mengenai pencegatan tersebut diperoleh dari anggota AMPB yang mengirimkan pesan dan video terkait bus yang dicegat.

“Satu bus ada 50 orang, ada empat bus berarti 200 orang,” ujar Teguh.

Sementara itu, Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu, Surya, menilai pencegatan tersebut menunjukkan ketakutan pemerintah dan DPR terhadap rencana demonstrasi.

“Ini artinya pemerintah dan DPR takut dengan kami,” tegasnya.

Di sisi lain, ratusan massa terus memadati area depan gedung untuk mempersiapkan aksi besok.

Tim Advokasi AMPB, Vander, menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memutus motif ekonomi pelaku.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari naskah akademik hingga draf RUU tersebut, meski belum mengetahui secara pasti substansi terbaru yang tengah dibahas DPR.

Vander menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak dimaksudkan untuk disahkan secara tergesa-gesa, melainkan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas secara serius dengan melibatkan berbagai pihak.

Ia menilai bahwa perampasan aset dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi dengan prinsip follow the money, yakni menelusuri aliran dana hasil tindak pidana.

Menurutnya, ketika keuntungan ekonomi dari korupsi dapat dirampas, insentif untuk melakukan tindak pidana tersebut dapat ditekan.

Vander juga menyoroti kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pati yang menurutnya merugikan masyarakat karena menggunakan uang negara, termasuk pajak yang dibayarkan warga.

Ia mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi jika pelaku hanya dihukum penjara sementara aset hasil kejahatan tetap dinikmati.

“Kalau begitu, akan muncul yang namanya motif investasi korupsi menurut kami. Kenapa? Oke, mending kita dipenjara 5 tahun, 10 tahun, tapi kita bisa nabung 10 sampai 15 miliar,” ungkap Vander.

Ia menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset harus menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif.