INBERITA.COM, Seorang pria berinisial DS, 48, asal Jawa Barat, ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan aksi tak senonoh dengan merekam seorang wanita secara diam-diam di dalam toilet wanita Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban, yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial PLW, 22, menerima ancaman melalui pesan WhatsApp yang disertai foto dan video bermuatan seksual yang diduga direkam tanpa sepengetahuannya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 21 Februari 2026.
Menurut penjelasan Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, peristiwa ini diduga terjadi pada Rabu malam, 18 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA.
Kejadian tersebut berlangsung di toilet wanita yang terletak di area parkir Basement A3 terminal internasional Bandara Ngurah Rai.
Pelaku diduga merekam korban melalui celah pintu bilik toilet dengan menggunakan telepon genggam miliknya. Tanpa disadari oleh korban, DS berhasil mengambil foto dan video yang kemudian disimpan di ponselnya.
Setelah mendapatkan rekaman tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengancam akan menyebarkan foto serta video itu jika korban tidak memenuhi keinginannya.
Ancaman tersebut menyebabkan korban merasa tertekan secara psikologis. Merasa tidak mampu menghadapi situasi tersebut, korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Laporan tersebut diterima oleh Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dengan nomor LP-B/06/II/2026 pada 21 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan dari korban, tim Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai segera melakukan penyelidikan untuk mencari identitas pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa DS berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Tanpa buang waktu, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP R. Ritonga langsung bergerak menuju Bekasi untuk melakukan penangkapan.
Pada Rabu (25/2/2026), DS berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Bali untuk menjalani proses hukum di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya sebuah ponsel Samsung Galaxy S7 Edge warna emas yang digunakan untuk merekam korban, sebuah ikat pinggang hitam, serta sejumlah foto dan video bermuatan seksual yang disimpan dalam ponsel pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. DS berdalih bahwa dirinya melakukan aksi tersebut karena memiliki ketertarikan berlebihan terhadap korban dan merasa sakit hati lantaran tidak mendapatkan respons yang diharapkan dari korban.
Pelaku mengungkapkan bahwa ia terpaksa melakukan rekaman dan ancaman tersebut karena merasa kecewa.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkapkan praktik penyalahgunaan teknologi untuk melakukan ancaman seksual, serta menunjukkan betapa pentingnya pelaporan cepat dan langkah penegakan hukum untuk melindungi korban.
Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.