INBERITA.COM, Ketegangan antara warga Banjar Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, dengan manajemen GWK Cultural Park memuncak setelah tembok pagar dibangun hingga menutup akses jalan masyarakat.
Menanggapi gejolak tersebut, seluruh anggota Komisi I hingga IV DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Jumat, 26 September 2025.
Sidak yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, ini menjadi respons langsung atas viralnya polemik di media sosial dan pemberitaan.
Para legislator diajak menyusuri kondisi lapangan oleh perwakilan warga, termasuk melihat langsung dinding pagar setinggi sekitar dua meter yang menghalangi akses keluar-masuk warga.
Dari pantauan, jalur setapak yang tersisa di antara pagar rumah warga dan tembok GWK sangat sempit dan tidak layak sebagai jalur akses utama.
Rombongan dewan juga meninjau sisi lingkar timur kawasan GWK, yang menjadi titik lain keberadaan pagar yang menjadi sumber konflik.
Di sela sidak, Lanang Umbara mengakui keterlambatan pihaknya dalam merespons situasi ini. Ia menyatakan bahwa pihak DPRD Badung belum menerima laporan resmi dari masyarakat sebelum kasus ini mencuat ke publik.
“Kami di DPRD Kabupaten Badung kenapa terlambat turun dan baru turun hari ini (Jumat 26 September 2025) karena jujur saja kami tidak tahu sebelum viral ini. Karena masyarakat di Ungasan ini belum pernah melaporkan kepada kita dari dulu,” kata Lanang.
Ia menambahkan bahwa laporan yang sebelumnya dibuat warga hanya sampai di tingkat desa, tanpa tembusan ke DPRD. Hal ini yang membuat dewan seolah baru mengetahui adanya penutupan akses tersebut.
“Dan kami belum pernah dilapori oleh masyarakat Ungasan, sehingga mereka kesannya baru melakukan ini, karena memang belum ada laporan. Walaupun tidak ada laporan kalau kami tahu pasti kami akan turun karena mementingkan kepentingan masyarakat. Intinya kami mendukung apa langkah-langkah yang dilakukan oleh DPRD Provinsi,” tegasnya.
Turut hadir dalam sidak tersebut jajaran dari instansi teknis seperti Dinas PUPR Badung, BPKAD Badung, serta Dinas PMPTSP Badung.
Selama proses peninjauan, para anggota dewan menerima penjelasan langsung dari warga terkait dampak sosial akibat pemagaran akses tersebut.
Lanang Umbara, politisi PDIP asal Petang, menyampaikan keprihatinannya atas temuan di lapangan. Ia menilai tindakan penutupan akses warga dengan tembok bukan hanya melanggar etika, tetapi juga tidak logis dan melanggar asas kemanusiaan.
“Bagaimana gapura warga tempat keluar masuk warga diblokir. Tidak manusiawilah itu temuan-temuan kita,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk pembangunan, apalagi yang berdampak langsung terhadap masyarakat, harus mengacu pada aturan dan kepatutan.
“Kita harus pahami bersama bahwa negara Indonesia ini negara hukum yang berdasarkan hukum,” tegasnya.
Dengan temuan tersebut, DPRD Badung berencana memanggil pihak manajemen GWK Cultural Park untuk dimintai klarifikasi atas pembangunan tembok tersebut.
Pemanggilan ini direncanakan sebagai upaya mencari solusi atas konflik kepentingan antara warga dengan pengelola kawasan wisata itu.
Polemik ini menjadi sorotan luas karena menyangkut hak dasar masyarakat atas akses jalan, yang selama ini menjadi satu-satunya jalur keluar masuk lingkungan mereka.
Warga berharap, sidak dan langkah lanjutan dari DPRD Badung dapat membuka kembali akses jalan yang ditutup serta menghadirkan keadilan di tengah dominasi investasi besar di wilayah tersebut.
Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak GWK, desakan agar tembok segera dibongkar semakin menguat, terutama dari warga yang merasa haknya dirampas tanpa musyawarah.
Kini bola panas ada di tangan DPRD Badung dan instansi terkait untuk segera mengambil sikap tegas sebelum konflik sosial semakin melebar. (mms)