Pemerintah Resmi Perbolehkan Umrah Mandiri, Kini Ibadah Umrah Bisa Berangkat Sendiri Tanpa Biro Perjalanan, Begini Caranya

INBERITA.COM, Pemerintah Indonesia baru-baru ini menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai landasan hukum baru bagi pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Regulasi ini membawa pembaruan penting dalam sistem penyelenggaraan umrah, dengan mengizinkan umrah mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.

Meskipun begitu, setiap jemaah yang memilih untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan menjaga keselamatan yang telah diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Tujuan dari UU ini adalah untuk menciptakan tata kelola ibadah haji dan umrah yang lebih tertib, transparan, dan efisien.

Dalam konsiderans awalnya, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini akan memperkuat kemandirian umat Islam dalam melaksanakan ibadah umrah dan haji.

Selain itu, UU tersebut bertujuan untuk membentuk ekosistem ekonomi keagamaan yang dapat memperkuat perekonomian umat.

Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat diberi kesempatan untuk berpartisipasi lebih aktif dalam penyelenggaraan ibadah dengan cara yang lebih mandiri dan terdaftar.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara rinci syarat-syarat bagi siapa saja yang ingin menunaikan ibadah umrah.

Pasal 87A dalam UU ini mengatur persyaratan dasar bagi jemaah umrah yang ingin melaksanakan ibadah secara mandiri.

Setiap jemaah diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Beragama Islam.
  2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
  3. Memiliki tiket pesawat yang sah dengan jadwal pergi dan pulang yang jelas.
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Memiliki visa yang sah dan bukti pembelian layanan dari penyedia layanan resmi yang tercatat dalam Sistem Informasi Kementerian Agama.

Pemerintah juga menetapkan hak-hak tertentu bagi jemaah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seperti hak atas bimbingan ibadah, layanan kesehatan, kepastian jadwal, dan hak untuk melapor apabila terdapat kekurangan dalam pelayanan.

Hal ini memastikan bahwa penyelenggaraan umrah, baik yang dilaksanakan secara mandiri maupun melalui biro perjalanan, tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam hal perlindungan hukum, UU ini memastikan bahwa semua jemaah, baik yang melaksanakan umrah secara mandiri atau melalui biro perjalanan, tetap terlindungi secara hukum.

Kemenag akan mengawasi seluruh perjalanan umrah menggunakan sistem digital nasional yang dapat memastikan keamanan, legalitas, dan kesesuaian dengan syariat.

Setiap jemaah juga diberi hak untuk melapor langsung kepada Menteri Agama apabila terjadi pelanggaran terkait pelayanan, sehingga perjalanan umrah tetap terjaga secara tertib, aman, dan transparan.

Lebih dari sekadar urusan ibadah, UU ini juga memperkenalkan konsep penguatan ekonomi syariah melalui ekosistem umrah.

Dalam Pasal 94A, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi yang berkaitan dengan umrah, yang mencakup optimalisasi berbagai fasilitas pendukung seperti asrama haji, transportasi, alat kesehatan, dan logistik.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sektor-sektor tersebut dapat beroperasi sepanjang tahun, memberikan peluang kepada pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai ekonomi umrah, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor keagamaan.

Dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2025, umat Islam di Indonesia kini memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam melaksanakan ibadah umrah, tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan legalitas.

Umrah mandiri kini menjadi simbol kemandirian umat yang tetap berada dalam pengawasan negara.

Selain itu, pemerintah memastikan bahwa seluruh data keberangkatan umrah, baik yang dilakukan secara mandiri maupun reguler, akan tercatat dalam sistem resmi, sehingga pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah tetap terjamin, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke Indonesia.

Penerapan UU ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia, menjadikannya lebih modern, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan umat Islam masa kini.

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah, kini tersedia lebih banyak pilihan, baik dengan menggunakan biro perjalanan atau melakukannya secara mandiri dengan syarat-syarat yang jelas dan pengawasan yang ketat. (xpr)