Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Fuel Surcharge hingga 50 Persen, Harga Tiket Pesawat Domestik Diprediksi Melonjak

INBERITA.COM, Harga tiket pesawat domestik berpotensi mengalami kenaikan setelah pemerintah resmi memperbolehkan maskapai penerbangan menerapkan biaya tambahan atau fuel surcharge akibat melonjaknya harga bahan bakar pesawat atau avtur.

Kebijakan tersebut langsung memicu perhatian pelaku industri perjalanan dan masyarakat karena dikhawatirkan membuat biaya transportasi udara semakin mahal di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) pun meminta maskapai penerbangan tidak gegabah dalam menyesuaikan tarif tiket. Maskapai diharapkan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat sebelum memutuskan menaikkan harga tiket pesawat domestik.

Wakil Ketua Umum ASTINDO, Anton Sumarli, mengatakan penerbangan saat ini sudah menjadi kebutuhan penting masyarakat, baik untuk perjalanan bisnis, pekerjaan, pendidikan, maupun wisata. Karena itu, kenaikan harga tiket jangan sampai membebani masyarakat hingga mengurangi mobilitas mereka.

“Harapan kita adalah pihak maskapai bisa menghitung dengan benar supaya tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Anton saat ditemui di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Menurut Anton, kondisi industri penerbangan memang sedang menghadapi tekanan besar akibat meningkatnya biaya operasional, terutama dari sisi harga avtur yang terus naik mengikuti dinamika global.

Ia menyebut konflik geopolitik dan perang di sejumlah wilayah dunia menjadi salah satu faktor utama yang memicu lonjakan harga bahan bakar pesawat internasional. Situasi tersebut pada akhirnya berdampak langsung terhadap operasional maskapai penerbangan di Indonesia.

“Kita serba salah kondisinya saat ini, karena perang memang sangat berdampak buat airlines. Harga fuel mahal dan kita tidak punya banyak pilihan,” katanya.

Meski memahami tekanan yang dihadapi maskapai, ASTINDO berharap pemerintah tetap hadir memberikan solusi agar tiket pesawat tetap dapat dijangkau masyarakat luas.

Anton menilai berbagai bentuk insentif masih sangat dibutuhkan industri penerbangan nasional, termasuk kemungkinan pengurangan pajak maupun subsidi tertentu untuk menekan biaya operasional maskapai.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyesuaian harga tiket tidak terlalu membebani penumpang di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil.

“Saya tahu sudah ada beberapa insentif seperti PPN, tapi tolong dipikirkan lagi mana yang bisa disubsidi supaya harga tiket masih bisa diterima masyarakat,” ungkapnya.

Kekhawatiran terkait kenaikan harga tiket muncul setelah pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang biaya tambahan atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Aturan tersebut diterbitkan menyusul kenaikan harga avtur yang kini mencapai rata-rata Rp29.116 per liter. Lonjakan harga bahan bakar pesawat itu dinilai memberikan tekanan cukup besar terhadap keberlangsungan operasional maskapai penerbangan nasional.

Melalui regulasi baru tersebut, maskapai diperbolehkan menerapkan fuel surcharge dengan besaran maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan.

Kebijakan itu membuka peluang terjadinya penyesuaian tarif tiket pesawat domestik dalam waktu dekat, terutama pada rute-rute dengan tingkat konsumsi bahan bakar tinggi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan fuel surcharge diterapkan sebagai langkah menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan biaya operasional yang terus meningkat.

Menurut Lukman, pemerintah telah menetapkan mekanisme dan formulasi tertentu dalam penerapan biaya tambahan tersebut agar tetap sesuai aturan dan mempertimbangkan keseimbangan industri.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” jelas Lukman.

Meski memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif, pemerintah menegaskan kualitas pelayanan kepada penumpang tetap harus dijaga.

Maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket. Langkah itu dilakukan agar masyarakat mendapatkan transparansi mengenai rincian biaya yang dibayarkan saat membeli tiket pesawat.

Pemerintah menilai keterbukaan informasi terkait komponen tarif menjadi penting agar penumpang memahami alasan penyesuaian harga tiket yang dilakukan maskapai.

Kebijakan fuel surcharge sendiri mulai berlaku sejak Rabu, 13 Mei 2026. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara disebut akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan aturan tersebut di lapangan.

Di sisi lain, pelaku industri perjalanan berharap kenaikan harga tiket pesawat tidak terlalu tinggi agar sektor pariwisata dan mobilitas masyarakat tetap berjalan normal.

Kenaikan tarif penerbangan dikhawatirkan berdampak terhadap penurunan minat bepergian, terutama bagi masyarakat kelas menengah yang sangat sensitif terhadap perubahan harga tiket.

Selain sektor pariwisata, lonjakan tiket pesawat juga berpotensi memengaruhi aktivitas bisnis dan distribusi ekonomi antardaerah yang selama ini bergantung pada transportasi udara.

Karena itu, keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kemampuan ekonomi masyarakat menjadi tantangan besar yang kini dihadapi pemerintah dan maskapai penerbangan nasional.