Pakai Logo FIFA untuk Nobar Piala Dunia 2026? TVRI Sebut Bisa Langgar Hukum

INBERITA.COM, TVRI mulai memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan nonton bareng atau nobar FIFA World Cup 2026 di Indonesia.

Sebagai pemegang hak siar resmi, TVRI mengingatkan seluruh pelaku usaha, komunitas, hingga pengelola kafe agar tidak menggunakan logo, nama, maupun identitas visual resmi FIFA dalam kegiatan promosi nobar.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul tingginya antusiasme publik menyambut Piala Dunia 2026. TVRI menilai euforia sepak bola berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila penyelenggara acara tidak memahami batas penggunaan hak kekayaan intelektual milik FIFA.

Koordinator Media Center Siaran Piala Dunia 2026 TVRI, Ezki Suyanto, menegaskan bahwa izin penyelenggaraan nobar dari TVRI tidak otomatis memberikan hak penggunaan aset komersial dan identitas resmi FIFA.

Aturan tersebut mengacu pada FIFA Public Viewing Regulations yang mengatur ketat penggunaan seluruh elemen visual dan identitas resmi turnamen. Karena itu, penyelenggara diminta lebih berhati-hati saat membuat materi promosi, dekorasi acara, maupun publikasi di media sosial.

“Kami harus sampaikan dengan sangat jelas: Penyelenggara DILARANG menggunakan Aset FIFA untuk kegiatan nobar dalam Judul Acara, Spanduk, Flyer Digital, Latar Panggung (Backdrop), hingga Merchandise. Aset yang dimaksud mencakup Logo Resmi, Maskot, Gambar Trofi, Emblem, hingga tipografi (font) resmi Piala Dunia 2026. Aset-aset tersebut hanya boleh digunakan oleh FIFA dan mitra komersial resmi mereka,” tegas Ezki.

Larangan tersebut mencakup berbagai bentuk penggunaan identitas resmi turnamen, termasuk pemakaian kata “FIFA”, “World Cup”, maupun “Piala Dunia 2026” sebagai bagian dari nama acara promosi.

TVRI menyebut penggunaan istilah resmi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak komersial dan merek dagang FIFA.

Contoh penggunaan yang dinilai melanggar antara lain judul acara seperti “FIFA World Cup Nobar di Cafe A” atau promosi lain yang mencantumkan logo resmi turnamen dalam poster digital maupun cetak.

Selain itu, TVRI juga melarang penggunaan gambar trofi, maskot resmi, emblem, hingga elemen tipografi khas Piala Dunia 2026 pada backdrop panggung, spanduk, hingga materi publikasi daring.

Pengawasan tidak hanya berlaku pada promosi acara, tetapi juga terhadap aktivitas komersial di area nobar. Penyelenggara disebut tidak diperbolehkan memproduksi atau menjual merchandise seperti kaos, topi, dan atribut lain yang menggunakan aset visual FIFA tanpa izin resmi.

TVRI turut mengingatkan soal pemasangan sponsor dalam area nobar. Penyelenggara dilarang menempatkan logo sponsor lokal yang berstatus kompetitor terhadap mitra resmi FIFA pada area utama penayangan pertandingan.

Aturan tersebut berlaku baik untuk promosi offline maupun publikasi melalui media sosial. Karena itu, TVRI meminta seluruh penyelenggara melakukan pengecekan ulang terhadap desain poster, banner, hingga materi iklan sebelum dipublikasikan.

Langkah ini disebut penting untuk mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual internasional yang dapat berujung pada sanksi hukum maupun teguran resmi dari pemilik hak komersial turnamen.

Meski menerapkan aturan ketat, TVRI memastikan masyarakat tetap dapat menggelar nobar secara legal dan kreatif tanpa harus menggunakan identitas resmi FIFA.

Penyelenggara masih diperbolehkan menggunakan istilah umum yang tidak berkaitan langsung dengan merek dagang turnamen.

Salah satu contoh nama acara yang dinilai aman ialah “Nonton Bareng Bola Gembira”. Penggunaan tema umum sepak bola seperti dekorasi bola, rumput sintetis, gawang, maupun nuansa stadion juga masih diperbolehkan selama tidak menampilkan simbol resmi FIFA.

TVRI juga mengizinkan penayangan siaran resmi secara utuh tanpa perubahan tampilan visual di layar. Penyelenggara dilarang menambahkan grafis, menutupi logo resmi siaran, atau memodifikasi tampilan on-screen graphics selama pertandingan berlangsung.

Ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas siaran resmi sekaligus melindungi hak eksklusif pemegang lisensi penyiaran Piala Dunia 2026 di Indonesia.

Ezki meminta pengelola usaha maupun komunitas yang sudah terlanjur membuat materi promosi menggunakan aset FIFA agar segera melakukan penyesuaian. Langkah cepat dianggap penting agar kegiatan nobar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

TVRI menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi FIFA merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual internasional sekaligus dukungan terhadap perkembangan industri olahraga dan penyiaran nasional.

Menurut Ezki, tujuan utama TVRI bukan membatasi kreativitas masyarakat dalam menikmati pesta sepak bola dunia, melainkan memastikan seluruh kegiatan nobar berlangsung aman, nyaman, dan sesuai aturan.

“Tujuan kami adalah membantu masyarakat merayakan sepak bola tanpa rasa was-was. Dengan mengikuti regulasi ini, penyelenggara telah menunjukkan komitmen dalam menghargai hak kekayaan intelektual sekaligus mendukung kesuksesan siaran nasional kita,” tambahnya.

TVRI juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang masih bingung mengenai aturan penggunaan identitas visual FIFA dalam kegiatan nobar Piala Dunia 2026.

Melalui langkah edukasi tersebut, TVRI berharap seluruh kegiatan nobar di berbagai daerah dapat berjalan lancar tanpa memicu polemik hukum maupun pelanggaran hak siar.

Di akhir pernyataannya, Ezki mengajak masyarakat menjaga euforia Piala Dunia tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

“Mari kita jaga euforia ini agar tetap berada di koridor hukum. Nobar yang berizin dan sesuai aturan adalah bentuk dukungan nyata bagi perkembangan dunia olahraga dan penyiaran di tanah air,” tutup Ezki.